Juli 21, 2015

Sempat Dilepas, Kejari Kupang Eksekusi Tiga Koruptor

Sempat Dilepas, Kejari Kupang Eksekusi Tiga Koruptor

Ilustrasi korupsi
 
Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menjebloskan tiga koruptor perjalanan dinas fiktif pada Kantor Wilayah Agama NTT pada 2012, yang merugikan negara sebesar Rp 1, 2 miliar. Herman Handamai, Damianus Wae, dan Sebastian Balu dieksekusi setelah pengajuan kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung.

“Ketiganya dieksekusi berdasarkan putusan MA," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kupang, Tedjo Sunarno kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2015. Mereka kini sedang menjalani hukuman di rumah tahanan Klas II B Kupang.

Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kupang mendapatkan salinan putusan itu. MA menghukum Herman Handamai dan Damianus Wae selama 8 tahun penjara. Sedangkan Sebastian Balu divonis 6 tahun penjara.

Jaksa menjemput paksa mereka di rumah mereka masing-masing karena tidak memenuhi Jaksa sebanyak tiga kali. Setelah dijemput, ketiganya dibawa ke kantor Kejari Kupang untuk menjalani pemeriksaan adminsitrasi, lalu dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan.

Herman, Damianus, dan Sebastian sempat dilepaskan karena masa tahanan selesai sebelum adanya putusan MA.
sumber: http://nasional.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar