POLRESTA Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus meninggalnya seorang
ibu rumah tangga, Nesih Fulfilawati binti Nemit, yang menjadi korban
penganiayaan pada Selasa (31/8) kemarin.
Nesih yang beralamat di Jalan Durian II, Kampung Kebantenan RT 005 RW
10, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Senin (31/8) dini hari sekira pukul
01.00 WIB mengembuskan nafas terakhir di RS Polri Kramat Jati, Jakarta
Timur.
Kapolsek Jatiasih, Komisaris Aslan Sulastomo menuturkan, awal mula
kejadian tersangka atas nama AM (21) datang ke TKP untuk menagih utang
korban. Kebetulan saat itu korban tidak memiliki uang sehingga minta
waktu hingga 1 September, namun cekcok mulut tak dapat dihindarkan.
“Saat cekcok mulut, korban yang emosi dan kesal pada pelaku
melemparkan gelas yang berisi air. Akibatnya tersangka merasa
tersinggung dan akhirnya tersangka menarik dan mencekik korban yang
berdiri di atas meja hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai.
Korban sempat muntah dan pingsan,” ucap Aslan, Selasa (1/9).
Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian, Nesih sudah
mencicil kepada rentenir sebanyak 10 kali dari pinjaman awal sebesar
Rp300 ribu. Pada awal berhutang, Nesih hanya menerima Rp270 ribu karena
dipotong Rp30 dari sananya. Setiap harinya Nesih wajib membayar Rp15
ribu.
Proses penangkapan pelaku sendiri, kata Aslan dilakukan anggota
Reskrim Polsek Jatiasih. Pelaku saat itu ditangkap anggotanya di wilayah
Kampung Sawah, Rawa Malang, Semper, Jakarta Utara sekitar pukul 17.00
WIB atau setelah 1 jam pasca korban dimakamkan.
“Saat penangkapan sendiri tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.
Kami sendiri sudah melakukan gelar perkara dan rekontruksu, hasilnya
semua cocok dengan keterangan saksi,” kata Aslan.
Sementara terkait hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2, maksimal 10 tahun atau subsider maksimal 7 tahun penjara. (http://gobekasi.pojoksatu.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar