Januari 10, 2015

Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Atas Jaminan Fidusia

 (Tinjauan Yuridis dan Praktis Pada PUPN Cabang Sumatera Utara/KP2LN Medan)

 Masalah kredit adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan lembaga jaminan yang akan menjamin ketertiban pengembalian kredit kepada pemberi kredit secara cepat dan pasti. Oleh karena itu, sudah seharusnya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapatkan perlindungan hokum melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan memberikan kepastian hokum bagi semua pihak yang berkepentingan. Seperti kita ketahui bahwa dalam melakukan usahanya para pelaku bisnis memerlukan dana yang besar yang "sebagian" diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Sebelum Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang selanjutnya disingkat Undang-undang Fidusia diundangkan, kegiatan pinjam meminjam, pada umumnya di "back up" dengan jaminan dalam bentuk gadai, hipotek, hak tanggungan, maupun fidusia (dalam bentuk F.E.O). Untuk kepastian hukum, kemudian lahir Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang mengikuti cara eksekusi barang jaminan yang digunakan oleh Undang-undang Hak Tanggungan yaitu memberikan altematif eksekusi barang jaminan fidusia melalui penjualan secara lelang dan penjualan di bawah tangan. Eksekusi Jaminan Fidusia menurut Pasal 29 Undang-undang Fidusia hanya mengenal dua cara eksekusi (meski perumusannya seakan-akan menganut tiga cara). Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Fidusia mengatur apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri yang berarti bahwa diperjanjikan ataupun tidak, kreditur melalui KP2LN dapat meminta agar benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia itu dilelang apabila debitur cidera janji. PUPN/Ditjen PLN dalam melaksanakan pengurusan piutang negara adalah melalui pencairan yaitu tindakan penjualan melalui Lelang, Penjualan Tidak Melalui Lelang maupun Penebusan Barang Jaminan dan atau Harta Kekayaan Lain yang dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang yang mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, meskipun barang jaminan hutang tersebut telah dibebani dengan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia (kreditur/penyerah piutang), yaitu bank pemerintah. PUPN Cabang Sumatera Utara / KP2LN Medan tidak diharuskan untuk meminta persyaratan penetapan/persetujuan (fiat) dari Pengadilan Negeri apabila akan melakukan parate eksekusi terhadap Jaminan Fidusia. Dr.Tan Kamello, SH, MS ; M.Hayat, SH. (http://www.researchgate.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar