Mei 22, 2015

Keluarga DL Sitorus Prihatin Kontroversi Eksekusi Lahan Register 40


Ilustrasi bibit sawit Ilustrasi bibit sawit

Keluarga DL (Darius Lungguk) Sitorus, pengusaha sawit mengaku prihatin terkait rencana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam waktu dekat akan mengeksekusi secara fisik lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan yang dinyatakan sebagai kawasan hutan register 40 di kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, status lahan perkebunan tersebut sebagai hutan register, masih kontroversi mengingat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2008 yang menguatkan keabsahan kepemilikan masyarakat setempat di atas lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik warga.
Selain itu, ada pula putusan hukum lain, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara.
“Kami prihatin, mengingat status lahan itu saja masih kontroversi. Tentu perlu harus dikaji kembali. Tidak terkesan dipaksakan,”ujar Dr. Sihar Sitorus, anak dari pengusaha DL Sitorus saat dihubungi SP di Medan, Kamis (21/5).
Sekadar diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan akan segera melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47 ribu hektare di kawasan register 40 tersebut dengan alasan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006.
Dalam putusan tersebut, DL Sitorus divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan barang bukti agar dirampas untuk negara berupa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas 23 ribu hektar yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda dan 24 ribu hektare yang dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda, beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya.
Sihar Sitorus menegaskan, DL Sitorus ataupun PT Torganda, sama sekali tidak pernah memiliki ataupun menguasai lahan tersebut.
Karena DL Sitorus datang ke daerah itu atas permintaan masyarakat adat Simangambat yang memintanya sebagai bapak angkat untuk mendanai lahan yang semula tandus lalu dikerjakan masyarakat tersebut dan kini sudah menghasilkan.
“Faktanya adalah ayah saya, DL Sitorus, kemudian divonis bersalah selama 8 tahun. Terlepas penilaian kami adil dan tidak adil, faktanya, hukuman itu harus dan sudah dijalani beliau di penjara hingga selesai. Namun sejarah juga membuktikan, hanya ayah saya, yang satu-satunya harus dipidana dan divonis bersalah dengan alasan mengerjakan dan mengunakan kawasan yang dinyatakan sebagai hutan register 40. Ketidak adilan ini kembali kami rasakan,” tutur Sihar.
Ketidak adilan tersebut, maksud Sihar Sitorus, karena kawasan yang dinyatakan Kementerian Kehutanan sebagai Hutan Register 40 tersebut berjumlah total 178 ribu hektare, bukan 47 ribu hektar.
Di lahan 178 ribu hektare tersebut, ada 26 perusahaan besar yang jelas-jelas beroperasi, menguasai, mengerjakan dan mengusahakan lahan yang dinyatakan sebagai hutan register 40 tersebut, bahkan salah satunya PTP Nusantara.
Namun, dikatakan, stigma yang muncul, seolah-olah hanya PT Torganda yang beroperasi di lahan register 40 tersebut.
“Kalau negara konsisten menyatakan itu hutan register 40, mengapa proses hukum 26 perusahaan lain itu tidak pernah berjalan? Sejak DL Sitorus ditangkap tahun 2006 sampai menjalani hukuman dipenjara, kok tidak ada tindakan untuk 26 perusahaan-perusahaan lain? Sudah 9 tahun tidak ada satupun wujud proses hukumnya. Ini yang membuat kami semakin prihatin,” ujar Sihar.
Karena itu dia berharap dalam kasus Register 40 ini, pemerintah saat ini agar dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan kepada setiap warga negara.
“Pemerintah tentunya diharapkan dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum kepada setiap warga masyarakat, tentunya tidak terkecuali juga diberlakukan kepada ayah saya, DL Sitorus,”kata Sihar. [http://sp.beritasatu.com/]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar