Apakah selamanya pinjaman yang diberikan bank untuk nasabah mereka akan berjalan dengan mulus tanpa adanya kemacetan?
Mungkin saat ini sangat sulit untuk menghindari kemacetan, namun kemacetan kredit bank tersebut bisa diatasi asalkan bank juga memiliki keinginan untuk mengatasinya. Pada intinya tingkat kemacetan yang tinggi berbanding lurus dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihak bank sendiri. Jika NPL terlalu tinggi maka hal ini juga bisa menimbulkan kerugian pada bank.
Sekalipun pihak bank dalam analisa pengajuan pinjaman telah melakukan hal yang terbaik, namun kadang masih saja ada pinjaman yang menalami kemacetan.
Mengapa terjadi pinjaman macet? Pinjaman bank kepada nasabah macet pasti karena sebab, setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan kredit tersebut menjadi tidak lancar.
Berikut beberapa penyebab terjadinya kredit macet:
• Pemberian kredit yang tidak layak
Jika bank memberikan kredit yang tidak layak kepada nasabah atas dasar yang kurang sehat, hal ini tidak akan baik untuk nasabah tersebut di kemudian hari. Misalnya saja, pihak staff bank memberikan kredit keapda si A dengan nilai yang cukup tinggi, padahal penhasilan si A dan juga jaminan yang diberikannya kepada pihak bank tidak mencukupi untuk membayar angsuran tiap bulan. Staff bank tersebut biasanya hanya ingin mendapatkan pemberian imbalan dari nasabah.
Jika bank memberikan kredit yang tidak layak kepada nasabah atas dasar yang kurang sehat, hal ini tidak akan baik untuk nasabah tersebut di kemudian hari. Misalnya saja, pihak staff bank memberikan kredit keapda si A dengan nilai yang cukup tinggi, padahal penhasilan si A dan juga jaminan yang diberikannya kepada pihak bank tidak mencukupi untuk membayar angsuran tiap bulan. Staff bank tersebut biasanya hanya ingin mendapatkan pemberian imbalan dari nasabah.
• Keinginan bank untuk mendapatkan penghasilan besar
Boleh saja bank ingin mendapatkan penghasilan besar, namun apakah cara yang ditempuh benar? Kredit macet bisa juga terjadi karena keinginan bank untuk mendapatkan penghasilan yang besar tanpa mempertimbangkan 5C nasabah tersebut.
Boleh saja bank ingin mendapatkan penghasilan besar, namun apakah cara yang ditempuh benar? Kredit macet bisa juga terjadi karena keinginan bank untuk mendapatkan penghasilan yang besar tanpa mempertimbangkan 5C nasabah tersebut.
• Pelanggaran yang dilakukan pimpinan bank
Kesalahan dalam pemberian kredit pada nasabah bukan hanya terjadi pada staffnya namun pimpinan yang menyetujui pengajuan kredit tersebut juga perlu dipersalahkan atas pinjaman yang macet.
Kesalahan dalam pemberian kredit pada nasabah bukan hanya terjadi pada staffnya namun pimpinan yang menyetujui pengajuan kredit tersebut juga perlu dipersalahkan atas pinjaman yang macet.
• Pengawasan kurang efektif
Dalam analisa pengajuan kredit, hal ini harus diawasi dengan baik terutama oleh pimpinan bank. Jika pengawasan tidak dilakukan dengan baik, hal ini bisa memicu terjadinya kredit macet tersebut.
Dalam analisa pengajuan kredit, hal ini harus diawasi dengan baik terutama oleh pimpinan bank. Jika pengawasan tidak dilakukan dengan baik, hal ini bisa memicu terjadinya kredit macet tersebut.
Beberapa penyebab pinjaan macet tersebut memang harus dihindari, namun jika kemacetan tetap terjadi, pihak bank tidak boleh tinggal diam. Satu bulan naabah mengalami kemacetan saja, hal ini harus dijadikan bahan pembicaraan dan pemikiran bagaimana menanganinya sebelum kemacetan tersebut terlalu banyak.
Berikut cara untuk mengatasi kemacetan kredit pada bank:
• Surat peringatan
Surat peringatan akan diberikan kepada nasabah saat nasabah menunggak, pada umumnya satu bulan pertama dia mengalami kemacetan dalam pembayaran kredit pinjaman di bank, pihak bank akan memberikan surat peringatan atau teguran untuk segera melunasi tunggakan tersebut beserta bungganya.
Surat peringatan akan diberikan kepada nasabah saat nasabah menunggak, pada umumnya satu bulan pertama dia mengalami kemacetan dalam pembayaran kredit pinjaman di bank, pihak bank akan memberikan surat peringatan atau teguran untuk segera melunasi tunggakan tersebut beserta bungganya.
• Datang langsung ke tempat nasabah
Tindakan bank untuk mendatangi langsung pada tempat tinggal atau tempat kerja nasabah dilakukan bila surat terguran di atas diabaikan oleh nasabah. Pada dua bulan pertama terjadinya tunggakan, bank bisa datang langsung ke rumah nasabah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika nasabah minta keringanan waktu untuk membayar, pihak bank bisa membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kapan nasabah akan membayar tunggakannya.
Tindakan bank untuk mendatangi langsung pada tempat tinggal atau tempat kerja nasabah dilakukan bila surat terguran di atas diabaikan oleh nasabah. Pada dua bulan pertama terjadinya tunggakan, bank bisa datang langsung ke rumah nasabah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika nasabah minta keringanan waktu untuk membayar, pihak bank bisa membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kapan nasabah akan membayar tunggakannya.
• Eksekusi
Jika dua tindakan di atas memang tidak bisa membuat nasabah menjadi sadar dengan kewajibannya dan tunggakan atau kemacetan nasabah bersangkutan semakin banyak, pihak bank bisa melakukan eksekusi atas harga yang dimiliki nasabah. Eksekusi ini dilakukan dengan mengambil sebagian atau seluruh harga pribadi nasabah sebesar pinjamannya. Penyitaan barang milik nasabah ini akan dikembalikan kepada nasabah jika dia bisa melunasi kemacetan kewajibannya pada pihak bank.
Jika dua tindakan di atas memang tidak bisa membuat nasabah menjadi sadar dengan kewajibannya dan tunggakan atau kemacetan nasabah bersangkutan semakin banyak, pihak bank bisa melakukan eksekusi atas harga yang dimiliki nasabah. Eksekusi ini dilakukan dengan mengambil sebagian atau seluruh harga pribadi nasabah sebesar pinjamannya. Penyitaan barang milik nasabah ini akan dikembalikan kepada nasabah jika dia bisa melunasi kemacetan kewajibannya pada pihak bank.
• Penghapusan kredit
Jika eksekusi terhadap harga pribadi nasabah tidak bisa dilakukan, nasabah tersebut kabur, bank bisa melakukan penghapusan piutang yang tersisa. Penghapusan piutang tersebut hanya pada pinjaman pokok nasabah. Penghapusan piutang ini bisa disusutkan sebagai beban tiap bulan.
Jika eksekusi terhadap harga pribadi nasabah tidak bisa dilakukan, nasabah tersebut kabur, bank bisa melakukan penghapusan piutang yang tersisa. Penghapusan piutang tersebut hanya pada pinjaman pokok nasabah. Penghapusan piutang ini bisa disusutkan sebagai beban tiap bulan.
Pada neraca bank, penghapusan piutang tersebut akan mengurangi pendapatan yang dimiliki bank tiap bulan.
Sebelum terjadi kemacetan, seharusnya pihak bank bisa melakukan tindakan yang jauh lebih baik yaitu melakukan pencegahan kemacetan dengan memberikan kredit kepada nasabah sesuai dengan prinsip 5C. Pimpinan bank pun juga harus tertib dan bisa memberikan masukan terbaik mengenai pengajuan kredit nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar