(Tinjauan Yuridis dan Praktis Pada PUPN Cabang Sumatera
Utara/KP2LN Medan)
Masalah kredit adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan
lembaga jaminan yang akan menjamin ketertiban pengembalian kredit kepada
pemberi kredit secara cepat dan pasti. Oleh karena itu, sudah
seharusnya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang
terkait mendapatkan perlindungan hokum melalui suatu lembaga hak jaminan
yang kuat dan memberikan kepastian hokum bagi semua pihak yang
berkepentingan. Seperti kita ketahui bahwa dalam melakukan usahanya para
pelaku bisnis memerlukan dana yang besar yang "sebagian" diperoleh
melalui kegiatan pinjam meminjam. Sebelum Undang-undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia yang selanjutnya disingkat Undang-undang
Fidusia diundangkan, kegiatan pinjam meminjam, pada umumnya di "back up"
dengan jaminan dalam bentuk gadai, hipotek, hak tanggungan, maupun
fidusia (dalam bentuk F.E.O). Untuk kepastian hukum, kemudian lahir
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang mengikuti
cara eksekusi barang jaminan yang digunakan oleh Undang-undang Hak
Tanggungan yaitu memberikan altematif eksekusi barang jaminan fidusia
melalui penjualan secara lelang dan penjualan di bawah tangan. Eksekusi
Jaminan Fidusia menurut Pasal 29 Undang-undang Fidusia hanya mengenal
dua cara eksekusi (meski perumusannya seakan-akan menganut tiga cara).
Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Fidusia mengatur apabila debitur cidera
janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri yang berarti bahwa
diperjanjikan ataupun tidak, kreditur melalui KP2LN dapat meminta agar
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia itu dilelang apabila debitur
cidera janji. PUPN/Ditjen PLN dalam melaksanakan pengurusan piutang
negara adalah melalui pencairan yaitu tindakan penjualan melalui Lelang,
Penjualan Tidak Melalui Lelang maupun Penebusan Barang Jaminan dan atau
Harta Kekayaan Lain yang dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang
yang mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960,
meskipun barang jaminan hutang tersebut telah dibebani dengan Jaminan
Fidusia oleh Penerima Fidusia (kreditur/penyerah piutang), yaitu bank
pemerintah. PUPN Cabang Sumatera Utara / KP2LN Medan tidak diharuskan
untuk meminta persyaratan penetapan/persetujuan (fiat) dari Pengadilan
Negeri apabila akan melakukan parate eksekusi terhadap Jaminan Fidusia.
Dr.Tan Kamello, SH, MS ; M.Hayat, SH. (http://www.researchgate.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar