Januari 26, 2016

Debt Collector Jambi Meresahkan



Hati-hati mengendarai sepeda motor atau mobil yang masih dalam masa cicilan. Mata elang terus mengintai dan debt collector siap beraksi.
================
Aksi debt collector di Jambi belakangan ini dinilai sudah mencapai tingkat meresahkan masyarakat konsumen yang mengalami kredit macet. Mereka tidak segan-segan mengambil secara paksa sepeda motor di tengah jalan lengkap dengan ancaman dan intimidasi. Kebanyakan pemilik kendaraan yang mengalami telat bayar tidak berdaya dan dengan berat hati menyerahkan kendaraannya.
Peristiwa bergumul dengan debt collector sempat dialami oleh Ulil Arsad, seorang mahasiswa di Kota Jambi. Empat orang debt collector yang mengaku dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jambi sampai merampas sepeda motor yang tengah dikendarainya.
Kepada wartawan, Ulil mengatakan perampasan motor Yamaha Vixion nopol BH 6065 UA miliknya terjadi beberapa waktu lalu. Ulil mengisahkan saat itu dia tengah bersantai di sebuah warung di SPBU Nusa Indah, Kotabaru. “Tiba-tiba datang empat orang yang mengaku dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jambi,” katanya.
Ulil yang tinggal di Nusa Indah 3 No 85 RT 07, Lorong A. Hamid, Rawasari, Kecamatan Kotabaru, itu mengatakan salah satu dari keempat orang debt collector langsung menyentuh motor miliknya. Berikutnya satu dari mereka mengatakan motor ini sedang bermasalah dengan kreditnya. “Tapi saya mengatakan tidak tahu menahu soal tunggakan kredit,” ujarnya.
Selanjutnya mereka mengajak Ulil untuk menjelaskan ke kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jambi. Dia menolak lantaran masih akan menghubungi kakaknya.  Setelah menghubungi kakaknya, keempat debt collector itu langsung mengawal Ulil menuju rumah kakaknya di kawasan Sipin.
Begitu provokatifnya, debt collector sampai mengendarai motor Ulil dan memboncengkannya. Baru setengah perjalanan, tepatnya di depan Jl Gotong Royong, beberapa meter dari Stimik NH, Ulil diberhentikan.
Mereka meminta Ulil langsung ke kantor  PT Adira. Namun Ulil tetap menolak dengan alasan rumah kakaknya sudah dekat. Keempat debt collector rupanya marah-marah. Mereka berusaha merampas kunci motor. Namun upaya itu gagal.

Adu mulut terus terjadi. Dan dalam kondisi terjepit, mereka berempat memaksa Ulil untuk menyerahkan kunci kontak dan sepeda motor. Dengan beringas mereka berempat memegang kedua tangan Ulil.
Merasa kalah jumlah, Ulil akhirnya terjatuh dari atas sepeda motor. Mereka berhasil mengambil kunci kontak.  Ulil sempat mengalami luka lecet akibat terjatuh saat saling dorong. “Lengan kiri saya sampai lecet akibat terjatuh saat saling dorong,” ujarnya.
Tahu kondisi seperti ini, kakak Ulil langsung menuju ke tempat kejadian perkara. Keempat orang debt collector tadi tetap ngotot sepeda motor tersebut milik PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jambi dan harus diserahkan ke kantor. Para cebt collector tersebut cuma mengatakan sertifikat fidusia ada di kantor. Mereka tidak bisa menunjukkan kepada Ulil.
Atas kejadian tersebut, Ulil langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi. Akibat kejadian itu, Ulil masih syok. Dia juga sudah memeriksakan lukanya ke RS Bhayangkara Jambi untuk bukti laporan polisi. Kasusnya pun masih diselidiki oleh aparat kepolisian.
Menanggapi aksi debt collector yang main paksa dan merampas kendaraan bermotor konsumen, Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menyatakan bahwa tindakan mengintimidasi, memaksa dan merampas barang kredit konsumen merupakan tindak pidana (pelanggaran hukum) karena merugikan orang lain. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 yang dituangkan dalam Pasal 1 hingga Pasal 4, jelas Ibnu Kholdun, perusahaan pembiayaan yang membayari pembelian suatu barang (Kreditur atau Leasing) diperbolehkan melakukan penyitaan terhadap barang yang dikredit oleh konsumen setelah ada keputusan sidang dari Pengadilan Negeri setempat. “Perusahaan leasing   tidak dibenarkan bertindak secara sepihak,” tambahnya.  
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 itu juga ditegaskan bahwa  Perusahaan (Kreditur atau Leasing) yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa, Peringatan, Pembekuan Kegiatan Usaha dan Pencabutan Izin Usahanya.  
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, ujar Ibnu Kholdun, pihak leasing tidak dibenarkan  mengambil kendaraan/barang kredit secara paksa. Bila memang ada  permasalahan atas kredit tersebut maka harus diselesaikan secara hukum di Pengadilan. Dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan kredit yang angsurannya macet itu. Dengan demikian, kendaraan itu dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut digunakan untuk membayar utang kredit si konsumen ke perusahaan (Leasing). Kemudian, uang sisanya diberikan kepada konsumen (atasnama pemilik barang).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi sempat mengangkat persoalan ini ke permukaan guna melindungi hak-hak konsumen dari perbuatan pihak leasing di Jambi yang terkesan bertindak semena-mena, “Bagaikan premanisme,” jelas Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, kepada Majalah FORUM, Rabu (13/1).
“Para debt collector sering berbuat salah, menyita dan mengambil sepeda motor konsumen secara paksa tanpa memperhatikan aspek hukum dan prosudur yang belaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012,” terang Ibnu Kholdun.
Ibnu Kholdun menjelaskan perusahaan leasing adalah perusahaan penyedia jasa pembiayaan yang membayari pembelian suatu kendaraan bermotor, dengan prinsip syariah dan/atau pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Ketua YLKI Jambi mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen.  
Untuk menegakkan aturan ini, Ibnu Kholdun meminta bantuan Polda Jambi untuk menertibkan tindakan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang di lingkungan leasing. Kamis (7/1), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menyurati Polda Jambi guna untuk menindak-lanjuti dan menertibkan para penagih utang tersebut. "Aksi leasing yang menyewa jasa preman sangat meresahkan masyarakat, apalagi penarikan kendaraan secara paksa. Sudah banyak pengaduan yang masuk ke kami," kata Ibnu.   
"Oknum yang melakukan perampasan kendaraan konsumen itu telah melakukan tindakan pidana, maka kami YLKI Jambi mendesak Polda Jambi segera melakukan razia premanisme terhadap oknum debt collector yang kedapatan merampas motor konsumen secara paksa tersebut," pinta Ibnu. 
Ke depan, jelas Ibnu, YLKI Jambi berharap antara produsen (leasing) dan konsumen terjadi keseimbangan. Ibnu menilai penarikan kendaraan bermotor secara paksa sangat merugikan konsumen, apalagi biaya penarikan dibebankan kepada konsumen. "Dengan ini kami memohon kepada Bapak Kapolda Jambi agar memberantas atau merazia leasing karena telah menghalalkan praktik premanisme," tutup Ibnu. 
Peraturan fidusia sudah cukup sempurna. Persoalannya, proses persidangan di pengadilan memakan waktu. Lalu, perusahaan pembiayaan pun mengambil jalan pintas menyewa mata elang dan debt collector. (Sutarto dan Djohan, Jambi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar