Pengadilan Negeri Bale Bandung melakukan eksekusi rumah di Jalan
Pitamaha Nomor 36, Kompleks Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan,
Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/11/2015). Eksekusi rumah
mewah itu berlangsung alot selama sekitar empat jam dan sempat diwarnai
adu mulut.
Juru Sita PN Bale Bandung Didin Ruhidin mengatakan, eksekusi
pengosongan dan penyerahan rumah dilakukan berdasarkan penetapan Ketua
PN Bale Bandung, tertanggal 9 September 2015 dalam perkara
No.32/Pdt/Eks/RIS/2013/PN.BB.
"Dasarnya itu dari lelang. Pemenang lelang ingin menikmati tempat
ini. Jadi, tergugat sempat mengajukan bantahan terhadap lelang tersebut,
tetapi dia kalah. Sekarang memang masih dalam proses peninjauan
kembali, tetapi eksekusi tetap harus dilaksanakan," kata Didin.
Dia menjelaskan, sengketa bermula dari pinjaman uang oleh pemilik
rumah ke Bank Fama Internasional yang tidak bisa dilunasi. Pihak bank
kemudian melakukan pelelangan rumah yang dijadikan sebagai jaminan,
sehingga terdapat pemilik baru yang memenangkan pelelangan rumah itu.
"Jadi rumah ini sudah dilelang pada 11 Agustus 2012 dan sudah
ditetapkan pembelinya. Karena pembeli lelang itu tidak bisa menempati
rumah ini, dia mengajukan gugatan ke PN Bale Bandung. Gugatan itu pun
telah dia menangkan," katanya.
Sementara itu, Edi Permadi selaku kuasa hukum pemilik rumah yang
kalah dalam perkara gugatan, menilai bahwa eksekusi pengosongan dan
penyerahan rumah tidak sesuai dengan prosedur. Dia beralasan,
pengosongan rumah didasarkan pada penetapan tahun 2013.
"Kalau 2015 itu bukan proses penetapan pengosongan, tapi melalui
gugatan untuk mengosongkan. Yang kedua, sehari sebelum eksekusi ini kami
telah mengajukan surat perlawanan gugatan, perlawanan terhadap
penetapan eksekusi tahun 2013 tersebut. Perlawanan itu kan harus
ditunggu dulu proses putusannya, tapi eksekusi tetap dipaksakan," kata
Edi.
Dia menambahkan, pelelangan yang dilakukan Bank Fama Internasional
juga terdapat kejanggalan. Pasalnya, pemenang lelang membeli rumah
tersebut seharga sekitar Rp 1 miliar, padahal penilaian rumah ditentukan
lebih dari Rp 3 miliar.
"Awal masalahnya memang kredit macet sejak 2006. Pada 2012 utangnya
itu masih Rp 900 juta, tapi hanya berselang tiga bulan bisa membengkak
di atas Rp 3 miliar. Makanya, kami masih mengupayakan keadilan sampai
dengan putusan peninjauan kembali ini keluar," katanya. (Hendro
Husodo/A-88)
Artikel Yang Bagus Gan Mohon izin Comment nya ^_^
BalasHapusKunjungi Situs Taruhan Bola | Togel | Poker | Domino | Tangkas|Casino
Situs resmi Betting Online Terpercaya di Asia Liga Bintang
WEBSITE : LIGABINTANGBET.COM
KLIK Bandar Betting Online
KLIK Berita Kami
KLIK DAFTAR BOLA
KLIK TENTANG KAMI
Mainkan Sekarang Juga, DI Situs Judi Online Terpercaya Indonesia.!!
Cukup dengan 1 User ID sudah bisa bermain Banya games loh!! :)
- Minimal Deposit Rp 50.000
- Minimal Withdraw Rp50.000
WA : +62 822 2945 7557
Pendaftaran GRATIS !
Menerima Deposit dan wd Bank Besar Lokal Indonesia