Pemilik
Sumber Jaya Alumunium di Jalan Majapahit Kota Mojokerto, Yongky Yuwono
menolak dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu
(27/05/2015). Pemilik yang tidak mau mengosongkan isi toko mengajukan
gugatan ke PN Mojokerto.
Eksekusi pengosongan perkara perdata Nomor : 03/Eks.HT/2015/PN Mjk terhadap toko Sumber Jaya Alumunium yang berdiri diatas sebidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangun Nomor : 155, luas 111 meter2 berdasarkan Rislah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Nomor : 1092/2014, tanggal 14 Nopember 2014 kepada Pemohon atau Pemenang Lelang, Anthoni Sudarga.
Sebelumnya, pihak tereksekusi sempat meminta kebijakan untuk diberikan tenggang waktu. Namun pihak juru sita menyampaikan bahwa keputusan eksekusi sudah final dan harus dilaksanakan sesuai dengan hasil putusan. Setelah membacakan hasil putusan eksekusi, barang-barang yang ada didalam toko dikeluarkan dengan menggunakan jasa angkut dari PN Mojokerto.
Pihak tereksekusi hutang ke BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Mojokerto sebesar Rp1,3 miliar dengan jaminan mobil dan serifikat rumah. Pihak tereksekusi mengansur hutangnya namun macet hingga sisa hutang sebesar Rp253.954.995. Setelah dihitung, pihak tereksekusi mempunyai kewajiban membayar sebesar Rp663.995.662.
Dengan rincinan, tunggakan pokok sebesar Rp253.954.995, tunggakan bunga sebesar Rp101.416.906, denda sebesar Rp26.267.771 dan tunggakan biaya sebesar Rp2.355.990. Akibat kredit bank macet tersebut, diajukan lelang oleh pemohon BNI KCU Mojokerto ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Sidoarjo.
"Lelang yang diikuti lima peserta dimenangkan oleh Anthony Sudarga warga Jalan Ketabang Kali, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dengan harga Rp990.500.000. Uang sudah diterima pihak tereksekusi untuk membayar sisa hutang namun pihak tereksekusi tidak mau mengosongkan," ungkapnya.
Karena pihak tereksekusi tidak mau mengosongkan sehingga pemenang lelang mengajukan eksekusi ke PN Mojokerto. Masih kata Sari, ada perlawanan dari pihak tereksekusi melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PN Mojokerto, namun hal tersebut tidak bisa menunda eksekusi. (http://beritajatim.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar