Banyak orang bermimpi jadi pegawai negeri
sipil (PNS). Sebab, banyak hal istimewa yang bisa diraih. Salah satunya
merangkap jabatan di lembaga atau badan yang hanya memberi honor.
============
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jambi
terancam sanksi tindak pidana. Pasalnya, banyak di antara mereka yang menerima
gaji ganda. Selain gaji dari PNS, ada di antara mereka yang menerima honor dari
Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran merangkap kerja. Tersebutlah nama Noperman dan Orinaldi
yang dituding menerima penghasilan ganda itu.
Menurut Ketua Eksekutip LSM 9, Jamhuri, tudingan adanya PNS menerima
gaji ganda di lingkungan Pengurus KIP tersebut berawal dari tidak adanya
keharmonisan hubungan antara Noperman
sebagai Ketua Komisoner Komisi Informasi (Pejabat Pergantian Antar-waktu) dan Ketua KIP Provinsi
Jambi Orinaldi. Dengan masuknya Noperman, Orinaldi merasa
tidak dihargai lagi.
Menghadapi ketidak-hamonisan hubungan itu, masih kata Jamhuri, Orinaldi mengirim Surat kepada Bupati Muaro Jambi. Di antaranya
surat nomor S- 056/ KIP.4/IV/2015
tertanggal 10
April 2015, surat bernomor S-082/KIP.4/V/2015 pada 25 Mei 2015 dan surat nomor
S-090/KIP.4/VII/2015. Pada itu intinya, melalui ketiga
surat itu Orinaldi meminta agar Bupati menarik Noperman
kembali bekerja sebagai PNS di RSUD Ahmad Ripin, Kabupaten Muaro
Jambi. Alasannya, Orinaldi menganggap Noperman telah
melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang PNS. Noperman juga disebut-sebut tidak pernah masuk kerja sebagai
PNS, selama menjabat sebagai komisioner KIP. Ketua KIP Orinaldi juga
meminta Bupati menarik sekaligus memberi sanksi kepada Noperman sesuai karena
yang bersangkutan menyalahi
Undang-Undang No 8 Tahun 2008 tentang KIP. Dengan alasan perkara Noperman
ini bisa diseret ke
ranah hukum pidana, Orinaldi meminta Bupati Muaro Jambi menarik kembali
Noperman dari KIP ke Pemkab Muaro Jambi.
Menyadari permasalahan yang bakal membelit
dirinya, akhirnya pada tanggal 30 November 2015 Noperman mengajukan surat pengunduran
diri yang ditujukan kepada Gubernur Jambi. Surat itu juga ditembuskan ke DPRD
Provinsi Jambi dan para anggota KIP lainnya. Dalam suratnya itu, Noperman
mengaku mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus ke pekerjaannya sebagai PNS
aktif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin, Kabupaten Muaro Jambi.
Komisi Informasi Publik (KIP) adalah sebuah lembaga mandiri yang lahir
berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. KIP pertama kali berkerja pada tanggal 1 Mei 2010. Anggota Komisioner KIP ini berjumah
tujuh orang. Setiap akhir bulan menerima honor Rp6 juta hingga Rp 6.400.000.
Uang honor Komisioner KIP ini dikeluarkan dari APBD.
Untuk menjadi
pengurus, anggota dan Komisioner KIP, seseorang harus terlebih dulu mengajukan lamaran
yang disampaikan ke Kantor Dinas Kominfo. Kemudian dilakukan seleksi
administrasi, ujian tertulis, dan psikotes. Calon yang lolos harus mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi A Bidang Hukum
dan Pemerintahan DPRD. Terkait dalam hal ini, pelamar diwajibkan melepaskan
tugas dan jabatan yang digeluti sebelumnya. Baik sebagai Pedagang, anggota DPR maupun
PNS. Ketentuan ini berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Contoh persyaratan untuk menjadi
pengurus/anggota/Komisionir KIP: 1. Mengisi Formulir Pendaf taran; 2. Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk KTP; 3.
Pasfoto diri terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar; 4. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 5. Daftar riwayat hidup yang menjelaskan
juga bahwa yang bersangkutan memiliki: a. Pengetahuan dan pemahaman di bidang
keterbukaan informasi publik; dan b. Pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
6. Surat Pernyataan kesanggupan bekerja penuh waktu; 7. Surat Pernyataan
kesanggupan melepas keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila
diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah; 8. Foto copy Akte Kelahiran /
Akte Kenal Lahir; 9. Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah; dan
10. Bagi PNS/TNI/POLRI harus melampirkan
surat izin dari pimpinan terkait.
Persyaratan lainnya: 1. Warga Negara
Indonesia; 2. Memiliki integritas dan tidak tercela; 3. Tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih; 4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan
publik; 5. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik
apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; 6. Bersedia bekerja penuh
waktu; 7. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
dan 8. Sehat jiwa dan raga.
Cukup lengkap dan jelas persyaratan dan
mekanisme seseorang menjadi komisioner KIP. Namun tetap saja ada celah yang
dimanfaatkan.
Setelah reda isu status ganda yang menerpa
Noperman, rupanya Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Orinaldi,
juga tak lepas dari isu menerima gaji ganda. Selain dari PNS di IAIN Sultan
Thaha Jambi, dia dituding juga menerima honor dari Komisi Informasi Publik
(KIP) Provinsi Jambi.
Orinaldi tidak menepis isu itu, dirinya
menerima gaji dari IAIN, “Itu kan hak saya sebagai PNS di IAIN dengan gaji
pokok. Sementara di Komisi Informasi Publik, sifatnya honorarium, bukan gaji.
Kami terima honorarium setiap ada kegiatan, dan didapatkan 3 bulan sekali,”
jelas Orinaldi seperti dikutip www.inilahjambi.com,
Kamis (7/1).
Orinaldi juga mengaku dan menegaskan bahwa
proses pemberhentian sementara dirinya sebagai PNS di IAIN belum diproses oleh
bagian kepegawaian, dengan alasan belum ada tata cara yang mengaturnya.
“Perpres-nya belum terbit. Jadi bagaimana saya harus berhenti,” ujarnya sembari
menambahkan, “Argumen yang saya sampaikan masuk akal. Perpres-nya belum ada.
Sehingga persoalan ini bukan dianggap pelanggaran.”
Dia menyebutkan, bukan dirinya saja yang
mengalami persoalan ini, banyak PNS lain yang menjabat di lembaga lain,
termasuk komisioner dan pejabat negara. Menurut Orinaldi, Bupati Merangin Al
Haris juga PNS dan belum ada pemberhentian sementara.
“Banyak
PNS yang belum diproses pemberhentiannya karena menjabat sebagai pejabat negara
ataupun komisioner, karena Perpres yang menjadi turunan UU No 5 Tahun 2014
tentang ASN belum terbit. Al Haris itu juga PNS, dia belum berhenti,” ujar
Orinaldi, melalui sambungan telepon kepada FORUM, Kamis (7/1).
Pernyataan Orinaldi disampaikan menjawab unjuk rasa
sejumlah LSM yang menuntut dia mundur dari KIP Provinsi Jambi, karena dituding berstatus
ganda termasuk menerima gaji/honor ganda. Orinaldi mengakui dirinya menerima
gaji ganda, sebab dirinya masih PNS. Sementara di KIP, dia menerima uang yang bersifat honorarium,
bukan gaji.
“Ini bisa saja memang sengaja diperlambat,
sebab banyak juga staf kepresidenan dan lembaga lain yang berkaitan dengan
Perpres ini masih brstatus PNS, sehingga mereka tidak betul-betul mengurusnya,
meski UU-nya sudah berjalan dua tahun,” tutur Dosen IAIN Sultan Thaha yang
mengaku siap berhenti sementara dari statusnya sebagai PNS jika Perpres-nya
telah turun ini.
“Saya akan mundur
sebagai PNS, jika Perpres telah terbit. Setiap saat saya browsing
mencari Perpres tersebut, ternyata tidak ada, karena memang belum terbit sampai
sekarang,” pungkas dia.
Nikmat betul memang
menerima gaji/honor ganda. Segala celah pun bisa ditempuh, sejuta alasan dapat
dibuat. (Djohan, Jambi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar