Februari 09, 2015

Eksekusi mati di Asia hidup kembali?


Terpidana narkotika asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo
Dilihat dari udara, penjara Kerobokan tampak seperti kompleks yang luas, lengkap dengan lapangan tenis, sebuah gereja dan masjid. Tetapi penjara di Bali ini menjadi rumah bagi sejumlah narapidana narkotika yang akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak mati.
Di antara mereka adalah Lindsay Sandiford, 57, seorang warga negara Inggris dan dua orang warga negara Australia yang merupakan bagian dari jaringan penyelundup narkotika "Bali 9" yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Chan dan Sukumaran telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Jaksa Agung mengatakan mereka akan menjadi kelompok narapidana berikutnya yang akan menjalani hukuman mati, tapi tidak jelas kapan eksekusi itu akan dilakukan.
Bulan lalu, setelah jeda selama empat tahun, Indonesia mengeksekusi narapidana dari Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil dan Belanda, serta satu orang warga negara Indonesia.
Eksekusi itu tampaknya mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo. Ia baru menduduki posisi selama kurang lebih 100 hari tapi ia memutuskan bahwa perang terhadap narkotika adalah prioritas bagi pemerintahannya. Ia mengejutkan banyak pendukungnya dan pengamat hak asasi manusia dengan sikapnya tersebut.
'Tak ada kompromi'
"Indonesia berada di sisi sejarah yang salah dengan kebijakan ini," kata Andreas Harsono, peneliti Indonesia dari kelompok Human Rights Watch di Jakarta.
"Sikap sebuah negara terhadap hak asasi manusia ditentukan oleh sikap negara itu terhadap hukuman mati, dan sikap ini mengirimkan pesan yang salah kepada dunia tentang prioritas Indonesia, terutama karena banyak warga negara Indonesia yang menanti hukuman mati di Arab Saudi. Bagaimana mungkin Indonesia bisa mengupayakan pembebasan mereka ketika kita sendiri mengeksekusi orang lain di dalam negeri?
Tapi Indonesia mengatakan tidak akan ada kompromi mengenai kebijakan ini dan kebijakan ini akan tetap dijunjung tinggi.
Nafsu negara ini terhadap eksekusi memunculkan kekhawatiran bahwa narapidana seperti Lindsay Sandiford yang divonis mati pada 2013 karena menyelundupkan 4,8 kilogram kokain ke Bali kemungkinan juga akan ditolak grasinya.
Matius Arif, seorang pendeta di Bali, rutin bertemu dengan Sandiford dan mengatakan ia berusaha menerima nasibnya.
"Hal ini sangat berat untuknya," kata Arif. "Saya bisa melihat dan saya bisa merasakannya. Situasi ini lebih sulit terutama jika Anda berada di negara asing, tidak mudah untuk dia. Ia membutuhkan banyak dukungan dan banyak bantuan dalam hal legal, spiritual dan emosional."
Tapi Indonesia mengatakan undang-undang yang berlaku di negara ini tidak bermaksa ganda, siapa pun yang tertangkap membawa narkotika ke negara ini akan menghadapi hukuman mati.
Indonesia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati terhadap penyelundup narkotika. Singapura, Malaysia dan Vietnam juga, dan kerap dengan frekuensi yang lebih sering.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
VIETNAM. Giang Nguyen, Editor Asia Timur dan biro Vietnam:
"Diperkirakan ada 673 orang yang menanti hukuman mati di Vietnam, sebagian besar karena perdagangan narkotika.
Namun sangat sulit untuk memastikan jumlah persisnya orang dieksekusi setiap tahun karena membawa narkotika ke Vietnam, karena pelaksanaan eksekusi di Vietnam dianggap sebagai rahasia negara.
Pada Januari ini, 8 warga Vietnam dieksekusi karena menyelundupkan 200 kilogram ke negaranya. Pengadilan massal untuk pelaku kejahatan narkotika dilaksanakan di lapangan penjara dan bukan di pengadilan, dan kerap digunakan sebagai 'alat pelajaran' oleh negara, meski ada protes dari kelompok-kelompok hak asasi manusia di luar negeri."
CINA. Yuwen Wu, BBC Cina:
"Cina memperlakukan kejahatan narkotika sangat serius dan menerapkan hukuman yang berat. Menurut undang-undang pidana Cina, siapa pun yang membuat, menjual, mengantar dan menyelundupkan lebih dari 2 kilogram opium atau 50 mg heroin atau methamphetamine bisa dijatuhi hukuman mulai dari penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Undang-undang ini juga berlaku untuk warga negara asing. Dalam beberap atahun terakhir, Cina telah mengeksekusi warga negara asing karena kejahatan narkotika mulai dari Jepang, Filipina, Malaysia, Korea Selatan dan Inggris, meski ada permohonan untuk memberikan mereka pengampunan dari pejabat atau lembaya yang mewakili negara-negara tersebut."
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hukuman mati pertama pada 2015 dilakukan di pulau Nusa Kambangan
Negara seperti Indonesia kerap menyulut kemarahan internasional dengan keputusan untuk mengeksekusi warga asing karena narkotika. Bulan lalu, duta besar Brasil dan Belanda dipanggil pulang ke negara masing-masing karena warga mereka dieksekusi mati.
Namun Indonesia bersikeras bahwa hanya ini jalan untuk mengatasi tingkat kecanduan di kalangan anak anak muda.
Pemerintah mengatakan setiap hari 40 orang di Indonesia meninggal dunia karena kecanduan obat. Meski angka ini sulit untuk diverifikasi, benar bahwa negara ini sudah lama berjuang melawan masalah penyalahgunaan obat.
'Hidup saya berantakan'
Di sebuah pusat rehabilitasi di luar Jakarta, anak-anak muda berusia 20-an dan 30-an mengatakan kepada saya bagaimana mereka mengonsumsi heroin di jalanan selama bertahun-tahun.
"Hidup saya berantakan," kata Pramudya, 30, kepada saya. "Saya tidak punya teman. Mereka semua tidak ada yang berbicara kepada saya. Yang saya pikirkan hanya bagaimana saya bisa mencuri dari mereka agar bisa membeli narkotika. Saya kehilangan segalanya."
Pramudya tidak menyalahkan pedagang narkotika atas apa yang terjadi kepadanya tapi ia yakin bahwa mereka harus dihukum mati untuk mengirim pesan yang tegas.
"Dari pandangan saya hukum di Indonesia sangat lemah," kata dia. "Jadi saya pikir ini waktunya untuk serius dengan pedagang dan penyelundup narkotika. Hal itu tidak akan menghentikan peredaran narkotika tapi akan memberi kesadaran bagi generasi muda, jangan main-main dengan narkotika. Namun hal itu tidak akan membuat Indonesia sepenuhnya bebas narkotika."
Para pegiat anti hukuman mati setuju.
Mereka mengatakan orang-orang yang dieksekusi biasanya hanya kurir atau pemain kecil, bukan bandar besar. Aktivis HAM mengatakan membongkar perdagangan narkotika di Asia Tenggara melibatkan upaya konsisten untuk menjungkalkan mereka yang berada di atas dan bukan orang suruhan.
Namun ini adalah perjuangan yang berat. Mayoritas warga Indonesia dalam sebuah survei menyetujui hukuman mati, terutama untuk pedagang narkotika. Perubahan sikap sepertinya sulit untuk dibayangkan. (http://www.bbc.co.uk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar