Terpidana narkotika asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo
Dilihat dari
udara, penjara Kerobokan tampak seperti kompleks yang luas, lengkap dengan
lapangan tenis, sebuah gereja dan masjid. Tetapi penjara di Bali ini menjadi
rumah bagi sejumlah narapidana narkotika yang akan menjalani eksekusi dengan
cara ditembak mati.
Di antara
mereka adalah Lindsay Sandiford, 57, seorang warga negara Inggris dan dua orang
warga negara Australia yang merupakan bagian dari jaringan penyelundup
narkotika "Bali 9" yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Chan dan
Sukumaran telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Jaksa Agung
mengatakan mereka akan menjadi kelompok narapidana berikutnya yang akan
menjalani hukuman mati, tapi tidak jelas kapan eksekusi itu akan dilakukan.
Bulan lalu,
setelah jeda selama empat tahun, Indonesia mengeksekusi narapidana dari Malawi,
Nigeria, Vietnam, Brasil dan Belanda, serta satu orang warga negara Indonesia.
Eksekusi itu
tampaknya mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo. Ia baru menduduki posisi
selama kurang lebih 100 hari tapi ia memutuskan bahwa perang terhadap narkotika
adalah prioritas bagi pemerintahannya. Ia mengejutkan banyak pendukungnya dan
pengamat hak asasi manusia dengan sikapnya tersebut.
'Tak ada kompromi'
"Indonesia
berada di sisi sejarah yang salah dengan kebijakan ini," kata Andreas
Harsono, peneliti Indonesia dari kelompok Human Rights Watch di Jakarta.
"Sikap
sebuah negara terhadap hak asasi manusia ditentukan oleh sikap negara itu
terhadap hukuman mati, dan sikap ini mengirimkan pesan yang salah kepada dunia
tentang prioritas Indonesia, terutama karena banyak warga negara Indonesia yang
menanti hukuman mati di Arab Saudi. Bagaimana mungkin Indonesia bisa
mengupayakan pembebasan mereka ketika kita sendiri mengeksekusi orang lain di
dalam negeri?
Tapi
Indonesia mengatakan tidak akan ada kompromi mengenai kebijakan ini dan
kebijakan ini akan tetap dijunjung tinggi.
Nafsu negara
ini terhadap eksekusi memunculkan kekhawatiran bahwa narapidana seperti Lindsay
Sandiford yang divonis mati pada 2013 karena menyelundupkan 4,8 kilogram kokain
ke Bali kemungkinan juga akan ditolak grasinya.
Matius Arif,
seorang pendeta di Bali, rutin bertemu dengan Sandiford dan mengatakan ia
berusaha menerima nasibnya.
"Hal
ini sangat berat untuknya," kata Arif. "Saya bisa melihat dan saya
bisa merasakannya. Situasi ini lebih sulit terutama jika Anda berada di negara
asing, tidak mudah untuk dia. Ia membutuhkan banyak dukungan dan banyak bantuan
dalam hal legal, spiritual dan emosional."
Tapi
Indonesia mengatakan undang-undang yang berlaku di negara ini tidak bermaksa
ganda, siapa pun yang tertangkap membawa narkotika ke negara ini akan
menghadapi hukuman mati.
Indonesia
bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati
terhadap penyelundup narkotika. Singapura, Malaysia dan Vietnam juga, dan kerap
dengan frekuensi yang lebih sering.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
VIETNAM.
Giang Nguyen, Editor Asia Timur dan biro Vietnam:
"Diperkirakan
ada 673 orang yang menanti hukuman mati di Vietnam, sebagian besar karena
perdagangan narkotika.
Namun sangat
sulit untuk memastikan jumlah persisnya orang dieksekusi setiap tahun karena
membawa narkotika ke Vietnam, karena pelaksanaan eksekusi di Vietnam dianggap
sebagai rahasia negara.
Pada Januari
ini, 8 warga Vietnam dieksekusi karena menyelundupkan 200 kilogram ke
negaranya. Pengadilan massal untuk pelaku kejahatan narkotika dilaksanakan di
lapangan penjara dan bukan di pengadilan, dan kerap digunakan sebagai 'alat
pelajaran' oleh negara, meski ada protes dari kelompok-kelompok hak asasi
manusia di luar negeri."
CINA. Yuwen
Wu, BBC Cina:
"Cina
memperlakukan kejahatan narkotika sangat serius dan menerapkan hukuman yang
berat. Menurut undang-undang pidana Cina, siapa pun yang membuat, menjual,
mengantar dan menyelundupkan lebih dari 2 kilogram opium atau 50 mg heroin atau
methamphetamine bisa dijatuhi hukuman mulai dari penjara 15 tahun hingga
hukuman mati.
Undang-undang
ini juga berlaku untuk warga negara asing. Dalam beberap atahun terakhir, Cina
telah mengeksekusi warga negara asing karena kejahatan narkotika mulai dari
Jepang, Filipina, Malaysia, Korea Selatan dan Inggris, meski ada permohonan
untuk memberikan mereka pengampunan dari pejabat atau lembaya yang mewakili
negara-negara tersebut."
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hukuman mati
pertama pada 2015 dilakukan di pulau Nusa Kambangan
Negara
seperti Indonesia kerap menyulut kemarahan internasional dengan keputusan untuk
mengeksekusi warga asing karena narkotika. Bulan lalu, duta besar Brasil dan
Belanda dipanggil pulang ke negara masing-masing karena warga mereka dieksekusi
mati.
Namun
Indonesia bersikeras bahwa hanya ini jalan untuk mengatasi tingkat kecanduan di
kalangan anak anak muda.
Pemerintah
mengatakan setiap hari 40 orang di Indonesia meninggal dunia karena kecanduan
obat. Meski angka ini sulit untuk diverifikasi, benar bahwa negara ini sudah
lama berjuang melawan masalah penyalahgunaan obat.
'Hidup saya berantakan'
Di sebuah
pusat rehabilitasi di luar Jakarta, anak-anak muda berusia 20-an dan 30-an
mengatakan kepada saya bagaimana mereka mengonsumsi heroin di jalanan selama
bertahun-tahun.
"Hidup
saya berantakan," kata Pramudya, 30, kepada saya. "Saya tidak punya
teman. Mereka semua tidak ada yang berbicara kepada saya. Yang saya pikirkan
hanya bagaimana saya bisa mencuri dari mereka agar bisa membeli narkotika. Saya
kehilangan segalanya."
Pramudya
tidak menyalahkan pedagang narkotika atas apa yang terjadi kepadanya tapi ia
yakin bahwa mereka harus dihukum mati untuk mengirim pesan yang tegas.
"Dari
pandangan saya hukum di Indonesia sangat lemah," kata dia. "Jadi saya
pikir ini waktunya untuk serius dengan pedagang dan penyelundup narkotika. Hal
itu tidak akan menghentikan peredaran narkotika tapi akan memberi kesadaran
bagi generasi muda, jangan main-main dengan narkotika. Namun hal itu tidak akan
membuat Indonesia sepenuhnya bebas narkotika."
Para pegiat
anti hukuman mati setuju.
Mereka
mengatakan orang-orang yang dieksekusi biasanya hanya kurir atau pemain kecil,
bukan bandar besar. Aktivis HAM mengatakan membongkar perdagangan narkotika di
Asia Tenggara melibatkan upaya konsisten untuk menjungkalkan mereka yang berada
di atas dan bukan orang suruhan.
Namun ini
adalah perjuangan yang berat. Mayoritas warga Indonesia dalam sebuah survei
menyetujui hukuman mati, terutama untuk pedagang narkotika. Perubahan sikap
sepertinya sulit untuk dibayangkan. (http://www.bbc.co.uk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar