September 13, 2015

Hendak Tagih Utang, Debt Collector Bank Keliling Ini Malah Bunuh Targetnya

Kepolisian menggiring pelaku AM penganiayaan ibu rumah tangga Nesih Fufilawati, Selasa (1/9). AM yang sehari - hari sebagai pegawai koperasi tersebut berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiasih di Kampung Sawah, Semper, Jakarta Utara, pelaku dikenakan pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Foto : Ivan Pramana Putra / GOBEKASI.co.id
Kepolisian menggiring pelaku AM penganiayaan ibu rumah tangga Nesih Fufilawati, Selasa (1/9). AM yang sehari – hari sebagai pegawai koperasi tersebut berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiasih di Kampung Sawah, Semper, Jakarta Utara, pelaku dikenakan pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Foto : Ivan Pramana Putra / GOBEKASI.co.id
POLRESTA Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus meninggalnya seorang ibu rumah tangga, Nesih Fulfilawati binti Nemit, yang menjadi korban penganiayaan pada Selasa (31/8) kemarin.
Nesih yang beralamat di Jalan Durian II, Kampung Kebantenan RT 005 RW 10, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Senin (31/8) dini hari sekira pukul 01.00 WIB mengembuskan nafas terakhir di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatiasih, Komisaris Aslan Sulastomo menuturkan, awal mula kejadian tersangka atas nama AM (21) datang ke TKP untuk menagih utang korban. Kebetulan saat itu korban tidak memiliki uang sehingga minta waktu hingga 1 September, namun cekcok mulut tak dapat dihindarkan.
“Saat cekcok mulut, korban yang emosi dan kesal pada pelaku melemparkan gelas yang berisi air. Akibatnya tersangka merasa tersinggung dan akhirnya tersangka menarik dan mencekik korban yang berdiri di atas meja hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Korban sempat muntah dan pingsan,” ucap Aslan, Selasa (1/9).
Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian, Nesih sudah mencicil kepada rentenir sebanyak 10 kali dari pinjaman awal sebesar Rp300 ribu. Pada awal berhutang, Nesih hanya menerima Rp270 ribu karena dipotong Rp30 dari sananya. Setiap harinya Nesih wajib membayar Rp15 ribu.
Proses penangkapan pelaku sendiri, kata Aslan dilakukan anggota Reskrim Polsek Jatiasih. Pelaku saat itu ditangkap anggotanya di wilayah Kampung Sawah, Rawa Malang, Semper, Jakarta Utara sekitar pukul 17.00 WIB atau setelah 1 jam pasca korban dimakamkan.
“Saat penangkapan sendiri tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku. Kami sendiri sudah melakukan gelar perkara dan rekontruksu, hasilnya semua cocok dengan keterangan saksi,” kata Aslan.
Sementara terkait hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2, maksimal 10 tahun atau subsider maksimal 7 tahun penjara. (http://gobekasi.pojoksatu.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar