April 12, 2017

Kisah Tukang Ojek Vs Debt Collector Bikin Terharu, Dari Leasing Hingga Ke Mahkamah Agung


Kisah Tukang Ojek Vs Debt Collector Bikin Terharu, Dari Leasing Hingga Ke Mahkamah Agung
 Malam itu ditemani puluhan batang rokok dan 2 gelas kopi, MinangkabauNews mencoba menggali kisah lama Agus "Manggut" begitu teman temannya memanggil pria kelahiran Jambi 17 Agustus 1975 ini. Pria Asli keturunan Minang (pesisir selatan) yang tidak menamatkan pendidikan SLTA nya ini mencoba mengembalikan memori tentang siang yang pilu ketika motornya di tarik oleh debt kolektor dari PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Padang.

Sesekali agus mengkerutkan keningnya untuk mencoba mengingat kejadian tahun 2006 itu. Pria yang memiliki dua anak dan mendiami rumah kontrakan semi permanen di bawah jembatan Marapalam kecamatan Padang Timur ini pun memulai ceritanya.

"Siang itu debt collector Adira datang ke rumah ini, ia menanyakan cicilan motor saya yang menunggak selama 3 bulan," ucap Agus.


Sebagai seorang yang berhutang Agus sangat sadar akan kewajibannya untuk melunasi kredit motornya, menurut agus masa cicilannya Vega-R nya dengan Nopol BA 4879 TE tinggal 3 bulan lagi dari total 36 bulan.

Pihak Adira yang saat itu bersikukuh supaya agus membayar cicilan beserta dendanya agar motornya tidak jadi ditarik membuat agus semakin tak berdaya untuk segera mendapatkan uang yang cukup besar di siang hari tersebut.

Alasan bahwa Agus sakit paru-paru basah selama telah lebih 4 bulan yang membuat ia lalai memenuhi kewajibannya. Alasan itu pun tidak menjadi pertimbangan pihak leasing yang menagihnya.

"Mambana Ambo pak (tolonglah pak*red) janlah tarik motorko (jangan di tarik motor*red) ndak Caliak apak, ambo se sampai kini masih di suruah istirahat dek bidan, dan masih minum ubek mah pak 5 macam dek sakit (saya masih sakit pak, dan masih minum obat yang di berikan bidan)," cerita agus kepada MinangkabauNews saat itu kepada debt collector yang datang ke rumahnya.

Hari itu Adira tetap bersikukuh menyita motor ojeknya. Alasan yang diberikan agus kenapa ia sampai menunggak cicilan tidak diacuhkan.

Agus memohon agar diberi waktu mencari uang. Setelah melalui perdebatan, tetap saja sang debt collector membawa motornya. alasannya kalau dalam waktu 10 hari sudah punya uang, Agus bisa mengambil kembali motornya yang dibeli Agus sekitar tahun 2004 dengan uang muka sebesar Rp 2 juta dan dicicil selama 3 tahun sebesar Rp 381 ribu perbulan itu.

Tak berdaya saat itu Agus harus merelakan motor ojeknya di bawa oleh sang debt collector. Setelah alat satu satunya sebagai penopang kehidupan dan pencari nafkah untuk membiayai 4 anggota keluarganya raib di hadapannya.

Agus sebagai seorang kepala keluarga tidak patah arang dan dan terus mencari akal untuk tetap dapat menafkahi istri dan anaknya.

Bermodalkan motor pinjaman temannya yang tentu dengan sistem setoran kepada empunya motor, masih dalam kondisi yang tidak sehat, Agus masih menjalani profesinya sebagai tukang ojek, walaupun penghasilan setiap hari otomatis turun drastis, hanya karena keterlambatan cicilan 3 bulan dan tak ada "raso pareso" pihak leasing kepadanya saat itu.

Kondisi saat itu membuat agus harus lebih kuat lagi dan tetap bertahan. Dengan usaha kuatnya ia berhasil meminjam uang kepada tetangga sebesar Rp1,5 juta, uang itu dimaksudkan untuk menebus cicilan motor yang tinggal 3 bulan tersebut. Namun Ketika itu disampaikan kepada sang debt collector, ia menolak memberikan motor Agus dengan alasan Agus harus melunasi dendanya juga.

Bak pepatah Minang "Takana lai takatoan indak" (selalu ingat motornya namun apalah daya) begitu juga dengan kondisi Agus saat itu "aia di minum raso duri, nasi dimakan raso sakam" (seseorang yang sedang menderita batinnya) itulah yg dirasakannya saat itu, maka dengan tekad kuat Agus berpikir untuk "bertarung" mendapatkan motornya.

Atas saran kakak iparnya akhirnya Agus melaporkan kisahnya ke (BPSK) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Padang.

Proses pencarian keadilan Agus dimulai. Dalam putusan persidangan BPSK Padang tanggal 17 April 2007, Lembaga Arbitrase ini memutuskan, pihak Adira harus mengembalikan motor tersebut kepada Agus.

Secercah harapan mulai di rasakan Agus saat itu namun....., leasing ini tak puas dengan putusan BPSK, upaya banding dilakukan pihak Adira, dan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang 4 Juni 2007, PN memenangkan Adira.

Petuah "Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Ketepian" di pegang Agus, tanpa ragu agus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dengan pertolongan Allah melalui tangan BPSK kota padang di Peradilan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi lewat putusan 26 November 2007, dan saya bisa memiliki kembali motor saya dengan membayar tunggakan selama 3 bulan," tutur Agus.

Karena pada waktu itu agus tidak punya biaya untuk menebus motornya, salah seorang mantan wawako Padang Yusman Kasim bersedia membiayai tunggakan agus sebesar 1,5 juta kepada Agus.

"Ko pitih japauik lah motor Agus tu" (ini uang, jemputlah motormu) ucap Agus menirukan gaya Pak Yusman.

Bersama Wakil Ketua BPSK Padang saat itu Erison AW, Agus mendatangi pihak Adira untuk membayar tunggakan motornya atas bantuan dana dari Yusman Kasim, namun batal, karena Adira menyatakan saat itu Adira mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA tanggal 17 Maret 2009.

"Sekali lagi saya bersyukur kepada Allah, karena doa saya dikabulkan-Nya pada tanggal 21 April 2010 lewat putusan Nomor 117 PKP/Pdt Sus/2009, MA justru menguatkan putusan kasasi yang memenangkan saya, MA juga memastikan motor itu harus dikembalikan kepada saya," terang Agus.

Namun, hingga saat itu motor agus tidak kunjung dikembalikan kepadanya. Diakui Agus, saat itu dari cerita Erison AW kepadanya bahwa kasusnya terus menjadi perhatian berbagai pihak termasuk pers. Bahkan berita kemenangan Agus ini sempat dimuat dihalaman pertama koran nasional dan juga beberapa koran dan media lokal.

"Terimakasih kepada media yang telah mengangkat cerita saya ini sehingga pada Jumat 10 Juni 2011, saya di datangi pejabat Adira pusat dan Padang, mereka memberikan uang sebesar Rp 4,3 juta kepada saya sebagai penggantian sesuai dengan harga motor saya yang telah di lelang oleh badan leasing ini," tambah Agus

Dengan bermodalkan uang dari pergantian motornya dulu Agus dapat membeli motor kembali dan menjalani profesinya semula dengan menunggangi "motornya" sendiri dan bukan pinjaman lagi.

Tak terasa Adzan Subuh menyadarkan kami berdua bahwa Agus telah bercerita kepada MinangkabauNews selama lebih 5 jam tentang getir perjuangannya mendapatkan sarana "pariuak barehnya" (alat mencari nafkahnya) ini.

Alhamdulillah saya saat ini sudah mencoba buka usaha warung kecil-kecilan selain tetap menjadi tukang ojek di pangkalan Parak Karakah ini, untuk memenuhi kebutuhan yang kian hari kian tinggi, dibantu istri dan adik saya," tutup Agus.(romeo/http://minangkabaunews.com/artikel-8706-kisah-tukang-ojek-vs-debt-collector-bikin-terharu-dari-leasing-hingga-ke-mahkamah-agung.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar