Lindsay Sandiford (Foto: Antara)
Inggris menentang kebijakan eksekusi mati bagi terpidana kasus kriminal, terutama narkotika, di Indonesia.
"Kami menentang hukuman mati dalam kasus apa pun. Saya sudah membicarakan ini dengan Ibu Menteri (Retno Marsudi)," ucap Menteri Luar Negeri Philip Hammond, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Retno menjelaskan kepada Hammond bahwa terpidana mati di Indonesia, baik itu WNI atau warga asing, sudah menjalani proses hukum berlaku. Eksekusi mati merupakan sikap Indonesia dalam menegakkan hukum.
"Tugas seorang diplomat menjelaskan hukuman mati, saya juga menjelaskan kepada setiap negara yang menanyakan hal itu," kata Retno.
"Tadi dia (Hammond) hanya menyampaikan sikap negaranya, bukan melobi," sambung dia, merujuk pada salah satu warga Inggris yang terancam dieksekusi mati di RI.
Seorang warga negara Inggris bernama Lindsay June Sandiford, yang dijuluki ratu kokain terdakwa penyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 4,8 kilogram, divonis hukuman mati. Perempuan berusia 56 tahun itu Lindsay ditangkap 19 Mei 2012 di Terminal Kedatangan Intenasional Bandara Ngurah Rai. Kala itu, dia baru datang dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG431.
Petugas langsung memeriksa koper hitam yang dibawa Lindsay dan akhirnya ditemukanlah 10 bungkus berisi serbuk putih kokain seberat 4,8 kg.
(http://internasional.metrotvnews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar