Warta Kota/Dwi Rizki
Penataan
kota administrasi Jakarta Pusat kembali dilakukan. Kali ini, Pemkot
Jakarta Pusat mengeksekusi sebidang lahan di Jalan Kompleks Perkantoran
Rawa Kerbau No 9 Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada
Kamis (23/7/2015).
Penataan kota administrasi Jakarta Pusat kembali dilakukan.
Kali ini, Pemkot Jakarta Pusat mengeksekusi sebidang lahan
di Jalan Kompleks Perkantoran Rawa Kerbau No 9 Cempaka Putih Timur,
Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2015).
Namun, walau ditentang dan sempat mengalami ketegangan, eksekusi lahan seluas 47.140 meter persegi itu tetap sukses dilakukan.
Penolakan yang
diiringi makian terlihat dilakukan puluhan warga serta massa yang
berasal dari relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sesaat rombongan Walikota Jakarta Pusat tiba di lokasi sekira pukul 07.00 WIB.
Massa berpakaian serba loreng yang dipimpin oleh anggota
DPRD DKI Jakarta, Elizabeth itu terlihat langsung menyerbu WaliKota
Jakarta Pusat, Mangara Pardede yang meninjau jalannya eksekusi.
Elisabeth secara
tegas menyampaikan penolakan, sebab upaya eksekusi yang dilakukan Pemkot
Jakarta Pusat menurutnya telah melanggar aturan.
Karena lahan yang dihuni sebanyak 27 Kepala Keluarga itu
telah ditinggali warga selama puluhan tahun itu merupakan tanah wakaf
seorang warga dan bukan merupakan tanah pemerintah yang digunakan secara
liar oleh masyarakat.
"Dari mana jalan tanah ini milik Pemda, ini tanah wakaf.
Pemda sudah jelas memalsukan sertifikat dimana Pemda mengakui ini tanah
miliknya," jelasnya tegas kepada Mangara sebelum eksekusi dilakukan,
Kamis (23/7/2015).
Elisabet pun menyayangkan sikap Pemkot Jakarta Pusat yang
tidak mengindahkan permintaan warga terkait perpanjangan waktu eksekusi.
Karena selain warga menilai kalau lahan tersebut merupakan
tanah wakaf, proses eksekusi disampaikannya, tidak sesuai prosedur yang
benar, karena tidak disertai dengan tahapan surat peringatan kepada
warga.
"Penggusuran ini
sudah melanggar Hak Asasi Manusia, warga sama sekali tidak diberikan
waktu untuk bersiap diri. Mereka hanya datang sekali dan tentukan
sepihak waktu penggusuran. Lagipula warga juga menolak untuk direlokasi,
karena memang tanah ini tanah wakaf," tuturnya tegas.
Namun, walau penolakan hingga aksi penutupan jalan yang
dilakukan warga untuk menghalangi laju alat berat sukses dilakukan,
proses penggusuran terpantau tetap berjalan.
Ratusan petugas Satpol PP yang dikerahkan berhasil
mendorong mundur warga dan mulai mengeluarkan paksa perabotan milik
warga dari dalam rumah.
Tidak berselang lama, usai penghuni rumah sekaligus
perabotan berhasil dikeluarkan, palu-palu besar dan sebuah bechoe pun
mulai merobohkan barisan rumah satu per satu.
Perkampungan yang semula dibela kini rata dengan tanah dan ditinggalkan warga.
Sulastri (40) korban penggusuran mengaku telah menyerah dan mengikhlaskan rumah yang dihuninya selama belasan tahun itu.
Karena memang, diungkapkannya, sejak dirinya membeli rumah, tanda bukti kepemilikan hanya berupa akta jual beli saja.
"Ya sudah memang
begini akhirnya, rumah saya juga sudah rata. Sekarang saya pindah ke
rumah saudara, barang-barang nitip ke tetangga dulu sambil cari
kontrakan di deket-deket sini juga," jelasnya singkat.
Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede
menyampaikan kalau pihaknya telah melakukan tindakan yang benar, sebab
sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 487/1987.
Lahan tersebut merupakan milik pemerintah, tetapi warga
justru membangun hunian di atas lahan untuk tinggal ataupun disebabkan
hingga menyebabkan kerugian puluhan miliar.
"Diatas tanah tersebut berdiri sekitar 27 unit bangunan
yang terdiri dari rumah bedeng 16 unit, bengkel bajaj 1 unit, bengkel
las 2 unit dan kios 8 unit," paparnya.
Terkait tudingan
mengenai tidak adanya informasi penggusuran, dirinya mengatakan kalau
pihaknya telah memberikan sosialisasi agar warga dapat mengosongkan
lahan.
Pihaknya pun telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak
tiga kali diantaranya Surat peringatan pertama No.224/-1.756.1 ter
tanggal 24 Juni 2015, surat peringatan kedua No. 233/-1.756.1 ter
tanggal 7 Juli 2015 dan surat peringatan ketiga No.243/-1.756.1 ter
tanggal 13 Juli 2015.
Namun, lanjutnya, surat peringatan ketiga dan surat perintah bongkar (SPB) ditolak oleh warga beberapa hari lalu.
Dirinya pun menginstruksikan kepada pihak kecamatan untuk menempel surat peringatan ketiga dan surat perintah bongkar (SPB) No. 822/-1.756.1 agar warga segera membongkar bangunan dalam jangka waktu 1 X 24 Jam terhitung sejak tanggal 20 Juli 2015.
"Karena tidak diindahkan juga kita bongkar.
Walau sempat ada penolakan, eksekusi sukses dilakukan. Sesuai rencana,
lahan ini nantinya akan dibangun rusun dan perluasan Pasar Rawa Kerbau,"
tuturnya.sumber: WARTA KOTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar