INFONITAS.COM/ISTIMEWA
Elisabeth CH Mailoa, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.
Elisabeth CH Mailoa, Anggota Komisi E DPRD DKI
Jakarta menghalang-halangi proses eksekusi lahan milik Pemprov DKI di
kawasan Rawasari, Jakarta Timur.
Eksekusi lahan seluas 1.300 m2 milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan
Rawasari Selatan, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, pada Kamis
(23/7/2015) sempat dihalang-halangi salah satu anggota DPRD DKI Jakarta.
Anggota dewan yang menghalang-halangi eksekusi itu diketahui bernama Elisabeth CH Mailoa, dari Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) pun menanggapi hal tersebut. Ahok mengaku heran dan tidak
habis pikir dengan tindakan anggota dewan tersebut.
"Anggota dewan lucu, kami membuat
Peraturan Daerah (Perda) bersama. Kemarin kritik saya di Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), aset kami lemah diduduki orang. Sekarang kami mau ambil
balik malah dihalangi-halangi," tandas Ahok di Balai Kota, Kamis
(23/7/2015).
Lebih lanjut, Ahok menegaskan akan
tetap mengeksekusi aset lahan di kawasan itu dengan memberikan disposisi
kepada wali kota setempat. Apalagi Pemprov DKI Jakarta selama ini sudah
mengantongi surat pernyataan jika aset itu bukan milik pihak yang
mengklaim memiliki lahan tersebut.
"Saya sudah disposisi ke wali kota,
lahan itu tetap dieksekusi, karena ada surat pernyataan kalau itu bukan
aset mereka," jelasnya.
Menurut Ahok, sekaran ini sudah
tidak ada lagi pembagian aset kepada partai seperti pada zaman orde
baru. Karena itu, aturan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kalau dibolehkan, partai semua dudukin Balai Kota dong. Makanya, teman sih teman, tapi kalau soal aturan ya aturan," tegasnya.
Adanya campur tangan dari oknum
organisasi masyarakat (ormas) dalam eksekusi lahan merupakan hal biasa
bagi Ahok. Namun hal itu tidak boleh menjadi kendala untuk melakukan
penertiban.
"Pasti terjadi oknum-oknum ormas itu menduduki aset, tapi kami enggak mau kalah," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini
mengatakan tidak bisa melaporkan tindakan anggota DPRD tersebut ke ranah
pidana. Kecuali jika yang bersangkutan melakukan tindakan pemukulan
kepada petugas di lapangan.
"Enggak bisa dong. Kecuali dia mulai mukul, bisa pidana," ungkapnya.
Ahok menuturkan, di lahan tersebut
rencananya akan dibangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Selain
di areal itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menertibkan aset lahan di
Tanah Merdeka Cilincing Jakarta Utara yang dijadikan tempat parkir truk.
"Aset DKI itu memang rata-rata kerja
sama dengan orang, didudukin habis. Kami mau ambil balik dituduh cari
gara-gara. Padahal kan kami mau ambil aset saja," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, aksi
penertiban lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Rawasari, Jakarta
Timur mendapat perlawanan dari sejumlah ormas.
Bahkan salah satu anggota DPRD DKI
Jakarta terlihat berusaha menghalang-halangi sebuah alat berat yang
hendak merobohkan bangunan liar di lokasi tersebut.
Elisabeth CH Mailoa, Anggota Komisi E
DPRD DKI Jakarta yang datang bersama sejumlah anggota salah satu ormas
membawa pengeras suara dan melakukan orasi hingga aksi sempat memanas.
Petugas akhirnya berjaga dengan
pagar betis di lokasi agar puluhan anggota ormas tidak bisa masuk ke
lokasi. Sedangkan petugas lainnya terus melakukan pembongkaran lapak dan
bedeng.
"Saya ini anggota DPRD, jangan
kalian sembarangan semua, saya lapor kalian ke ketua DPRD. Nanti, saya
juga bawa ini ke kementerian," teriak Elisabeth kepada sejumlah personel
yang sedang melakukan pembongkaran.
sumber: http://www.infonitas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar