Januari 17, 2016

Komisioner KIP Jambi Terima Gaji Ganda




Banyak orang bermimpi jadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, banyak hal istimewa yang bisa diraih. Salah satunya merangkap jabatan di lembaga atau badan yang hanya memberi honor.
============

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jambi terancam sanksi tindak pidana. Pasalnya, banyak di antara mereka yang menerima gaji ganda. Selain gaji dari PNS, ada di antara mereka yang menerima honor dari Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran merangkap kerja. Tersebutlah nama Noperman dan Orinaldi yang dituding menerima penghasilan ganda itu.  

Menurut Ketua Eksekutip LSM 9, Jamhuri, tudingan adanya PNS menerima gaji ganda di lingkungan Pengurus KIP tersebut berawal dari tidak adanya keharmonisan hubungan antara Noperman sebagai Ketua Komisoner Komisi Informasi (Pejabat Pergantian Antar-waktu) dan Ketua KIP Provinsi Jambi Orinaldi. Dengan masuknya Noperman, Orinaldi merasa tidak dihargai lagi.

Menghadapi ketidak-hamonisan hubungan itu, masih kata Jamhuri, Orinaldi mengirim Surat kepada Bupati Muaro Jambi. Di antaranya surat nomor S- 056/ KIP.4/IV/2015 tertanggal 10 April 2015, surat bernomor S-082/KIP.4/V/2015 pada 25 Mei 2015 dan surat nomor S-090/KIP.4/VII/2015. Pada itu intinya, melalui ketiga surat itu Orinaldi meminta agar Bupati menarik Noperman kembali bekerja sebagai PNS di RSUD Ahmad Ripin, Kabupaten Muaro Jambi. Alasannya, Orinaldi menganggap Noperman telah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang PNS. Noperman juga disebut-sebut tidak pernah masuk kerja sebagai PNS, selama menjabat sebagai komisioner KIP.  Ketua KIP Orinaldi juga meminta Bupati menarik sekaligus memberi sanksi kepada Noperman sesuai karena yang bersangkutan menyalahi Undang-Undang No 8 Tahun 2008 tentang KIP. Dengan alasan perkara Noperman ini bisa diseret ke ranah hukum pidana, Orinaldi meminta Bupati Muaro Jambi menarik kembali Noperman dari KIP ke Pemkab Muaro Jambi.

Menyadari permasalahan yang bakal membelit dirinya, akhirnya pada tanggal 30 November 2015 Noperman mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Gubernur Jambi. Surat itu juga ditembuskan ke DPRD Provinsi Jambi dan para anggota KIP lainnya. Dalam suratnya itu, Noperman mengaku mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus ke pekerjaannya sebagai PNS aktif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin, Kabupaten Muaro Jambi.

Komisi Informasi Publik (KIP) adalah sebuah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan  Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIP pertama kali berkerja pada tanggal 1 Mei 2010. Anggota Komisioner KIP ini berjumah tujuh orang. Setiap akhir bulan menerima honor Rp6 juta hingga Rp 6.400.000. Uang honor Komisioner KIP ini dikeluarkan dari APBD.    

Untuk menjadi pengurus, anggota dan Komisioner KIP, seseorang harus terlebih dulu mengajukan lamaran yang disampaikan ke Kantor Dinas Kominfo. Kemudian dilakukan seleksi administrasi, ujian tertulis, dan psikotes. Calon yang lolos harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD. Terkait dalam hal ini, pelamar diwajibkan melepaskan tugas dan jabatan yang digeluti sebelumnya. Baik sebagai Pedagang, anggota DPR maupun PNS. Ketentuan ini berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008.  

Contoh persyaratan untuk menjadi pengurus/anggota/Komisionir KIP: 1. Mengisi Formulir Pendaf taran; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP; 3. Pasfoto diri terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar; 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 5. Daftar riwayat hidup yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki: a. Pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik; dan b. Pengalaman dalam aktivitas Badan Publik; 6. Surat Pernyataan kesanggupan bekerja penuh waktu; 7. Surat Pernyataan kesanggupan melepas keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah; 8. Foto copy Akte Kelahiran / Akte Kenal Lahir; 9. Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah; dan 10. Bagi PNS/TNI/POLRI harus melampirkan surat izin dari pimpinan terkait.

Persyaratan lainnya: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Memiliki integritas dan tidak tercela; 3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik; 5. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; 6. Bersedia bekerja penuh waktu; 7. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, dan 8. Sehat jiwa dan raga.

Cukup lengkap dan jelas persyaratan dan mekanisme seseorang menjadi komisioner KIP. Namun tetap saja ada celah yang dimanfaatkan.

Setelah reda isu status ganda yang menerpa Noperman, rupanya Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Orinaldi, juga tak lepas dari isu menerima gaji ganda. Selain dari PNS di IAIN Sultan Thaha Jambi, dia dituding juga menerima honor dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi.

Orinaldi tidak menepis isu itu, dirinya menerima gaji dari IAIN, “Itu kan hak saya sebagai PNS di IAIN dengan gaji pokok. Sementara di Komisi Informasi Publik, sifatnya honorarium, bukan gaji. Kami terima honorarium setiap ada kegiatan, dan didapatkan 3 bulan sekali,” jelas Orinaldi seperti dikutip www.inilahjambi.com, Kamis (7/1).

Orinaldi juga mengaku dan menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara dirinya sebagai PNS di IAIN belum diproses oleh bagian kepegawaian, dengan alasan belum ada tata cara yang mengaturnya. “Perpres-nya belum terbit. Jadi bagaimana saya harus berhenti,” ujarnya sembari menambahkan, “Argumen yang saya sampaikan masuk akal. Perpres-nya belum ada. Sehingga persoalan ini bukan dianggap pelanggaran.”

Dia menyebutkan, bukan dirinya saja yang mengalami persoalan ini, banyak PNS lain yang menjabat di lembaga lain, termasuk komisioner dan pejabat negara. Menurut Orinaldi, Bupati Merangin Al Haris juga PNS dan belum ada pemberhentian sementara.

Banyak PNS yang belum diproses pemberhentiannya karena menjabat sebagai pejabat negara ataupun komisioner, karena Perpres yang menjadi turunan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN belum terbit. Al Haris itu juga PNS, dia belum berhenti,” ujar Orinaldi, melalui sambungan telepon kepada FORUM, Kamis (7/1).

Pernyataan Orinaldi disampaikan menjawab unjuk rasa sejumlah LSM yang menuntut dia mundur dari KIP Provinsi Jambi, karena dituding berstatus ganda termasuk menerima gaji/honor ganda. Orinaldi mengakui dirinya menerima gaji ganda, sebab dirinya masih PNS. Sementara di KIP, dia menerima uang yang bersifat honorarium, bukan gaji.

“Ini bisa saja memang sengaja diperlambat, sebab banyak juga staf kepresidenan dan lembaga lain yang berkaitan dengan Perpres ini masih brstatus PNS, sehingga mereka tidak betul-betul mengurusnya, meski UU-nya sudah berjalan dua tahun,”  tutur Dosen IAIN Sultan Thaha yang mengaku siap berhenti sementara dari statusnya sebagai PNS jika Perpres-nya telah turun ini.  

“Saya akan mundur sebagai PNS, jika Perpres telah terbit. Setiap saat saya browsing mencari Perpres tersebut, ternyata tidak ada, karena memang belum terbit sampai sekarang,” pungkas dia.

Nikmat betul memang menerima gaji/honor ganda. Segala celah pun bisa ditempuh, sejuta alasan dapat dibuat. (Djohan, Jambi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar