Awalnya dia kabur dari NTT ke Surabaya.
Nah, lanjut Tony, untuk menghindari perburuan jaksa, tersangka
berpindah-pindah tempat. "Sempat terdeteksi di Semarang," tegas Tony,
Jumat (26/6).
Bahkan, ia melanjutkan, dalam empat
hari terakhir tersangka terdeteksi berada di Palangkaraya, Kalimantan
Tengah. Hingga akhirnya, Jumat (26/6) pagi masuk kembali ke Kota
Surabaya. Tim Intelijen Kejagung yang mendapatkan kabar tersangka berada
di Surabaya bersiap melakukan penangkapan.
"Ketika tersangka berada di Delta Plaza
Surabaya untuk memperbaiki handphone yang rusak, tim intelijen Kejagung
segera menyergap dan mengamankan tersangka," ujar Tony.
Usai ditangkap, tersangka langsung
dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk persiapan diterbangkan ke
NTT. Namun, upaya jaksa menerbangkan tersangka ke NTT mendapat sedikit
hambatan karena dihalangi oknum TNI dari salah satu kesatuan yang diduga
keluarga tersangka.
"Ketika akan diterbangkan dari Bandara Juanda sempat dihalang-halangi oleh oknum TNI yang diduga keluarganya," ujar Tony.
Meskipun sempat bersitegang, sang DPO
berhasil diterbangkan ke NTT menggunakan pesawat maskapai Lion Air
dengan kawalan ketat dua jaksa dari NTT. "Sedangkan oknum yang tadi
berusaha menghalangi sedang diproses Provos karena menghalangi pesawat
terbang," kata Tony.
Seperti diketahui, Sugiarto ditetapkan
sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT
nomor: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015. Dijelaskan Tony,
dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 11 miliar. “Dari
total nilai proyek Rp 45 miliar,” tegas Tony, Jumat (26/6).
Tony menambahkan, Sugiyarto merupakan buronan ke 56 yang berhasil ditangkap tim Intelijen Kejagung sepanjang 2015. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar