Februari 08, 2015

Eksekusi Lahan PT KAI Baru Disetujui Secara Lisan oleh PN Tanjungkarang


Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin (tengah), saat diwawancarai wartawan di PN Tanjungkarang, Rabu (7/1).

Eksekusi lahan PT. KAI (Persero) Sub Divisi Regional III.2 Tanjungkarang di Jl Tengku Umar/ Jl Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Bandarlampung telah disetujui Penggadilan Negeri Tanjungkarang secara lisan. Hal tersebut diungkapkan Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/1).

Muhaimin mengungkapkan, persetujuan eksekusi lahan tersebut diberikan Ketua PN setelah pihak PT KAI mempertanyakan penetapan eksekusi sengketa tanah antara pihak PT. KAI dan pihak Linda Surjati yang hingga kini belum juga dilakukan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan surat penetapan eksekusi atas aset milik PT KAI yang kini dikuasai oleh pihak tergugat, Linda Suryanti dkk.

Namun secara lisan, eksekusi secara sukarela dapat dilakukan langsung dalam waktu beberapa hari kedepan, di tanggal 12 setelah selesai Amaning ketiga habis lahan belum dikosongkan warga, maka pihak PN yang langsung akan melakukan penetapan eksekusinya. Baca: Tujuh KK Penghuni Rumah Dinas PT KAI Diultimatum agar Segera Kosongkan Rumahnya

“Pihak PN sampai saat ini, memang belum mengeluarkan penetapan dan kapan waktunya untuk dilakukan eksekusinya. Jadi kami masih menunggu waktu penetapannya," kata Muhaimin kepada wartawan.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah menetapkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh atas nama Linda Surjati itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Sehingga Mahkamah Agung telah memerintahkan pihak Pengadilan Tanjungkarang melakukan eksekusi untuk pengosongan dan harus segera diserahkan kepada PT Kereta Api.

Terpisah, Ketua PN Tanjungkarang, Poltak Sitorus mengatakan, proses eksekusi lahan PT KAI yang berada di Jl Tengku Umar/ Jl Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Bandarlampung sudah disetujui. Eksekusi secara sukarela dapat dilakukan langsung oleh pihak PT KAI, dalam waktu delapan hari kedepan.

“Ya, kami sudah setujui eksekusi, namun dilakukan secara sukarela. Kemudian dalam waktu delapan hari nanti kami akan menerima laporan dari KAI, dan apa hasilnya, PT KAI akan melaporkan kepada PN, nanti baru dikeluarkan surat penetapan eksekusi,” kata Poltak Sitorus.

Diketahui sebelumnya, ratusan pegawai PT. KAI yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) turun ke Pengadilan Negeri Kelas Ia Tanjung Karang untuk memprotes Ketua PN Tanjungkarang, Poltak Sitorus.

“Seluruh pegawai PT. KAI (Persero) Sub Divisi Regional III.2 Tanjungkarang meminta kepada Ketua Pengadilan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 34/PDT/G/2002/PN.TK TANGGAL 19 FEBRUARI 2003 yang telah berkekuatan hukum tetap” Ungkap Ketua SPKA, Endrawansyah dalam orasinya.

Dalam putusan Pengadilan Nomor 34 tersebut menyatakan bahwa serifikat Hak Milik No. 17/S.D Tanggal 17 Januari 1975 atas nama Linda Suryati yang berbentuk 9 ruko di Jl. Teuku Umar, Kota Bandarlampung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Massa aksi menilai Poltak Sitorus ragu-ragu dalam menyelesaikan permasalahan ini, sehingga sampai sekarang pihak tergugat belum mengembalikan aset milik PT KAI. Sekitar pukul 10.15 WIB pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang menerima tujuh orang perwakilan dari PT. KAI.

“Bukannya saya ragu-ragu dalam bertindak, tapi di sini saya harus berlaku sesuai dengan prosedural yang ada,” ujar Poltak Sitorus.

Rencananya pada 12 Desember 2014, pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan memanggil kembali pihak tergugat setelah sebelumnya pihak tergugat tidak menghadiri panggilan Pengadilan. Jika panggilan pada 12 Desember tersebut tidak dipenuhi, maka Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengeluarkan surat perintah eksekusi aset milik PT KAI yang kini dikuasai oleh pihak tergugat, Linda Suryanti dkk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar