Januari 13, 2016

Debt Collector BFI Diciduk Polisi


Debt Collector BFI Diciduk Polisi
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka Mukhamad Arfiansyah
 
Seorang karyawan bagian penagihan (Debt Collector) PT BFI Finance Indonesia TBK, Mukhamad Arfiansyah (35) ditangkap jajaran personel Polsek Pontianak Selatan, Sabtu (9/1/2015).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Kartyana mengungkapkan, ditangkapnya Mukhamad Arfiansyah atas adanya laporan dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.
Modusnya uang setoran angsuran pembayaran kredit milik nasabah sebesar Rp 16.980.000, tidak disetorkan ke perusahaan tempatnya bekerja.
"Tersangka Mukhamad Arfiansyah ini telah menerima uang angsuran kredit dari konsumen PT BFI Finance Indonesia TBK, yang bernama Dedy Iswadi sebesar Rp 16.980.000, untuk pembayaran angsuran ke-27, 28 dan 29," ungkapnya.
Tiga kali angsuran tersebut, diserahkan Dedy Iswadi kepada Mukhamad Arfiansyah pada Selasa (14/7/2015) dan Selasa (18/8/2015). Namun oleh tersangka yang merupakan warga Komplek Permata Permai, Jl Ampera, Kecamatan Sei Kakap itu, uang angsuran tersebut tidak langsung disetorkan ke PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Kapolsek menambahkan, atas tindakannya tersebut, Mukhamad Arfiansyah kini mendekam di tahanan Mapolsek Pontianak Selatan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima uang tersebut, tersangka tidak menyetorkan ke perusahaan tempatnya bekerja, dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga perusahaan maupun nasabah mengalami kerugian," ujarnya.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar