Mei 21, 2015

Keluarga DL Sitorus Minta Eksekusi 47 Ribu Ha Lahan Sawit Dibatalkan


foto: Koran Sindo

foto: Koran Sindo

Keluarga DL Sitorus meminta Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi 47 ribu hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola oleh PT Torganda (perusahaan milik DL Sitorus) di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Sihar Sitorus, juru bicara keluarga DL Sitorus mengatakan, alasan keluarga meminta pembatalan eksekusi karena tidak jelasnya batas wilayah objek perkara yang disengketakan, antara KUD Bukit Harapan/PT Torganda dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di kawasan itu.
Menurut Sihar, sampai saat ini Kemenhut diketahui tidak memiliki peta batas wilayah yang masuk dalam Register 40 tersebut.
Sihar juga memaparkan, DL Sitorus tidak memiliki tanah di lahan seluas 47 ribu Ha yang akan dieksekusi. Hubungan DL Sitorus dengan lahan seluas 47 ribu Ha itu bersifat memberi bantuan modal usaha kepada ribuan masyarakat yang hendak menanam kelapa sawit di lahan tersebut.
“Sistemnya setelah ada hasil, maka petani menjual hasil usahanya melalui KUD Bukit Harapan kepada PT Torganda,” ujar Sihar, Kamis (21/5/2015).
“Berdasarkan fakta DL Sitorus memang tidak memiliki lahan, tetapi secara hukum DL Sitorus didakwa dua hal. Di antaranya didakwa merubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan, dan melakukan tindak pidana korupsi (illegal logging),” tambahnya.
Berdasarkan adanya dakwaan tersebut, Sihar menyebutkan, DL Sitorus dinyatakan bersalah dan dihukum selama delapan tahun, denda, plus subsider yang sudah dibayarkan ke negara. Sedangkan terkait dakwaan tindak pidana korupsi, tidak ditemukan kerugian negara.
"Tiba-tiba sekarang dilakukan eksekusi terhadap objek perkara, tapi isinya mau dikuasai dengan eksekusi manajemen. Ini ada apa? Kenapa lahan diambil bersama isinya? Kalau dieksekusi harusnya lahannya kemudian ditanami kembali agar menjadi hutan," keluhnya.
Dia mengaku, belum mengetahui jelas bentuk eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Agung, apakah eksekusi administrasi hingga eksekusi manajemen. Padahal sampai saat ini, Kemenhut sendiri tidak bisa menunjukkan batas wilayah kawasan register 40 seluas 178 ribu Ha.
"Jadi, kalau dilakukan eksekusi silahkan objek mana sampai mana yang dieksekusi. Nah, kalau sekarang ada eksekusi manajemen, maksudnya apalagi. Kalau sudah dieksekusi manajemen mau dikasih ke manajemen mana? Inilah yang membuat sulit memahami secara hukum, kami melihat negara seperti merampas,” tegasnya.
Sihar juga mengeluhkan, mengapa hanya pihaknya yang saat ini diperkarakan. Karena diketahui ada sekira 43 perusahaan yang mengelola kawasan register 40 tersebut, untuk kebun kelapa sawit. ”Ini terlihat jelas pemerintah pilih kasih terkait kasus ini,” tutup Sihar.
Seperti diberitakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi sekira 47 ribu Ha lahan di kawasan Register 40 yang selama ini dikuasai PT Torganda. Lahan tersebut nantinya akan diambil dan diserahkan kepada negara.
Selain melakukan eksekusi lahan, Kejaksaan Agung juga akan melaksanakan eksekusi administratif terhadap PT Torganda, di mana manajemen perusahaan tersebut akan diserahkan pada PT Inhutani, BUMN yang telah ditunjuk pemerintah.
(http://news.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar