Juli 17, 2016

Tarik Motor di Jalanan, Debt Collector Suruhan Leasing?


"Harus didiskusikan dahulu, tidak langsung tarik begitu saja."
Tarik Motor di Jalanan, Debt Collector Suruhan Leasing?
Ilustrasi pengendara motor. (VIVA.co.id/M. Ali. Wafa)



 Masih maraknya aksi penagih utang (debt collector) sepeda motor di jalanan yang semena-mena terhadap konsumen penunggak bayar (kredit macet) seperti tak pernah henti. Hal ini tidak saja menjadi perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia saja, namun juga kredibilitas dari perusahaan pembiayaan (multifinance) itu sendiri.
Dalam data OJK pada awal Juni 2016, menyebut bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan berada di urutan ketiga soal aduan masyarakat, setelah klaim asuransi dan penghitungan bunga bank.
Menurut Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Zacharia Susantadiredja, sejak awal membeli kendaraan roda dua memang sudah ada perjanjian antara hak dan kewajibannya. Ia mengatakan, andai kata kewajiban konsumen atau kreditur, yakni membayar cicilan, tidak bisa dipenuhi atau wanprestasi, maka ada jalan lain untuk menyelesaikannya.
"Kita berharap konsumen bisa berdiskusi baik-baik mengenai masalah yang dihadapinya. Tidak bisa sembarangan menarik kendaraan tanpa alasan, karena bayar telat bukan berarti tidak mau bayar," kata Zacharia kepadaVIVA.co.id, Selasa, 28 Juni 2016.
Mengenai adanya debt collector suruhan perusahaan pembiayaan untuk merampas motor konsumen yang kredit macet di tengah jalan, Zacharia melihat itu lebih ke pekerjaan oknum. Namun, Zacharia tidak menjelaskan lebih rinci oknum yang dimaksud.
"Itu bukan pekerjaan (suruhan) perusahaan pembiayaan. Di WOM pun tidak ada seperti itu. Mereka (debt collector jalanan) bukanlah perpanjangan tangan perusahaan pembiayaan," ujarnya, seraya mempertegas.
Menurut Zacharia, perilaku negatif seperti itu sama saja mencoreng citra perusahaan pembiayaan itu sendiri. Terlebih, kata dia, melakukan tindak kekerasan di lapangan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
Zacharia juga berbagi tips agar terhindar dari aksi para debt collector jalanan. Pertama, bayarlah angsuran tepat waktu. Kedua, kalau di tengah jalan pembayaran bermasalah segera lapor ke perusahaan pembiayaan agar segera diselesaikan.
"Kita pasti lakukan diskusi. Kasus per kasus, apa yang membuat tersendat. Jadi, komunikasi adalah yang utama," katanya. (VIVA.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar