Pemerintah Afganistan akan menerapkan kembali hukuman rajam untuk orang yang melakukan perzinahan. Diberlakukannya hukuman syariah Islam tersebut menuai kecaman dari lembaga HAM Barat. Media barat, Reuters menurunkan berita bahwa anggota komite Syariah Islam Afganistan, pada hari Senin 25 November 2013, hukum rajam tengah dirancang menjadi undang-undang baru di negara itu. Dekimian berita Routers yang mengutip dari Rohullah Qarizada.
Sebelumnya, hukuman rajam tidak diberlakukan di Afganistan setelah pemerintah Taliban digulingkan tentara Amerika pada tahun 2001. Saat Taliban memerintah Afganistan sejak tahun 1996 sampai 2001, para pelaku pezinahan dihukum tembak atau rajam dan eksekusinya biasanya dilakukan pada hari Jumat. Tapi, meski hukuman mati ini sudah lama dihilangkan, namun tradisi Afghanistan masih tetap memegang hukuman mati bagi para pelaku perzinahan. Contohnya, beberapa waktu lalu saat dua orang pasangan diketahui melakukan zina dihukum tembak mati di provinsi Baghlan, utara Kabul.
Orang yang dijatuhi hukuman rajam di Afganista akan dikubur hingga sepinggang. Lalu ditimpuki batu sampai meninggal oleh orang-orang yang hadir. Hukuman ini dijatuhkan bagi pezina yang sudah menikah, sedangkan untuk lajang akan dicambuk 100 kali. Hukuman ini memang terdengar kejam, tapi Rohullah Qarizada berpendapat bahwa rajam bukanlah hukuman yang bisa seenaknya dilakukan. Ada persyaratan ketat yang wajib dipenuhi sebelum eksekusi hukuman dilakukan.
Ada beberapa syarat penting sebelum pelaksanaan hukuman rajam itu benar-benar dijatuhkan kepada tersangka pelaku perzinahan, dan satu dari sebagian syarat yang wajib dipenuhi ialah adanya 4 orang saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Mereka wajib benar-benar melihat adegan zina itu tanpa adanya penghalang yang menutupi mata saksi.
Selain itu, pernyataan mereka harus sama satu dengan yang lainnya. Jika para saksi tersebuat terbukti berbohong atas kesaksiannya, maka sebaliknya, saksilah yang akan dikenai hukuman oleh pemerintah Afganistan, tapi hukuman bagi saksi yang berbohong ini hanya hukuman cambuk 80 kali dan seterusnya saksi tersebut tidak bisa dipegang lagi kesaksiannya selama hidupnya, saksi yang berbohong tersebut akan selalu dianggap berbohong ketika memberi kesaksian di lain kesempatan.
Ada beberapa syarat penting sebelum pelaksanaan hukuman rajam itu benar-benar dijatuhkan kepada tersangka pelaku perzinahan, dan satu dari sebagian syarat yang wajib dipenuhi ialah adanya 4 orang saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Mereka wajib benar-benar melihat adegan zina itu tanpa adanya penghalang yang menutupi mata saksi.
Selain itu, pernyataan mereka harus sama satu dengan yang lainnya. Jika para saksi tersebuat terbukti berbohong atas kesaksiannya, maka sebaliknya, saksilah yang akan dikenai hukuman oleh pemerintah Afganistan, tapi hukuman bagi saksi yang berbohong ini hanya hukuman cambuk 80 kali dan seterusnya saksi tersebut tidak bisa dipegang lagi kesaksiannya selama hidupnya, saksi yang berbohong tersebut akan selalu dianggap berbohong ketika memberi kesaksian di lain kesempatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar