Salam Kaskuser buat semua penghuni Jagad Kaskus yg tercinta.
Trit ini adalah kumpulan kultwit dari @PartaiSocmed dan sudah di chirpified juga.
Ane sengaja nge-share karena ane rasa ini penting buat diinformasikan ke
agan2 sbg pengetahuan dan pencerahan bagi agan2 yg ingin mencicil rumah
menggunakan cicilan KPR.
Bagi yg punya akun twitter silakan cek TL ane @edickkurniawan atau @PartaiSocmed
Semoga bermanfaat.
Salam Kaskuser
@edickkurniawan
Kalo punya cendol dikulkas bolehlah lemparin ane segelas kalo belom punya rate5 ane juga ikhlas..
Quote:KECURANGAN BANK DALAM KREDIT KPR DAN TIPS CARA MENYIASATINYA. Part. #1
Rumah adalah kebutuhan pokok setiap rumah tangga. Memiliki rumah yang layak adalah idaman setiap orang.
Mengingat harganya yang tinggi dan cenderung naik terus, maka tidak
banyak orang yg mampu membeli rumah secara cash. Beruntunglah ada
lembaga keuangan seperti bank yang menyediakan fasilitas kredit
perumahan yg bisa membantu kita. Dengan fasilitas KPR ini kita bisa
membeli rumah hanya dengan uang muka 30% (aturan terbaru) saja, sisanya
dibiayai oleh bank.
Bayangkan, kapan kita bisa membeli rumah jika harus mengumpulkan seluruh
uang agar bisa membeli secara cash? Yang terjadi malah kita tidak akan
pernah bisa membeli rumah, karena harganya naik terus. Tabungan kita tdk
akan pernah cukup.
Dari sisi itu kehadiran kredit KPR bank memang sangat membantu
mempermudah masyarakat membeli rumah secepatnya. Tapi benarkah bank
sudah membantu kita? Ternyata TIDAK! Yang terjadi disini justru kita
diperas bank habis2an.
Pasti banyak diantara kita yang penasaran bagimana bank dg iming2 bunga
hanya 7% setahun bisa meraup untung puluhan-ratusan trilyun?
Coba sekali2 kita kritis menghitung jumlah kredit KPR bank tsb dg
keuntungannya dlm setahun. Pasti tidak masuk akal! Lalu bagaimana hal
itu bisa terjadi? Nah, disinilah kita akan bongkar bagaimana praktek
“lintah darat” bank memeras konsumennya.
Sejak awal bisnis bank adlh hasil kreasi para “money lenders”. Jd jgn
kaget jika sampai saat ini, praktek lintah darat masih melekat.
Bagaimana bank melakukan praktek lintah darat pd nasabahnya? Salah satunya adalah dg melakukan “kreasi” terhadap bunga kredit.
Karena kultwit kali ini kita bicara tentang KPR maka kita akan
menghitung besaran bunga yg dikenakan terhadap kita pd KPR. Tapi cara
serupa juga digunakan bank utk kredit2 lain seperti kredit kepemilikan
kendaraan bermotor (KKB). Saat kita membeli rumah dg KPR maka kita akan
berurusan dg kredit jangka panjang (biasanya 10-15 thn). KPR termasuk
jenis kredit dengan agunan. Dalam hal ini rumah yg kita beli itulah yang
menjadi jaminannya. Sesuai aturan terbaru, kita wajib membayar 30% uang
muka sedangkan bank membiayai 70% sisanya.
Di awal penawaran kredit biasanya bank menawarkan bunga yang cukup
kompetitif (dibawah 9% pertahun). Biasanya untuk waktu 1-2 tahun awal.
Sesuai perjanjian, pada tahun2 sesudahnya bunga akan menyesuaikan “bunga
pasar”. Tapi benarkah itu yg terjadi?
Pada kenyataannya setelah tahun2 awal tsb, bank menetapkan bunga seenak
perutnya sendiri. Saat inilah konsumen mulai menemukan “neraka” dalam
kehidupan finansialnya. Banyak yg akhirnya tdk kuat membayar cicilan.
Seharusnya yg dijadikan patokan oleh bank sbg bunga pasar adalah “BI
Rate”, tingkat suku bunga yg ditetapkan BI. Dimana suku bunga kredit
bank sewajarnya selisih 1% - 3% lebih tinggi dari BI Rate. Itukah yg
terjadi? TIDAK!.
Sebagai contoh, saat BI Rate ditetapkan oleh BI sebesar 6% setahun,
banyak bank yg justru menetapkan bunga KPR 14% setahun! Sekali lagi kami
sampaikan bahwa bunga “seenak perut” itu ditetapkan setelah 1-2 tahun
cicilan berlangsung.
Pd tahun2 awal bank menerapkan bunga yg relatif ringan. Bunga ringan
inilah yg selalu mereka promosikan di media. Dg keputusan “sepihak” dari
pihak bank ini kami tidak heran jika banyak masyarakat yang merasa
terjebak karenanya. Tapi apa mau dikata, mereka terpaksa pasrah karena
tidak ingin kehilangan tempat berteduh untuk keluarganya.
Apabila nasabah menanyakan tentang kenaikan bunga yg fantastis ini, biasanya bank memberi berbagai alasan dg istilah yg keren2.
Intinya kita tetap harus bayar dan tidak ada gunanya menanyakan pd pihak
bank krn sejak awal niatnya memang ingin memeras nasabahnya. Tapi
benarkah nasabah tidak dapat berbuat apa2? Bagaimana cara mengatasinya?
Nanti di bagian akhir kultwit ini.
Kecurangan bank berikutnya dlm KPR adalah pada proses perhitungan
bunganya. Makin jelas perilaku lintah darat bank disini! Metode baku
perhitungan bunga di bank sesungguhnya hanya ada dua: BUNGA EFEKTIF dan BUNGA FLAT.
BUNGA EFEKTIF adalah bunga yg harus dibayar setiap bulan,
sesuai dg saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya. Dengan bunga efektif
ini cicilan hutang kita setiap bulan makin berkurang, seiring
berkurangnya pokok pinjaman. Tapi rupanya bank enggan menerapkan metode
perhitungan bunga efektif tersebut karena dianggap kurang menguntungkan.
BUNGA FLAT adalah bunga yg besarnya sama setiap bulan, karena
dihitung dr prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Bahasa
sederhananya untuk bunga flat ini adalah, kita membayar bunga
berdasarkan besarnya pinjaman awal kita. Jadi meskipun pokok pinjaman
kita sudah berkurang banyak, tapi kita tetap harus membayar bunga
berdasarkan jumlah pinjaman awal.
Metode BUNGA FLAT ini sangat menguntungkan bank, karena memberi
hasil bunga berbunga buat perusahaan. Tapi krn dasarnya bank itu adalah
bisnis lintah darat maka Bunga Flat dianggap masih kurang “memeras”
nasabah.
Maka untuk memuaskan nafsu serakahnya dimodifikasilah perhitungan bunga diatas menjadi METODE ANUITAS.
METODE ANUITAS ini mirip dg Bunga Flat yg kejam itu, hanya saja
berkat kejeniusan mereka jadi jauh lebih kejam lagi! Sama seperti Bunga
Flat, dlm Metode Anuitas nasabah membayar cicilan dlm jumlah tetap
berdasar besarnya pinjaman awal. Tp dlm metode Anuitas, mereka membuat
secara sepihak metode pengurangan pokok yg sangat merugikan nasabah.
Dalam metode Anuitas, cicilan awal lebih banyak diperuntukkan buat
bunga. Sangat sedikit mengurangi pokok pinjaman.
Sebagai gambaran, jika kita pinjam 200 juta ke bank dg bunga 10% setahun
untuk masa 15 tahun...Maka cicilan bunga yg harus kita bayarkan tiap
bulan adalah Rp 1.660.000, pokoknya sebesar Rp 1.11.000. Total cicilan
Rp 2.771.000. Saat memasuki tahun keenam atau bulan ke 72, maka kita
sudah menyetor pada bank sebesar Rp 199.500.000. Pokok yang sudah kita
bayarkan adalah sebesar Rp 80.000.000. Tapi benarkah hutang kita sudah
berkurang 80 juta? TIDAK!
Berkat metode Anuitas tadi hutang kita ternyata hanya sedikit berkurang!
Jadi metode anuitas ini sangat2 menguntungkan bank. Bagi yang sudah
mengambil KPR, silahkan sekali2 tanya kpd pihak bank perihal berapa sisa
hutang anda.
Saat hendak melunasi hutang di tengah jalan maka kita harus menerima bahwa ternyata sisa hutang kita tdk jauh beda dr awal.
Metode anuitas ini adalah strategi serakah bank untuk menjaga agar
nasabah tidak melunasi hutangnya sebelum waktunya. Metode ini jelas2
membuat nasabah menjadi tawanan hidup pihak bank. Mau tidak mau kita
harus berhutang jangka panjang.
Pihak BI sebagai pemegang otoritas sepertinya tidak berdaya terhadap
praktek culas bank2 dibawah pengawasannya ini. Lalu siapa yang akan
membela kepentingan masyarakat sebagai konsumen KPR? Tampaknya tidak
ada.
Oleh karena itu kami akan memberikan “pemberdayaan” kpd masyarakat untuk
mampu melawan kesewenang2an bank ini. Kita tidak perlu cengeng
menggantungkan nasib kita pada pihak lain (pemerintah sekalipun).
Inilah saatnya kita bangkit memperjuangkan nasib kita sendiri. Jika bukan kita sendiri siapa lagi?
Bagaimana cara menghadapi sikap keserakahan bank dan bagaimana
mengalahkan mereka secara cerdas? Bagaimana caranya agar saat kita
mengalami kesulitan finansiil, rumah kita tidak disita oleh bank?
Untuk mendapatkan jawabannya, silakan ikuti lanjutan serial kultwit ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar