April 29, 2015

Intervensi Eksekusi Mati, PBB Bisa Dicap Terpengaruh Jaringan Narkoba Internasional

AFP PHOTO / ADEK BERRY Pekerja migran menyalakan lilin dalam aksi mendukung terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso di luar Istana Presiden, 27 April 2015.
 
 Anggota Komisi I DPR El Nino M Husein Mohi mempertanyakan sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mencoba mengintervensi eksekusi mati di Indonesia. Dia khawatir sikap PBB tersebut justru akan menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap lembaga internasional itu. "Yang dihukum mati adalah para penjahat narkoba kelas induk. Kalau sampai ada pembelaan dari Sekjen PBB terhadap para terpidana mati itu, maka kita khawatir akan ada sinyalemen dunia bahwa PBB sedang dipengaruhi oleh jaringan narkoba internasional," kata El Nino saat dihubungi, Selasa (28/4/2015).
Menurut El Nino, setiap negara mempunyai sistem hukumnya masing-masing, termasuk soal penerapan hukuman mati. Sekjen PBB Ban Ki Mon harusnya bisa menghormati sistem hukum di masing-masing negara.
"Saya sangat yakin, Sekjen PBB tentu tidak melakukan kebodohan dengan mengntervensi hukum suatu negara," ucap Anggota Fraksi Partai Gerindra ini. (Baca: PBB dan Perancis Kecam Hukuman Mati, Jokowi Mulai "Ogah" Berkomentar)
Jika yang dipersoalkan oleh Sekjen PBB adalah adanya sistem hukuman mati, lanjut dia, maka semestinya diadakan rapat pleno PBB yang dihadiri seluruh pemimpin negara untuk bersepakat menghapus hukuman mati.
"Saatnya Indonesia berdiri di kaki sendiri tanpa ada intervensi. Bagi indonesia, PBB adalah wadah untuk saling kerjasama, bukan untuk saling intervensi," ucapnya.(Baca: TB Hasanuddin: PBB Mudah Diintervensi Negara-negara Besar)
Sebelumnya, seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (26/4/2015), Sekjen PBB melalui juru bicaranya mengatakan, eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius, seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara itu, narkoba tidak termasuk kategori itu.
Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius, seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara itu, pelanggaran terkait obat umumnya tidak termasuk kategori "kejahatan paling serius". (Baca: Jokowi Tegaskan Generasi Bangsa Rusak karena Narkoba)
Sebanyak sembilan terpidana kasus narkoba akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Mereka adalah Mary Jane Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Zainal Abidin (Indonesia). (Baca: Meutya Hafid: Ke Mana PBB Saat TKI Dihukum Mati?)
(http://nasional.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar