Agustus 07, 2015

Tips Penyelesaian Kredit Macet Melalui Pengadilan (Litigasi)

Penyelesaian piutang macet atau kredit macet melalui Pengadilan (jalur Litigasi) dapat dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) cara:
  1. Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Melalui Pengadilan Negeri
  2. Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang Melalui Pengadilan Negeri
  3. Mengajukan Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Negeri Atas Dasar Wanprestasi
  4. Pelelangan Agunan Debitur Melalui Lelang Eksekusi
  5. Mengajukan Permohonan Pailit Atas Debitur Melalui Pengadilan Niaga
Dalam memilih penyelesaian litigasi, bank harus benar-benar mempertimbangkan faktor efektivitas serta efisiensi waktu dan biaya. Jangan sampai cara litigasi yang dipilih malah menjadi tidak efektif karena hasil putusannya sulit dieksekusi, serta tidak efisien karena proses litigasinya berjalan lama, mahal, dan berbelit-belit. Penyelesaian litigasi harus dijadikan pilihan terakhir manakala bank sudah tidak berhasil menemukan cara-cara penyelesaian alternatif di luar pengadilan.
Penyelesaian kredit macet melalui Pengadilan dapat dilakukan dengan memohon penetapan/ fiat Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan eksekusi agunan yang telah diikat sempurna dengan akta notariil berupa Sertifikat Hak Tanggungan. Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan (dulu dikenal eksekusi grosse Akta Hipotek) dimungkinkan berdasarkan UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan.
Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan dapat ditempuh melalui Parate Eksekusi (tanpa fiat Ketua PN) atau lewat fiat Ketua PN. Parate Eksekusi, meskipun sudah diatur Pasal 6 UU Hak Tanggungan, tetapi dalam praktiknya masih sering menimbulkan perdebatan sehingga demi keamanan pihak perbankan dalam melakukan eksekusi Hak Tanggungan, sebaiknya meminta fiat Ketua PN setempat terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan fiat Ketua PN, sélanjutnya pihak kreditur dapat menjual agunan debitur melalui Pelelangan Umum dan/atau melalui ”Penjualan di Bawah Tangan” sesuai Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UU Hak Tanggungan (UU 4/1996). “Penjualan di Bawah Tangan” ditempuh apabila penjualan melalui Pelelangan Umum dianggap tidak menguntungkan atau tidak menghasilkan harga jual optimal. ”Penjualan di Bawah Tangan” dapat dilakukan tanpa melalui fiat atau dengan fiat Ketua PN, asalkan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara debitur dengan kreditur. Dengan demikian, Penjualan di Bawah Tangan dapat digolongkan dalam jalur nonlitigasi maupun jalur litigasi tergantung ada tidaknya fiat/penetapan Ketua PN.
Di sisi lain, eksekusi objek Jaminan Fidusia (misalnya unit Rumah Susun) dapat dilakukan melalui Parate Eksekusi (tanpa meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri). Pasal 15 UU 42/1999 menyatakan bahwa apabila debitur cedera janji, maka Penerima Fidusia mempunyai hak menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri (melalui Parate Eksekusi).
Eksekusi grosse Akta Pengakuan Utang melalui penetapan/ fiat Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) dapat pula dijadikan salah satu cara penyelesaian kredit macet yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Eksekusi grosse Akta Hipotek, Sertifikat Hak Tanggungan, dan grosse Akta Pengakuan Utang merupakan eksekusi pengecualian yang diatur Pasal 224 HIR dan Pasal 258 Rbg, yakni eksekusi yang dijalankan melalui penetapan Ketua PN, dan tidak memerlukan putusan pengadilan yang bersifat tetap. Dengan aturan ini maka eksekusi tersebut dapat dilakukan lebih cepat dan lebih mudah.
Grosse Akta Pengakuan Utang adalah salinan atau turunan dari akta Notaris berupa Akta Pengakuan Utang yang diberi titel eksekutorial ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan salinan tersebut mempunyai kekuatan eksekusi yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Apabila pada saat jatuh tempo pihak debitur tidak mau melunasi utangnya dengan jalan damai, maka kreditur dapat mengajukan permohonan eksekusi grosse Akta Pengakuan Utang kepada Ketua PN setempat secara langsung, tanpa melalui prosedur gugatan perdata biasa yang memakan waktu lama dan berbelit-belit.
Mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi (ingkar janji) dapat pula dijadikan opsi untuk menyelesaikan kredit macet. Opsi ini dapat ditempuh manakala bank tidak dapat melakukan eksekusi gross akta melalui Pengadilan Negeri disebabkan antara lain perjanjian kreditnya tidak diiringi pembuatan grosse akta Pengakuan Utang yang dibuat secara notariil. Opsi ini juga bisa ditempuh manakala kredit macet tersebut berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang hanya diikat dengan Perjanjian Kredit tanpa membuat Perjanjian Jaminan. Dalam praktiknya, pengajuan gugatan model ini jarang ditempuh karena memakan waktu lama, biayanya mahal, serta prosesnya panjang dan berbelit-belit.
Dalam hal terjadi wanprestasi, maka untuk membuktikannya harus ada Somasi atau peringatan dari kreditur kepada debitur untuk memenuhi prestasinya. Dalam hal tidak pernah dilakukan somasi, tetapi kreditur terus mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka debitur baru dianggap melakukan wanprestasi sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan, bukan sejak ia lalai melaksanakan prestasi tersebut. Sesuai Pasal 1239 KUH Perdata, apabila debitur wanprestasi maka debitur dapat digugat untuk membayar penggantian kerugian yang diderita kreditur dan membayar bunga. Sedangkan menurut Pasal 1266 KUH Perdata, kreditur dapat menuntut:
  • pemenuhan perikatan,
  • pemenuhan perikatan dengan ganti rugi,
  • ganti rugi,
  • pembatalan persetujuan timbal balik,
  • pembatalan dengan ganti rugi.
Prosedur penyelesaian Kredit Macet melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri memerlukan waktu lama karena debitur yang diputuskan kalah pada tingkat pertama umumnya melakukan perlawanan (verzet), banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Untuk menghindari hal tersebut, dalam praktik, bank selalu meminta kepada notaris yang membuat perjanjian kredit agar dibuatkan grosse akta. Dengan grosse akta, bank lebih mudah menyelesaikan kredit bila debitur wanprestasi, sebab grosse akta adalah salinan akta autentik yang diberi judul ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Manfaat adanya grosse akta, yaitu bank dapat terhindar dari proses perkara yang berbelit-belit karena dengan grosse akta, bank cukup mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Pelelangan Agunan via Lelang Eksekusi dapat ditempuh untuk menyelesaikan kredit macet apabila debitur terbukti tidak kooperatif, tidak memiliki iktikad baik, dan tidak ingin melanjutkan usahanya. Lelang Eksekusi adalah lelang yang harus didasari putusan/penetapan Pengadilan. Karena saat ini Balai Lelang Swasta hanya boleh menangani ”Le1ang Sukarela” atau ”Lelang Non Eksekusi Sukarela”, maka pelaksanaan “Lelang Eksekusi” harus ditangani Balai Lelang Negara
Kalau akhirnya terjadi kredit macet dan agunan dilelang, maka debitur harus mendapatkan harga jual paling rendah sama dengan NJOP-PBB sesuai PMK 40/2006. Penetapan Harga Limit sebelum pelaksanaan Lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/ PMK.07/ 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Harga Limit (Reserve Price) adalah harga minimal barang lelang yang ditetapkan oleh Penjual/ Pemilik Barang untuk dicapai dalam suatu pelelangan.
Pada setiap pelaksanaan lelang, Penjual wajib menetapkan Harga Limit berdasarkan pendekatan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, kecuali pada pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Sukarela barang bergerak, Penjual/Pemilik Barang dapat tidak mensyaratkan adanya Harga Limit. Terhadap Lelang Non Eksekusi Sukarela barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta, penetapan Harga Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang. Harga Limit untuk barang yang nilainya RpS miliar atau lebih harus ditetapkan oleh Penilai Independen yang memiliki SIUPJP (Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian).
Penetapan Harga Limit untuk barang yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, cukup dilakukan oleh Penilai Internal sesuai peraturan perundang – undangan dengan memperhatikan, antara lain:
  1. Nilai Pasar
  2. NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan)
  3. Nilai/Harga yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang
  4. Risiko Penjualan melalui lelang, seperti bea lelang, penyusutan, penguasaan, cara pembayaran Penetapan Harga Limit untuk barang yang nilainya di bawah RpS miliar menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.
”Lelang” adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang. “Lelang Eksekusi” adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum.
”Lelang Eksekusi” antara lain meliputi:
  • Lelang Eksekusi PUPN
  • Lelang Eksekusi Pengadilan
  • Lelang Eksekusi Pajak
  • Lelang Eksekusi Harta Pailit
  • Lelang Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan
  • Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai
  • Lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasa145 KUHAP
  • Lelang Eksekusi Barang Rampasan
  • Lelang Eksekusi Barang Temuan
  • Lelang Eksekusi Fidusia
  • Lelang Eksekusi Gadais

“Lelang Non Eksekusi” terbagi menjadi Lelang Non Eksekusi Wajib serta Lelang Non Eksekusi Sukarela. ”Lelang Non Eksekusi Wajib” adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara atau perbendaharaan Niaga barang milik BUMN/BUMD yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang, termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
”Lelang Non Eksekusi Sukarela” adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta, yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/ BUMD berbentuk Persero. “Balai Lelang” adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa lelang berdasarkan izin Menteri Keuangan.
Permohonan pailit atas debitur melalui Pengadilan Niaga dapat ditempuh bank untuk mendapatkan pelunasan kredit. Cara tersebut walaupun tidak layak diterapkan terhadap Debitur Mikro dan Debitur Kecil, tetapi masih mungkin diterapkan terhadap Debitur Menengah dan Debitur Besar. Cara itu dimungkinkan berdasarkan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan pailit sebaiknya dijadikan alternatif terakhir karena tingkat pengembalian utangnya tergolong sangat rendah, yaitu rata-rata hanya 11,6% dari utang pokok. Cara tersebut juga kurang tepat jika diterapkan bagi Debitur Mikro dan Kecil karena dapat mematikan usaha mereka serta biaya pengurusannya relatif mahal (tidak sebanding dengan nilai utangnya).
”Kepailitan” adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagaimana diatur UU 37/2004. Pasal 2 UU 37/2004 menyatakan bahwa Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan Niaga, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya. Permohonan pernyataan pailit tersebut harus diajukan kepada Ketua pengadilan niaga.
sumber: http://seminarproperti.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar