Ilustrasi korupsi
“Ketiganya dieksekusi berdasarkan putusan MA," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kupang, Tedjo Sunarno kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2015. Mereka kini sedang menjalani hukuman di rumah tahanan Klas II B Kupang.
Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kupang mendapatkan salinan putusan itu. MA menghukum Herman Handamai dan Damianus Wae selama 8 tahun penjara. Sedangkan Sebastian Balu divonis 6 tahun penjara.
Jaksa menjemput paksa mereka di rumah mereka masing-masing karena tidak memenuhi Jaksa sebanyak tiga kali. Setelah dijemput, ketiganya dibawa ke kantor Kejari Kupang untuk menjalani pemeriksaan adminsitrasi, lalu dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan.
Herman, Damianus, dan Sebastian sempat dilepaskan karena masa tahanan selesai sebelum adanya putusan MA.
sumber: http://nasional.tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar