Maret 12, 2015

Pemerintah Dituntut Jangan Takut Lakukan Eksekusi Mati

Pemerintah Dituntut Jangan Takut Lakukan Eksekusi Mati Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi saat memberikan keterangan pers terkait rencana eksekusi mati di Kantor Kemenlu Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015. Retno menyatakan eksekusi mati dua warga Australia terkait penyelundupan narkotika merupakan upaya penegakkan hukum bukan karena sentimen pada negara tertentu. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.

Pemerintah Indonesia diminta untuk tetap meneruskan penerapan hukuman mati meski menuai pertentangan baik di dalam maupun luar negeri. Pelaksanaan hukuman mati di Tanah Air dinilai sudah sangat terbatas dan dilakukan dengan sangat selektif sehingga pemerintah tidak perlu ada keraguan atau ketakutan dalam mengeksekusi.

“Pelaksanaan hukuman mati selama ini sudah amat terbatas, dilaksanakan secara sangat terbatas dan sangat hati-hati,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, saat berbincang dengan CNN Indonesia, Sabtu (7/3/2015).



Gandjar mengamati sejauh ini ancaman hukuman mati dibuat dengan sangat hati-hati terhadap kejahatan yang luar biasa.

Tindak pidana korupsi, ujar Gandjar, juga ada ancaman hukuman mati namun sejauh ini belum ada satu pun koruptor yang dieksekusi mati.

Gandjar menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenal hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

“Di pasal 2 ayat 2 bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” ungkap Gandjar.

Dia lantas mencontohkan pada kasus korupsi pembobol Bank BNI Dicky Iskandar Dinata pada Juni 2006 silam. Ketika itu pihak jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Dicky. Ini satu-satunya dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia pelaku tindak pidana korupsi dituntut dengan hukuman mati.

“Tapi waktu itu tuntutan hukuman mati dari jaksa tak dikabulkan oleh hakim,” tutur Gandjar. “Jadi sampai sekarang belum ada koruptor yang divonis mati di Indonesia.”

Gandjar menegaskan, untuk pelaku narkoba sebagai kejahatan luar biasa pemerintah harus berani melaksanakan eksekusi setelah berkekuatan hukum tetap. “Kalau keputusannya sudah inkrah tidak bisa ditunda-tunda, laksanakan,” tegas Gandjar yang mendukung penuh pemberlakuan hukuman mati.

Ia menambahkan, keberanian dalam melaksanakan eksekusi mati terhadap warga negara asing dapat dipandang juga sebagai simbol kedaulatan negara Indonesia dalam penegakan hukum.

Sependapat dengan Gandjar, anggota Komisi I DPR RI Effendi MS Simbolon mengatakan, pemerintahan Joko Widodo saat ini tengah diuji apakah berani melaksanakan eksekusi mati terkait adanya warga negara asing yang menjadi terpidana mati kasus narkoba.

"Kita lihat sekarang ini bagaimana ketegasan dan konsistensi pemerintah, apakah patuh pada konstitusi atau terpengaruh intervensi asing," ujar Effendi yang komisinya di antaranya membidangi urusan luar negeri saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (7/3). (http://www.cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar