Seharusnya penyitaan barang kredit ini dilakukan melalui komunikasi persuasif.
Profesi penagih utang (debt collector) ke depannya tak bisa sembarang, asal garang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong harus disertifikasi dan mampu menerapkan ketentuan yang diberlakukan dalam melakukan kegiatannya.
Kami mengupayakan pada semester dua tahun 2015 ini sertifikasi kepada debt collector akan diberlakukan dan aturannya yang sama di seluruh Indonesia, kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Manado, Kamis (9/7).
Anto mengatakan saat ini, sertifikasi sementara disiapkan oleh asosiasi pembiayaan di Indonesia.
Ia menegaskan, para penagih utang tak bisa juga berlaku sembarangan kepada mereka yang ditagih. Kami akan mengatur dengan memberikan sertifikasi kepada debt collector, karena penyitaan itu harus melibatkan polisi, katanya.
Diakui, penagihan yang dilakukan debt collector masih marak terjadi di tengah jalan. Padahal, seharusnya penyitaan barang kredit ini dilakukan melalui komunikasi persuasif.
Di sisi lain, dia membenarkan, pembenahan cara penagihan para debt collector ini tidak seperti membalikkan telapak tangan. Sebab, adanya perjanjian fiducia menjadi kendala tersendiri bagi OJK. "Pada perjanjian pembiayaan, biasanya disertakan perjanjian fiducia. Jadi, perusahaan pembiayaan berhak menyita barang itu, namun terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan (SP) hingga tiga kalo," katanya.
Langkah sertifikasi diyakini bisa menjadi terobosan untuk ini.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar