Juli 19, 2015

Etika debt collector kartu kredit yang patut Anda ketahui

Berdasarkan Surat Edaran bernomor 14/17/DASP, Bank Indonesia telah mengatur tentang ketentuan yang harus dilakukan bank penerbit kartu kredit dalam melakukan penagihan tunggakan kepada nasabahnya. Dalam surat edaran tersebut juga diperbolehkan bagi bank untuk menggunakan jasa penagihan hutang atau debt collector. Akan tetapi, selain ada ketentuan khusus tentang penggunaan jasa mereka, ada juga etika debt collector kartu kredit yang harus dipatuhi. Apa sajakah itu?
Etika debt collector kartu kredit
BI telah mengatur etika debt collector kartu kredit saat menagih tunggakan
Menurut Juru Bicara BI Difi Johansyah, ada beberapa poin etika debt collector kartu kredit yang harus selalu ditaati oleh para debt collector, antara lain:
  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
  2. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.
  3. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit.
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.
  8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Nah, itu tadi etika debt collector kartu kredit yang telah diatur dalam surat edaran Bank Indonesia. Jika anda mendapati ada debt collector yang tidak menjalankan etika yang disebutkan diatas, anda bisa melakukan komplain kepada bank penerbit kartu kredit dimana petugas tersebut bekerja. Dan bagi para pihak penerbit kartu kredit, ada baiknya untuk lebih menekankan etika-etika tersebut kepada debt collector yang dipekerjakan demi kenyamanan bersama. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.
sumber: http://www.creditcard-revolution.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar