April 09, 2015
Kasus korupsi pompa air, Kejari eksekusi eks pejabat Pemkot Bekasi
Kejaksaan Negeri Bekasi Jawa Barat mengeksekusi terpidana korupsi mantan pejabat Pemkot Bekasi Yusrizal, untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan, Bulak Kapal, setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
"Terkait perkara korupsi pengadaan pompa air," kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ade Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/4).
Yusrizal merupakan Kepala Bidang Tata Air pada Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi tahun 2010. Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Yusrizal pada tahun 2010. Tapi, Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan kasasi ke MA pada 30 Juli 2013.
Hasilnya, hakim MA mengabulkan kasasi dan memvonis terpidana bersalah, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UUD Pidana Korupsi. Terpidana kini menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.
Ade menjelaskan, kasus yang menjerat terpidana adalah pada saat melakukan pengadaan pompa air senilai Rp 7,5 miliar. Yusrizal pun diduga menyelewengkan sebagian anggaran dengan kerugian negara sebesar Rp 750 juta.
"Terpidana ditangkap di rumahnya, perumahan Sakura Bekasi tanpa perlawanan," katanya. (www.merdeka.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar