April 01, 2015

PN Bale Bandung Eksekusi Lahan yang Dikuasai Bayoe Bharata

Dendi Ramdani
Sejumlah orang dari pihak penggugat saat menertibkan bangunan dalam proses penyitaan lahan di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/3/2015).
 
Sebuah perkebunan brokoli seluas 7300 m2 di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dieksekusi Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bale Bandung, Kamis (12/3/2015). Selain itu lahan seluas 8973 m2 tak jauh dari lokasi pertama pun turut disita (eksekusi).

Lahan strategis yang tepat menghadap Gunung Tangkuban Perahu tersebut merupakan sengketa tanah yang sudah berlangsung selama tujuh tahun. Atas penetapan nomor: 64/pdt.Eks.G/2014/PN.BB.Jo.No.146/pdt.G/2011/PN.BB.Jo.No.276/pdt/2012/PT.Bdg.Jo.No.212 K/pdt/2013 lahan tersebut secara resmi dimenangkan penggugat, yakni Rudi Alamsyah terhadap Bayoe Bharata Setiaboedi.
Persoalan tersebut bermula saat lahan milik Rudi Alamsyah dikuasi fisik oleh Bayoe bahkan hingga sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dulu sudah di tempati sejak tahun 1980-an. Gugatan kita berdasar pada data kepemilikan yang kita punya, dulu ini menyatakan hak kami. Setelah melalui perjalanan panjang dan upaya mediasi mentok, akhirnya kita lakukan jalur perdata," papar Rudi pada wartawan, Kamis (12/3/2015).

Setelah melalui jalan panjang, akhirnya lahan bisa dimenangkan Rudi yang diperkuat putusan Mahkamah Agung dengan nomor No.212/k/pdt/2013.

"Ini upaya penegakan supermasi hukum, ini berlaku juga untuk warga yang punya hak. Prosesnya mulai dari tahun 2010. Meski sudah bersertifikat atas nama tergugat, tapi fakta dilapangan lemah dan bisa dibatalkan," paparnya.

Eksekusi berlangsung tertib. Puluhan aparat kepolisian dibantu anggota TNI dan Satpol PP siaga mengawasi jalannya eksekusi. Dari pantauan, tiga buah bangunan milik penggarap pun turut dirubuhkan.

Sebagian lahan sekolah SMP Negeri 3 Lembang masuk dalam wilayah lahan yang disengketakan. Hal itu membuat sekolah tersebut terancam tergusur. Rudi menjelaskan, pihaknya masih belum bisa memutuskan perihal lahan sekolah lantara proses peradilan masih berjalan.

"Sekolah bagian percil yang sama, insya allah kita akan selesaikan juga, akan membuat, proses peradilan belum tuntas, terlalu dini kalau bicara dari awal. Belum bisa memastikan untuk kedepannya seperti apa. Jawaban sudah ada, tapi kita tunggu dulu prosesnya," ungkapnya.

Akibat dari eksekusi tersebut, satu keluarga yang merupakan penggarap lahan terusir. Noneng (40), mengaku terpaksa meninggalkan gubuk sekaligus rumah yang sudah ditempatinya sejak enam tahun lalu.

"Memang tidak punya rumah lagi. Rencananya mau ngontrak saja. Memang sudah tahu kalau lahan ini bermasalah," kata ibu empat anak tersebut.
(http://m.galamedianews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar