Januari 19, 2016

PN Solo Tunggu Waktu Tepat Lakukan Eksekusi Lahan Sriwedari


timlo.net/achmad khalik
Taman Sriwedari Solo (timlo.net/achmad khalik) 

Pengadilan Negeri (PN) Solo siap melaksanakan eksekusi lahan Sriwedari. Meski begitu, mereka harus memilih waktu yang tepat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris dalam sengketa lahan yang mencapai hampir 10 hektar tersebut.
“Bukannya kami tidak mematuhi hukum yang telah inkrah, namun harus menunggu waktu yang tepat,” kata Humas PN Solo, Winarto mewakili Ketua PN Solo, Amin Sutikno saat ditemui wartawan, Rabu (6/1) siang.
Jika dilakukan eksekusi secara serampangan, kata Winarto, akan menimbulkan dampak sosial yang sangat besar, baik kepada pihak yang bersengketa maupun kepada masyarakat Solo pada umumnya. Disamping itu, juga menimbulkan gejolak-gejolak terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup mereka di lahan yang terletak di jantung Kota Bengawan tersebut.
“Apalagi ini baru saja PJ Walikota Solo meninggal. Butuh pendalaman lagi untuk pejabat walikota baru mendalami dan membuat langkah mengatasi hal ini,” terangnya.
Secara proses hukum, pihaknya telah melakukan berbagai langkah mulai dari Aanmaning hingga proses mediasi. Artinya, jika dilakukan eksekusi memang sudah sewajarnya seperti yang diputuskan oleh MA. Meski begitu, pihaknya masih berharap ada langkah diluar proses hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Diharapkan, tidak ada upaya pemaksaan, tinggal Pemkot sendiri bagaimana? Proses PK Sendiri benar seperti yang telah disampaikan, tidak dapat menghalangi eksekusi,” tuturnya.
Kuasa hukum Ahli waris Anwar Rahman menyampaikan rencana pengajuan permohonan eksekusi paksa sempat tertunda karena sejumlah agenda. Seperti Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), Hari Raya Natal dan tahun baru yang tidak mungkin dilakukan eksekusi lahan. Dia mengatakan akan melayangkan permohonan tersebut ke ketua PN Solo secepatnya.
“Kemarin sempat tertunda karena ada Pilkada dan ada hari besar keagamaan, sekarang sudah tidak ada halangan, kita akan segera ajukan eksekusi paksa,” ujarnya.(http://www.timlo.net/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar