Hati-hati
mengendarai sepeda motor atau mobil yang masih dalam masa cicilan. Mata elang
terus mengintai dan debt collector siap beraksi.
================
Aksi debt
collector di Jambi belakangan ini dinilai sudah mencapai tingkat meresahkan
masyarakat konsumen yang mengalami kredit macet. Mereka tidak segan-segan
mengambil secara paksa sepeda motor di tengah jalan lengkap dengan ancaman dan
intimidasi. Kebanyakan pemilik kendaraan yang mengalami telat bayar tidak
berdaya dan dengan berat hati menyerahkan kendaraannya.
Peristiwa bergumul
dengan debt collector sempat dialami oleh Ulil Arsad, seorang mahasiswa di Kota
Jambi. Empat orang debt collector yang mengaku dari PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk Cabang Jambi sampai merampas sepeda motor yang tengah dikendarainya.
Kepada wartawan,
Ulil mengatakan perampasan motor Yamaha Vixion nopol BH 6065 UA miliknya
terjadi beberapa waktu lalu. Ulil mengisahkan saat itu dia tengah bersantai di
sebuah warung di SPBU Nusa Indah, Kotabaru. “Tiba-tiba datang empat orang yang mengaku
dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jambi,” katanya.
Ulil yang tinggal
di Nusa Indah 3 No 85 RT 07, Lorong A. Hamid, Rawasari, Kecamatan Kotabaru, itu
mengatakan salah satu dari keempat orang debt collector langsung menyentuh
motor miliknya. Berikutnya satu dari mereka mengatakan motor ini sedang
bermasalah dengan kreditnya. “Tapi saya mengatakan tidak tahu menahu soal
tunggakan kredit,” ujarnya.
Selanjutnya mereka
mengajak Ulil untuk menjelaskan ke kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Cabang Jambi. Dia menolak lantaran masih akan menghubungi kakaknya. Setelah menghubungi kakaknya, keempat debt
collector itu langsung mengawal Ulil menuju rumah kakaknya di kawasan Sipin.
Begitu
provokatifnya, debt collector sampai mengendarai motor Ulil dan
memboncengkannya. Baru setengah perjalanan, tepatnya di depan Jl Gotong Royong,
beberapa meter dari Stimik NH, Ulil diberhentikan.
Mereka meminta Ulil
langsung ke kantor PT Adira. Namun Ulil
tetap menolak dengan alasan rumah kakaknya sudah dekat. Keempat debt collector
rupanya marah-marah. Mereka berusaha merampas kunci motor. Namun upaya itu
gagal.
Adu mulut terus
terjadi. Dan dalam kondisi terjepit, mereka berempat memaksa Ulil untuk
menyerahkan kunci kontak dan sepeda motor. Dengan beringas mereka berempat
memegang kedua tangan Ulil.
Merasa kalah
jumlah, Ulil akhirnya terjatuh dari atas sepeda motor. Mereka berhasil
mengambil kunci kontak. Ulil sempat
mengalami luka lecet akibat terjatuh saat saling dorong. “Lengan kiri saya
sampai lecet akibat terjatuh saat saling dorong,” ujarnya.
Tahu kondisi
seperti ini, kakak Ulil langsung menuju ke tempat kejadian perkara. Keempat
orang debt collector tadi tetap ngotot sepeda motor tersebut milik PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk Cabang Jambi dan harus diserahkan ke kantor. Para cebt
collector tersebut cuma mengatakan sertifikat fidusia ada di kantor. Mereka
tidak bisa menunjukkan kepada Ulil.
Atas kejadian
tersebut, Ulil langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi. Akibat kejadian itu, Ulil
masih syok. Dia juga sudah memeriksakan lukanya ke RS Bhayangkara Jambi untuk
bukti laporan polisi. Kasusnya pun masih diselidiki oleh aparat kepolisian.
Menanggapi aksi
debt collector yang main paksa dan merampas kendaraan bermotor konsumen, Ketua
YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menyatakan bahwa tindakan mengintimidasi, memaksa dan
merampas barang kredit konsumen merupakan tindak pidana (pelanggaran hukum)
karena merugikan orang lain.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 yang dituangkan dalam
Pasal 1 hingga Pasal 4, jelas Ibnu Kholdun, perusahaan pembiayaan yang
membayari pembelian suatu barang (Kreditur atau Leasing) diperbolehkan
melakukan penyitaan terhadap barang yang dikredit oleh konsumen setelah ada
keputusan sidang dari Pengadilan Negeri setempat. “Perusahaan leasing tidak
dibenarkan bertindak secara sepihak,” tambahnya.
Dalam Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 itu juga ditegaskan bahwa
Perusahaan (Kreditur atau Leasing) yang melanggar ketentuan dikenakan
sanksi berupa, Peringatan, Pembekuan Kegiatan Usaha dan Pencabutan Izin Usahanya.
Dengan adanya peraturan Fidusia
tersebut, ujar Ibnu Kholdun, pihak leasing tidak dibenarkan mengambil kendaraan/barang kredit secara
paksa. Bila memang ada permasalahan atas
kredit tersebut maka harus diselesaikan secara hukum di Pengadilan. Dan
pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan kredit yang
angsurannya macet itu. Dengan demikian, kendaraan itu dilelang oleh pengadilan,
dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut digunakan untuk
membayar utang kredit si konsumen ke perusahaan (Leasing). Kemudian, uang
sisanya diberikan kepada konsumen (atasnama pemilik barang).
Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi sempat mengangkat persoalan ini ke permukaan
guna melindungi hak-hak konsumen dari perbuatan pihak leasing di Jambi yang
terkesan bertindak semena-mena, “Bagaikan premanisme,” jelas Ketua YLKI Jambi,
Ibnu Kholdun, kepada Majalah FORUM, Rabu (13/1).
“Para debt collector
sering berbuat salah, menyita dan mengambil sepeda motor konsumen secara paksa
tanpa memperhatikan aspek hukum dan prosudur yang belaku, sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012,” terang Ibnu Kholdun.
Ibnu Kholdun menjelaskan perusahaan leasing
adalah perusahaan penyedia jasa pembiayaan yang membayari pembelian suatu
kendaraan bermotor, dengan prinsip syariah dan/atau pembiayaan penerusan (channeling)
atau pembiayaan bersama (joint financing). Perusahaan pembiayaan wajib
mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan
konsumen.
Ketua YLKI Jambi mengingatkan bahwa perusahaan
pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan
bermotor, apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat
jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Penarikan
benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan
wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian
pembiayaan konsumen.
Untuk menegakkan aturan ini, Ibnu
Kholdun meminta bantuan Polda Jambi untuk menertibkan tindakan liar yang
dilakukan oleh sekelompok orang di lingkungan leasing. Kamis (7/1), Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menyurati Polda Jambi guna untuk
menindak-lanjuti dan menertibkan para penagih utang tersebut. "Aksi
leasing yang menyewa jasa preman sangat meresahkan masyarakat, apalagi
penarikan kendaraan secara paksa. Sudah banyak pengaduan yang masuk ke kami,"
kata Ibnu.
"Oknum yang melakukan perampasan
kendaraan konsumen itu telah melakukan tindakan pidana, maka kami YLKI Jambi
mendesak Polda Jambi segera melakukan razia premanisme terhadap oknum debt collector
yang kedapatan merampas motor konsumen secara paksa tersebut," pinta
Ibnu.
Ke depan, jelas Ibnu, YLKI Jambi berharap
antara produsen (leasing) dan konsumen terjadi keseimbangan. Ibnu menilai
penarikan kendaraan bermotor secara paksa sangat merugikan konsumen, apalagi
biaya penarikan dibebankan kepada konsumen. "Dengan ini kami memohon
kepada Bapak Kapolda Jambi agar memberantas atau merazia leasing karena
telah menghalalkan praktik premanisme," tutup Ibnu.
Peraturan fidusia sudah cukup sempurna. Persoalannya, proses
persidangan di pengadilan memakan waktu. Lalu, perusahaan pembiayaan pun mengambil
jalan pintas menyewa mata elang dan debt collector. (Sutarto dan Djohan,
Jambi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar