Menurut Juru Bicara BI Difi Johansyah, ada beberapa poin etika debt collector kartu kredit yang harus selalu ditaati oleh para debt collector, antara lain:
- Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.
- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit.
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
sumber: http://www.creditcard-revolution.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar