Maret 13, 2015

Eksekusi Lahan PT KAI Gagal

TATI PURNAWATI/"PRLM"
TATI PURNAWATI/"PRLM"
SEJUMLSH petugas PT KAI Daop Cirebon sedang mengangkut mebel dari sebuah toko milik Aminah di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, lokasinya bersebelahan dengan Markas Polisi Militer Kadipaten. PT KAI berusaha mengeksekusi lahan tersebut dengan alasan sudah dua tahun tidak membayar sewa lahan.* 
 
Nyaris terjadi bentrok antara warga yang dibantu anggota sebuah organisasi kemasyarakatan dengan petugas PT KAI yang akan melakukan eksekusi lahan PT KAI di ruas jalan Cirebon-Bandung, tepatnya Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Kamis (12/3/2015).
Karena mendapat perlawanan yang cukup kuat, eksekusi lahanpun akhirnya gagal dilaksanakan, meski para petugas PT KAI sempat mengeluarkan sejumlah barang dagangan berupa mebeler dari dalam toko ke Halaman Markas Polisi Militer.
Ketika mebeler dari dalam toko berusaha diangkut, pemilik barang dibantu anggota ormas berupaya menghalang-halangi dan meminta untuk dibiarkan dengan alasan akan terjadi kerusakan serta barang belum didata. Merekapun mengancam akan mendatangkan masa ormas lebih banyak lagi bila petugas memaksa untuk mengeksekusi.
Suasana kembali memanas ketika pihak PT KAI berupaya meutup toko untuk disegel setelah barang yang ada di dalam toko tak berhasil di pindahkan. Keluarga penyewa lahan dibantu anggota ormas memberang dan memaki petugas.
Aminah pemilik barang dan pamilinya Hasan serta Nunung yang keseharian menunggu toko menilai apa yang dilakukan oleh PT KAI berlebihan. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya tiba-tiba melakukan eksekusi serta tidak disertai surat eksekusi. Malah mereka mengatakan sebelumnya telah ada kesepatan ketika dilakukan perundingan di Kantor Kejaksaan bahwa akan ditempuh jalan damai.
Selain itu Aminah-pun pada tanggal 2 Februari lalu berupaya mendatangi Kantor PT KAI untuk membayar uang sewa sebesar Rp 24.000.000 namun di tolak pihak pertusahaan tak jelas alasannya. Aminah dan keluarganya yang sudah 20 tahun menempati lahan seluas 1050 m2 tersebut, mengakui sudah dua tahun belum membayar sewa lahan dengan alasan uang belum tersedia.
“Kami sudah punya itikad baik datang ke kantor malah di tolak. Uang sewa sekarang terus naik,” ungkap Hasan.
Menurut keterangan Depiuty Daop III PT KAI Cirebon, Ihsan Kesuma disertai Humas Supriyanto, eksekusi tersebut dilakukannya karena pihak penyewa atas nama Aminah sudah dua tahun menunggak sewa lahan sebesar Rp 50.000.000 per tahun. Peringatan telah berulang kali dilakukan baik melalui surat ataupun bertemu langsung namun ternyata tidak ada niatan baik dari pihak penyewa. Hingga akhirnya eksekusi lahapun dilakukan.
“Ketika datang ke kantor uang sewa yang akan diserahkan ternyata tidak sesuai dengan harga sewa, dan itu tidak mungkin dilakukan karena sewa menyewa ini terjadi dengan negara bukan dengan orang perorang, tidak mungkin harga sewa hanya setengahnya. Makanya TP KAI menolak itu,” ujar Ihsan.
Yang jadi persoalan juga adalah pihak penyewa tidak bersedia menandatangani perjanjian kontrak seperti halnya warga lainnya yang sama-sama mengontrak lahan. Sementara lahan yang di sewanya dari PT KAI tersebut diduga dikontrakan kembali kepada pihak lain yakni pengusaha gordin dan mebel.
Menurut petugas PT KAI sedianya setelah toko dikosongkan, maka lahan tersebut akan dikontrakan kembali kepada pihak lain yang bersedia menyewa. Bila penyewa lama keberatan karena telah membangun bagunan toko maka dipersilahkan untuk diruntuhkan.
Sementara itu untuk menghindari terjadinya bentrok fisik antara petugas PT KAI dengan pihak yang menghalang-halangi eksekusi akhirnya eksekusi batal dilaksanakan. Kapolsek Kadipaten Komisaris Polisi Suparno menyarankan PT KAI untuk menarik sementara petugasnya dan menjanjikan keluarga Aminah untuk datang ke Kantor PT KAI untuk dicapai kesepakatan. (http://www.pikiran-rakyat.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar