Siti Nurbaya. Foto: dok.JPNN
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menginginkan eksekusi
lahan hutan register 40 yang selama ini dikuasai pengusaha DL Sitorus,
dapat terlaksana secepatnya.
Namun mengingat adanya sejumlah
permasalahan di lapangan, eksekusi baru akan dilakukan setelah
tahapan-tahapan selesai dilakukan terlebih dahulu. Mulai dari memberi
pemahaman kepada masyarakat, alih manajemen, memberi pemahaman kepada
petinggi perusahaan perkebunan milik DL Sitorus, baru kemudian melakukan
eksekusi.
“Mudah-mudahan enggak lama. Tapi enggak bisa dihitung satu dua hari. Tapi intinya saya mau secepatnya,” ujar Siti Nurbaya.
Menurut mantan Sekjen Dewan Perwakilan
Daerah ini, sebagai langkah pertama Kementerian LHK bersama pihak-pihak
terkait terlebih dahulu memberi pemahaman kepada masyarakat. Bahwa
sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA), lahan merupakan milik
Negara dan diputuskan pengelolaannya berada di bawah Kementerian LHK.
“Tapi atas keputusan tersebut pemerintah
juga harus memertimbangkan kenyataan di lapangan. Nah sebagai bentuk
kehadiran negara, manajemen (perkebunan,red) tidak diteruskan oleh
mereka (perusahaan DL Sitorus, red). Makanya harus ada alih manajemen.
Karena diberikan ke kehutanan, kami kasih ke Perhutani dulu untuk
sementara. Pemda memang minta, tapi saya bilang nanti dulu. Itu tahap
berikut,” katanya.
Dalam alih manajemen, pemerintah kata
Siti, tidak akan buru-buru mengubah seluruh struktur perusahaan
perkebunan yang ada di atas lahan kawasan hutan Negara yang berada di
Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas Selatan, Sumatera Utara
tersebut.
“Pengertian alih manajemen, bahwa yang
kita tukar tingkat direksi. Jadi di atas dulu. Sehingga operasi ke bawah
tidak terganggu. Karena masyarakat kita tidak boleh terhenti aktivitas
ekonominya. Sekarang tahapannya, saya mulai bicara dengan tokoh-tokoh
masyarakat yang ada di sana. Demikian juga pemahaman kami berikan pada
pihak perusahaan,” katanya.
Saat kembali ditanya apakah dengan
langkah-langkah yang dilakukan artinya eksekusi tidak bisa dilakukan
dalam waktu dekat, perempuan yang juga mantan Sekjen Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) ini menegaskan, seluruh proses perlu dilakukan
bertahap.
“Mudah-mudahan (dalam waktu dekat). Tapi
progressnya ada. Kan itu ada sekitar 29 ribu jiwa (mencari penghidupan
di atas lahan tersebut,red). Ini kan tidak mudah. Belum
permasalahan-permasalahan hukum lain, ternyata memang banyak di
dalamnya. Tapi saya bilang hal-hal lain menyusul. Yang penting alih
manajemen terlebih dahulu,” katanya.
Siti Nurbaya mengaku untuk menyelesaikan
seluruh permasalahan yang ada, Kementerian LHK tidak bisa berjalan
sendiri. Butuh bantuan dari banyak pihak. Baik itu kepolisian, TNI,
Pemda dan pihak-pihak lain.
“Tidak bisa sendiri, sudah
berlarut-larut. Sudah complicated banget di lapangan. Jadi saya minta
tolong juga ke Polda dan Panglima juga,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung
telah mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang
dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya, Februari 2007
lalu.
Atas keputusan tersebut, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencoba melakukan eksekusi, namun
kemudian muncul perlawanan dari masyarakat. Mereka mengklaim lahan
tersebut merupakan tanah ulayat. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar