Mei 29, 2015

Eksekusi Lahan DL Sitorus Dinilai Sarat Kepentingan

ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar menduga pelaksanaan eksekusi hutan negara Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai pengusaha DL Sitorus terkesan janggal.
Menurutnya, ada perbedaan pandangan antara jaksa eksekutor, pemerintah, dan keluarga DL Sitorus sendiri.
IAW menilai, kejanggalan itu tercermin dari pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeksekusi secara administrasi namun belakangan diralat dengan menyebut bahwa pihaknya sudah menyerahkan perkara dan barang bukti lahan itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pernyatan itu membuat publik terperangah. Karena aparat hukum sebagai bahagian dari penjaga negara seperti menjadi segerombolan orang yang kalah melawan segerombolan orang lainnya," kata Junisab di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Padahal kata dia, putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006 sudah tegas memerintahkan jaksa eksekutor bahwa barang bukti berupa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan itu, beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya dirampas untuk negara.
"Ini menjadi janggal, diduga ada konflik antara negara melawan kelompok DL Sitorus. Sepertinya aparat negara menjadi kelompok yang tidak 'bergigi' untuk menegakkan putusan institusi peradilan itu," tegas dia.
Sejak putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Juni 2006 itu, lanjut Junisab, seyogyanya jaksa segera mengeksekusinya. Namun, kenyataannya justru berlarut-larut seperti terkesan tidak serius untuk menegakkan apa-apa yang diputuskan institusi peradilan, sehingga terkesan tidak cepat untuk merealisasikan putusan itu.
"Kami yakin, berdasar analisa, bahwa sejak putusan yang menetapkan penyitaan lahan tersebut dikeluarkan MA maka akan ditemukan triliunan kerugian negara akibat dari hilangnya apa-apa yang seharusnya didapatkan oleh negara," tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Jaksa eksekutor masih melakukan koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi tersebut sebab masih banyak pihak-pihak lain yang mengelola lahan di Register 40 tersebut.
Setidaknya ada 178 ribu hektare yang dikelola banyak perusahaan, sedangkan DL Sitorus hanya mengelolah 47 ribu hektare.
"Anda tahu bahwa di sana itu banyak bercokol orang-orang yang merasa juga punya andil dan hak untuk mengerjakan lahan yang diserobot itu kan. Apalagi dia merasa di situ mendatangkan hasil," ujar Prasetyo Jumat, 15 Mei 2015 lalu.
Sementara itu, secara terpisah, keluarga DL Sitorus, Sihar Sitorus menepis bila DL Sitorus ataupun PT Torganda, sebagai pengelolah lahan tersebut, dia mengaku sama sekali tidak pernah memiliki ataupun menguasai lahan tersebut.
Menurutnya, kawasan yang dinyatakan Kementerian Kehutanan sebagai Hutan Register 40 tersebut berjumlah total 178 ribu hektare, bukan 47 ribu hektare.
"Kalau negara konsisten menyatakan itu hutan register 40, mengapa proses hukum 26 perusahaan lain itu tidak pernah berjalan? Sejak DL Sitorus ditangkap tahun 2006 sampai menjalani hukuman di penjara, kok tidak ada tindakan untuk 26 perusahaan-perusahaan lain?" ujar Sihar heran.
Seperti diberitakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi sekira 47 ribu hektare lahan di kawasan Register 40 yang selama ini dikuasai PT Torganda. Lahan tersebut nantinya akan diambil dan diserahkan kepada negara.
Selain melakukan eksekusi lahan, Kejaksaan Agung juga akan melaksanakan eksekusi administratif terhadap PT Torganda, di mana manajemen perusahaan tersebut akan diserahkan pada PT Inhutani, BUMN yang telah ditunjuk pemerintah.
(http://news.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar