Sekaya apapun sumber daya alam negara, akan terancam bangkrut, kalau korupsi tidak dihentikan. Celakanya, korupsi seolah-olah sudah jadi budaya. Bukan hanya itu, para koruptor yang tertangkap dan sedang digiring petugaspun, tidak segan-segan mengumbar senyum di hadapan kamera
Di beberapa negara, koruptor tidak diberi ampun, sehingga “kematian” menjadi hadiahnya. Hukuman mati untuk pelanggaran berat tidak dianggap sebagai “pembunuhan”.
Seperti pembunuhan itu sendiri, pelakunya sangat pantas dihukum mati. Indonesia sendiri telah menghukum mati beberapa bandar narkoba, sementara “korupsi” turut dianggap sama atau lebih parah akibatnya dari narkoba, hingga 5 negara inipun telah mengundangkan hukuman mati sebagai pilihan bagi para koruptor. Korupsi berarti “mati”.
Berikut 5 negara yang mengeksekusi mati para koruptor:
1. Taiwan mengeksekusi mati KORUPTOR, pembunuh dan penyelundu obat terlarang. Sebelum tahun 2.000, banyak orang yang telah dihukum mati di Taiwan. Namun, angkanya menurun setelah ada beberapa protes. Namun di Taiwan, koruptor yang akan dieksekusi mati hanya orang yang mengambil uang dari dana untuk bencana alam atau cadangan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
2. Cina adalah negara yang paling banyak mengeksekusi koruptor. Siapapun yang korupsi lebih dari Rp 193 juta, akan berhadapan mati. Seperti Menteri Perkeretaapian Cina, Liu Zhijun, yang telah dihukum mati karena melakukan korupsi sebesar USD 13 juta sejak 1986-2011. Masih banyak koruptor lainnya yang sudah dihukum mati.
3. Korea Utara
Kim Jong-Un, presiden Korea Utara ini memiliki cara yang mengerikan dalam hal mengeksekusi para koruptor. Terbukti setelah Kim mengeksekusi pamannya sendiri, Jang Song Thaek dengan cara yang keji.
Song dijebloskan ke dalam kandang anjing. Di dalam kandang itu, sudah ada 120 ekor anjing herder yang sengaja tidak diberi makan selama lima hari. Ketika anjing-anjing itu mengoyak tubuh sang paman, para pejabat lainnya dipaksa untuk terus menyaksikan hukuman sadis itu.
Song Thaek dieksekusi mati dengan tuduhan berlapis, seperti korupsi, bermain perempuan dan berniat menggulingkan kekuasaan Kim Jong Un.
4. Vietnam
Biasanya hukuman mati diberikan kepada pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi. Pada tahun 2013 lalu, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati karena korupsi. Menurut hukum Vietnam, orang yang korupsi lebih dari Rp 283 juta akan dihukum mati.
5. Singapura
Singapura termasuk negara dengan tingkat korupsi paling rendah. Tak lain karena hukuman terhadap koruptor adalah kematian. Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati sudah dilakukan kepada lebih dari seribu orang, yang diantaranya adalah para koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar