Dua tersangka Bali Nine, Myuran Sukumaran
dan Andrew Chan, akan segera dieksekusi setelah grasi mereka ditolak
Presiden Joko Widodo. (Getty Images/Jason Childs)
Lebih dari setengah warga Australia setujui eksekusi
mati sembilan orang penyelundup narkotika asal negara itu atau yang
dikenal dengan Bali Nine. Mayoritas juga sepakat pemerintah Australia
tidak usah repot-repot membantu keringanan hukuman para tervonis.
Hal ini terungkap dalam sebuah survei melalui SMS dari lembaga Roy Morgan Research akhir bulan lalu yang melibatkan 2.123 responden usia 18 hingga di atas 65 tahun di Australia pada 23-27 Januari 2015.
Dalam survei diperoleh bahwa 52 persen responden sepakat warga negara Australia yang divonis mati akibat kasus narkoba di negara lain harus dieksekusi, jumlah ini turun 1 persen dari jajak pendapat tahun 2009. Sementara 48 persen responden mengatakan tidak sepakat, naik satu persen dari enam tahun lalu.
"Warga Australia di lima negara bagian (New South Wales, Queensland, Tasmania, Australia Barat dan Victoria) kebanyakan mendukung warga Australia penyelundup narkotika dihukum mati," kata kepala eksekutif Gary Morgan, dikutip dari situs Roy Morgan Research.
Sementara itu, mayoritas responden atau 62 persen mengatakan bahwa pemerintah Australia tidak udah ambil pusing dan tidak perlu berupaya lebih keras dalam menghentikan eksekusi dua anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang akan segera dilaksanakan.
Sementara hanya 38 persen yang mengatakan bahwa pemerintah Australia harus lebih mendesak Indonesia menghentikan eksekusi.
"Demografi menunjukkan bahwa mayoritas warga Australia dari semua kelompok umur, gender dan di enam negara bagian, setuju bahwa pemerintah Australia seharusnya tidak usah bekerja lebih keras menghentikan eksekusi Chan dan Sukumaran," kata Morgan.
Kelompok Bali Nine tertangkap di Bali pada 17 April 2005 karena kedapatan mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin senilai lebih dari Rp39 miliar. Chan, 31, dan Sukumaran, 33, akan segera dieksekusi di Nusa Kambangan setelah permohonan grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo.
Pemerintah Australia sendiri telah menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa dalam menghentikan eksekusi tersebut. Perdana Menteri Tony Abbott, dikutip Sky News, Senin (3/1), telah mendapatkan laporan dari perwakilan Australia di Indonesia bahwa keputusan eksekusi telah final dan tidak bisa diubah lagi.
(http://www.cnnindonesia.com/)
Hal ini terungkap dalam sebuah survei melalui SMS dari lembaga Roy Morgan Research akhir bulan lalu yang melibatkan 2.123 responden usia 18 hingga di atas 65 tahun di Australia pada 23-27 Januari 2015.
Dalam survei diperoleh bahwa 52 persen responden sepakat warga negara Australia yang divonis mati akibat kasus narkoba di negara lain harus dieksekusi, jumlah ini turun 1 persen dari jajak pendapat tahun 2009. Sementara 48 persen responden mengatakan tidak sepakat, naik satu persen dari enam tahun lalu.
"Warga Australia di lima negara bagian (New South Wales, Queensland, Tasmania, Australia Barat dan Victoria) kebanyakan mendukung warga Australia penyelundup narkotika dihukum mati," kata kepala eksekutif Gary Morgan, dikutip dari situs Roy Morgan Research.
Sementara itu, mayoritas responden atau 62 persen mengatakan bahwa pemerintah Australia tidak udah ambil pusing dan tidak perlu berupaya lebih keras dalam menghentikan eksekusi dua anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang akan segera dilaksanakan.
Sementara hanya 38 persen yang mengatakan bahwa pemerintah Australia harus lebih mendesak Indonesia menghentikan eksekusi.
"Demografi menunjukkan bahwa mayoritas warga Australia dari semua kelompok umur, gender dan di enam negara bagian, setuju bahwa pemerintah Australia seharusnya tidak usah bekerja lebih keras menghentikan eksekusi Chan dan Sukumaran," kata Morgan.
Kelompok Bali Nine tertangkap di Bali pada 17 April 2005 karena kedapatan mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin senilai lebih dari Rp39 miliar. Chan, 31, dan Sukumaran, 33, akan segera dieksekusi di Nusa Kambangan setelah permohonan grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo.
Pemerintah Australia sendiri telah menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa dalam menghentikan eksekusi tersebut. Perdana Menteri Tony Abbott, dikutip Sky News, Senin (3/1), telah mendapatkan laporan dari perwakilan Australia di Indonesia bahwa keputusan eksekusi telah final dan tidak bisa diubah lagi.
(http://www.cnnindonesia.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar