November 29, 2015

Eksekusi Rumah Mewah Hasil Lelang Berlangsung Alot

Pengadilan Negeri Bale Bandung melakukan eksekusi rumah di Jalan Pitamaha Nomor 36, Kompleks Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/11/2015). Eksekusi rumah mewah itu berlangsung alot selama sekitar empat jam dan sempat diwarnai adu mulut.
Juru Sita PN Bale Bandung Didin Ruhidin mengatakan, eksekusi pengosongan dan penyerahan rumah dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Bale Bandung, tertanggal 9 September 2015 dalam perkara No.32/Pdt/Eks/RIS/2013/PN.BB.
"Dasarnya itu dari lelang. Pemenang lelang ingin menikmati tempat ini. Jadi, tergugat sempat mengajukan bantahan terhadap lelang tersebut, tetapi dia kalah. Sekarang memang masih dalam proses peninjauan kembali, tetapi eksekusi tetap harus dilaksanakan," kata Didin.
Dia menjelaskan, sengketa bermula dari pinjaman uang oleh pemilik rumah ke Bank Fama Internasional yang tidak bisa dilunasi. Pihak bank kemudian melakukan pelelangan rumah yang dijadikan sebagai jaminan, sehingga terdapat pemilik baru yang memenangkan pelelangan rumah itu.
"Jadi rumah ini sudah dilelang pada 11 Agustus 2012 dan sudah ditetapkan pembelinya. Karena pembeli lelang itu tidak bisa menempati rumah ini, dia mengajukan gugatan ke PN Bale Bandung. Gugatan itu pun telah dia menangkan," katanya.
Sementara itu, Edi Permadi selaku kuasa hukum pemilik rumah yang kalah dalam perkara gugatan, menilai bahwa eksekusi pengosongan dan penyerahan rumah tidak sesuai dengan prosedur. Dia beralasan, pengosongan rumah didasarkan pada penetapan tahun 2013.
"Kalau 2015 itu bukan proses penetapan pengosongan, tapi melalui gugatan untuk mengosongkan. Yang kedua, sehari sebelum eksekusi ini kami telah mengajukan surat perlawanan gugatan, perlawanan terhadap penetapan eksekusi tahun 2013 tersebut. Perlawanan itu kan harus ditunggu dulu proses putusannya, tapi eksekusi tetap dipaksakan," kata Edi.
Dia menambahkan, pelelangan yang dilakukan Bank Fama Internasional juga terdapat kejanggalan. Pasalnya, pemenang lelang membeli rumah tersebut seharga sekitar Rp 1 miliar, padahal penilaian rumah ditentukan lebih dari Rp 3 miliar.
"Awal masalahnya memang kredit macet sejak 2006. Pada 2012 utangnya itu masih Rp 900 juta, tapi hanya berselang tiga bulan bisa membengkak di atas Rp 3 miliar. Makanya, kami masih mengupayakan keadilan sampai dengan putusan peninjauan kembali ini keluar," katanya. (Hendro Husodo/A-88)

1 komentar:

  1. Artikel Yang Bagus Gan Mohon izin Comment nya ^_^
    Kunjungi Situs Taruhan Bola | Togel | Poker | Domino | Tangkas|Casino
    Situs resmi Betting Online Terpercaya di Asia Liga Bintang
    WEBSITE : LIGABINTANGBET.COM

    KLIK Bandar Betting Online

    KLIK Berita Kami

    KLIK DAFTAR BOLA

    KLIK TENTANG KAMI

    Mainkan Sekarang Juga, DI Situs Judi Online Terpercaya Indonesia.!!
    Cukup dengan 1 User ID sudah bisa bermain Banya games loh!! :)

    - Minimal Deposit Rp 50.000
    - Minimal Withdraw Rp50.000

    WA : +62 822 2945 7557

    Pendaftaran GRATIS !
    Menerima Deposit dan wd Bank Besar Lokal Indonesia

    BalasHapus