ist/www.rmol.co
Ilustrasi eksekusi tembak mati.
Gerakan Anti Narkotika (Granat) DI Yogyakarta mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk mengarahkan hukuman para terpidana kasus narkotika dengan eksekusi mati.
"Pro dan kontra eksekusi mati pasti ada. Tetapi mengingat bahaya
narkoba, kami tetap meminta eksekusi," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan
Daerah Granat DIY, Feryan H Nugroho, Rabu (4/2/2015).
Di DIY ada satu terpidana mati dalam kasus narkotika. Dia adalah kurir narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (29). MJ merupakan kurir Sabu jaringan internasional. Perempuan itu ditangkap di bandar udara Adisutjipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,622 kg pada 24 April 2010 lalu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman mati karena ia terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, perempuan itu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Kami mendesak upaya PK kurir narkoba tidak dikabulkan," kata dia.
Menurutnya daya rusak narkoba memang sangat tinggi. Pihaknya selalu mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang haram itu yang bisa mengakibatkan kematian. Para aktivis anti narkoba himbau ikut membantu aparat untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Bahkan Granat DIY menambah satuan tugas dalam memerangi peredaran narkotika yang marak beredar di masyarakat dan kampus. Beberapa kampus dibuat satuan tugas untuk membantu pemberantasan narkotika.
"Langkah ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat mahasiswa yang menjadi pasar para pengedar narkoba," ujarnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman menyatakan terpidana mati itu sudah mengajukan grasi tetapi ditolak. Kemudian pihak pengacara mengajukan PK. Harapannya Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut.
"Untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan, kami bahkan siap melaksanakan eksekusi mati berkoordinasi dengan tim eksekutor, jika sudah ada putusan dari MA," tukasnya. (http://jogja.tribunnews.com)
Di DIY ada satu terpidana mati dalam kasus narkotika. Dia adalah kurir narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (29). MJ merupakan kurir Sabu jaringan internasional. Perempuan itu ditangkap di bandar udara Adisutjipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,622 kg pada 24 April 2010 lalu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman mati karena ia terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, perempuan itu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Kami mendesak upaya PK kurir narkoba tidak dikabulkan," kata dia.
Menurutnya daya rusak narkoba memang sangat tinggi. Pihaknya selalu mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang haram itu yang bisa mengakibatkan kematian. Para aktivis anti narkoba himbau ikut membantu aparat untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Bahkan Granat DIY menambah satuan tugas dalam memerangi peredaran narkotika yang marak beredar di masyarakat dan kampus. Beberapa kampus dibuat satuan tugas untuk membantu pemberantasan narkotika.
"Langkah ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat mahasiswa yang menjadi pasar para pengedar narkoba," ujarnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman menyatakan terpidana mati itu sudah mengajukan grasi tetapi ditolak. Kemudian pihak pengacara mengajukan PK. Harapannya Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut.
"Untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan, kami bahkan siap melaksanakan eksekusi mati berkoordinasi dengan tim eksekutor, jika sudah ada putusan dari MA," tukasnya. (http://jogja.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar