Juli 05, 2015

KPK Proses Eksekusi Uang Pengganti Anas Rp 57,6 Miliar

Selain uang pengganti, Anas juga diperintahkan membayar denda Rp 5 miliar.
Share
Antara Foto /
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses eksekusi uang pengganti dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebesar Rp 57,6 miliar. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan, pihaknya sedang memproses uang pengganti tersebut. "Kami berusaha semaksimal mungkin dalam eksekusi putusan hakim," katanya kepada wartawan, Kamis (2/7).

Dalam putusan MA, selain diperintahkan membayar uang pengganti, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. KPK optimis pihaknya dapat mengeksekusi denda tersebut bersamaan dengan eksekusi uang pengganti sesuai dengan putusan MA.

Sebelumnya dalam pemberitaan SH, Anas Urbaningrum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi tersebut setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Anas.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme menolak permohonan kasasi Anas dan melipatgandakan hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang.

Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun. Sesuai dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis kasasi yang menjatuhkan putusan, secara bulat berkeyakinan Anas telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah mengorting hukuman Anas dari pidana 8 tahun penjara menjadi 7 tahun.

Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta mempidana Anas 8 tahun lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek pembangunan P3SON Hambalang dan proyek lainnya.

Sumber : Sinar Harapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar