Juni 30, 2016

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH


DESKRIPSI

Kasus kredit bermasalah dalam dunia perbankan tidak dapat digolongkan sebagai informasi yang wajib dirahasiakan oleh pihak bank (rahasia bank), mengingat pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang menentukan Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan diatas jelas bahwa kredit macet tidak digolongkan sebagai informasi yang bersifat rahasia bank, debitor yang menerima kredit dari suatu bank belum tentu nasabah bank. Informasi mengenai nasabah debitur atau kreditur tidak tergolong dalam rahasia bank. Apabila nasabah penyimpan kebetulan juga sebagai nasabah debitur maka jaminan pinjaman yang diserahkan kepada bank, sejak kapan pinjamannya diberikan, lancar, macet pinjamannya, bukan merupakan informasi (keterangan) yang wajib dirahasiakan bank.
Banyak terjadi penyelesaian kredit bermasalah dengan menempuh jalur hukum menempuh waktu yang lama, melewati jalan yang terjal, dan menghabiskan biaya yang cukup besar, bahkan terkadang memberikan hasil yang kurang menjanjikan. Kondisi ini jelas tidak menguntungkan bagi lembaga perbankan. Dalam rangka menjalankan usaha bank untuk menyalurkan dana kepada masyarakat sebagaimana yang telah dijelaskan diatas maka bank memandang pentingnya meminta jaminan pelunasan kredit tersebut, terutama jaminan khusus yang bersifat kebendaan. Tata cara eksekusi obyek Hak Tanggungan secara jalur hukum antara lain melakukan eksekusi atas kekuasaan sendiri dan melakukan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan sertifikat hak tanggungan, namun dapat juga dilakukan penyelesaian kredit bermasalah dengan cara melakukan penjualan dibawah tangan, dengan catatan selama pihak debitur bersikap kooperatif.
Dalam pelatihan kali ini peserta akan dibawa mendalami lebih lanjut tentang tatacara eksekusi hak tanggungan dan juga mengatasi berbagai hambatan yang muncul ketika melakukan eksekusi baik hambatan yuridi s maupun non-yuridis

MATERI

  • Deteksi Dini kredit yang berpotensi menjadi bermasalah dan melakukan langkah-langkah awal penanganannya;
  • Aspek hukum kredit bermasalah;
  • Aspek psikologis penagihan;
  • Alternatif-alternatif penyelesaian kredit bermasalah : pelunasan, penjualan agunana/asset, offset jaminan, restrukturisasi kredit dan litigasi;
  • Overview eksekusi hak tanggungan
  • Prospek eksekusi hak tanggungan
  • Kekuatan eksekutorial hak tanggungan secara parate eksekusi
  • Tata cara atau prosedur eksekusi hak tanggungan
  1. Penjualan jaminan melalui lelang
  2. Penjualan di bawah tangan
  • Masalah yang timbul ketika eksekusi
  1. Hamabatan secara yuridis
  2. Hambatan non-yuridis
  3. Cara mengatasi hambatan tersebut

FASILITAS

  • Tempat pelatihan di Hotel Berbintang
  • Sertifikat Training
  • Training Kit
  • Modul (Hard Copy + Soft Copy)
  • 1x Lunch dan 2x Coffe Break
  • Souvenir exclusive

JADWAL

  • 12-14 Januari 2016
  • 26-28 Januari 2016
  • 16-18 Februari 2016
  • 23-25 Fenruari 2016
  • 15-17 Maret 2016
  • 29-31 Maret 2016
  • 12-14 April 2016
  • 26-28 April 2016
  • 17-19 Mei 2016
  • 31-2 Juni 2016

LOKASI

Yogyakarta

WAKTU

08.30-16.00 WIB

BIAYA

Hotel Aston Tropicana, Bandung >>IDR 8.500.000 | Non Residential | Minimal kuota 2 orang

METODE

  • Ice breaking
  • Presentation
  • Discussion
  • Simulation
  • Laboratory visited ( in case )
  • Case Study
  • Evaluation
  • Pre test& Post Test

PESERTA

Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar