Ini
satu lagi pelajaran bagi para advokat. Sebelumnya ada advokat yang
merangkap menjadi mediator yang terlibat dalam mafia peradilan. Kini
seorang advokat lain harus menjadi pesakitan setelah merangkap menjadi
debt collector. Masih untung dia tidak ditahan, walau ancaman hukumannya
9 tahun.
Gara-gara bertindak sebagai debt collector alias penagih utang, advokat Peter Manuputy pun terpaksa harus duduk di kursi pesakitan. Warga Dinoyo ini berurusan dengan hukum setelah pelapor bernama Lily Yunita, melaporkannya ke Polrestabes Surabaya dengan tudingan perampasan. Lily menyebut Peter merampas mobil dan ponselnya saat menagih utang.
Perkara
Peter dengan penghuni Apartemen Water Palace Blok C itu bermula pada
April 2015. Dalam melakukan kegiatan penagihan utang, Peter tidak
sendiri. Ia bersama rekan-rekannya, Intan Meitudina, Ardon, Ethen dan
Ibet (seluruhnya DPO) mendatangi korban di apartemennya.
Sejak
awal, mereka mendatangi apartemen itu dengan tujuan tak lain kecuali
menagih utang. Peter dan rekannya mengaku disuruh oleh seseorang. Pada
saat itu Lily diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar. Merasa ada
yang janggal, Lily lantas mengurai sejumlah alasan. Alasan inilah yang
kemudian membuat Peter emosi dan mengeluarkan kalimat penghinaan dan
kata kasar lainnya.
"Terdakwa
menyebut korban sebagai wanita penghibur dan kalimat tak pantas
lainnya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suseno saat menyampaikan
dakwaan di siding PN Surabaya, Selasa (23/2).
Ternyata
urusan tak selesai sampai di situ saja. Peter dan rekannya kemudian
turun ke lantai dasar dan berpapasan dengan teman Lily bernama Bambang.
Kebetulan saat itu Bambang memegang kunci mobil Mazda nopol 1913 YD
milik Lily.
"Terdakwa
kemudian memerintah temannya merampas kunci dan ipad (ponsel) yang
ditenteng saksi Bambang. Setelahnya, Peter dan tersangka lainnya menuju
Pakuwon," tandas jaksa.
Tidak Ditahan
Oleh
jaksa, Peter dijerat dengan Pasal 368 ayat 2, pasal 363 ayat (1) ke 4
dan pasal 335 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman
maksimal sembilan tahun penjara. Namun, meski ancaman hukumannya 9
tahun penjara, terdakwa tidak ditahan. Pada hakim, Peter beralasan
sedang sakit sehingga penangguhan penahanan yang sebelumnya dikeluarkan
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga diamini oleh hakim.
Kasi
Pidum Kejari Surabaya Joko Dharmawan sebelumnya menyatakan menangguhkan
penahanan tersangka karena terdakwa sakit. "Penahanan tersangka Peter,
kami tangguhkan karena alasan sakit," kata Joko saat dikonfirmasi.
Menanggapi
dakwaan jaksa penuntut umum di hadapan Hakim Ketua Zainur, Peter
menolak ajukan keberatan. "Kami tidak ajukan eksepsi," jelas penasihat
hukum Peter, Sutomo.
Menurut
Sutomo, kliennya membenarkan dakwaan jaksa. Dengan begitu, eksepsi
dirasa tidak perlu lagi dilakukan. Dia pesimis jika keberatan diajukan,
kemudian akan diterima oleh majelis. "Percuma (eksepsi) toh ujungnya
masuk pokok perkara, jadi langsung pembuktian saja," tegasnya.
(http://www.beritametro.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar