Mei 21, 2015

PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PARATE EKSEKUSI PADA OBJEK HAK TANGGUNGAN YANG MASIH TERIKAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA


:
PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PARATE EKSEKUSI PADA OBJEK HAK TANGGUNGAN YANG MASIH TERIKAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
DEWI SAVITRI
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , ,

Perbankan
berperan dalam mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan
kerja melalui penyediaan sejumlah dana pembangunan dan memajukan dunia usaha,
kredit erat kaitanya dengan jaminan yang dalam tesis ini diatur dalam
Undang-Undang Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk
menambah wawasan dan pengetahuan serta pemahaman terhadap pelaksanaan eksekusi
objek jaminan hak tanggungan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan serta untuk
mengetahui akibat hukum bagi pihak ketiga selaku pihak yang telah membeli dan
penyewa objek hak tanggungan yang telah berpindah tangan kepemilikan objek hak
tanggungan melalui parate eksekusi padahal masih dalam masa sewa menyewa
Metode
penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan
pada pemahaman dan analisis Undang-Undang Hak Tanggungan dengan mengkaji dan
dan menguji secara logis aspek-aspek hukum hak tanggungan yang melibatkan pihak
pembeli objek jaminan hak tanggungan dan pihak penyewa objek jaminan hak
tangungan selaku pihak ketiga. Spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang kemudian dilakukan analisis
pemecahan masalahnya
Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa mekanisme pelaksanaan
penyelesaian kredit bermasalah menurut Undang-Undang Hak Tanggungan dalam
pelaksanaanya tidak wajib melalui fiat eksekusi pengadilan untuk
kemudia di lelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) berdasarkan Pasal 6 UUHT, karena apabila dirasakan lebih menguntungkan
parate eksekusi dapat melalui penjualan dengan cara dibawah tangan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) UUHT. Dalam
pelaksanaannya akibat hukum bagi pihak ketiga selaku pihak yang
telah membeli dan penyewa objek hak tanggungan yang masih terikat perjanjian
sewa menyewa maka bagi pihak yang telah membeli objek Hak Tanggungan tersebut dia berhak atas kepemilikan objek
tersebut, akan tetapi belum dapat menggunakanya
dikarenakan objek tersebut masih dalam sewa oleh pemilik
sebelumnya. Hal itu sesuai asas jual
beli tidak memutus sewa-menyewa itu adalah asas
yang tersirat dalam ketentuan pasal 1576 ayat (1)KUHPerdata.
Download: File Abstrak
(http://pustaka.unpad.ac.id/) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar