Hukuman mati
ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa
pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang
akibat perbuatannya. Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa
hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh
karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara
penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman
mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan
itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus
banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali
melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati
hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi
kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang
tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan
pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
REGU TEMBAK
Dalam
anggota regu tembak itu telah dipilih berdasarkan seleksi. Syarat terpenting
bagi anggota yang dipilih menjadi regu tembak yakni memiliki kemampuan sasaran
tembak yang paling sempurna dibandingkan yang lain dan biasanya anggota regu
tembak ini dipilih dari berbagai kesatuan, di antaranya, brimob, samapta, dan
reserse kriminal dengan kualifikasi "jago tembak". Mereka sudah
berlatih sejak beberapa bulan lalu yang identitasnya dirahasiakan.
JUMLAH REGU
TEMBAK
Jumlah regu tembak biasanya 12 orang, di dalam regu tembak ini biasanya
dibagi dalam beberapa sasaran tembak enam diantaranya berisikan peluru tajam
yang diarahkan ke jantungnya dalam jarak lima meter sedangkan sisanya menggunakan
peluru hampa yang diarahkan pada titik-titik tertentu. Para penembak jitu itu
akan membidik jantung ketiga sasarannya itu sehingga tembakan itu langsung
mematikan. Tujuannya, agar mereka tidak merasakan sakit dalam waktu yang lama.
Selain eksekutor, pihak kejaksaan dan lapas juga menyiapkan rohaniawan yang
akan menuntun ketiganya sebelum eksekusi dan mendoakan saat sudah dianggap
meninggal.
ORANG-ORANG
TERAKHIR
Sebelum
melaksanakan Hukuman Mati (tembak) para terpidana menjalani pemeriksaan
kesehatan dan psikologi oleh dokter kesehatan. Setelah mengetahui kondisi
kesehatan dan psikis terpidana apakah siap atau tidak. Setelah dinyatakan siap
barulah masuk ke tahapan berikutnya yaitu proses eksekusi, biasanya proses
eksekusi ini dilaksanakan pada tengah malam diatas Jam “00.00”. ketika proses
penjemputan biasanya terpidana didampingi oleh Dokter kesehatan,
Rohaniawan,Jaksa dan Pengacara terpidana dan langsung dibawa ke tempat proses
eksekusi yang dirahasiakan. Setelah sampai pada tempat yang ditentukan maka
terpidana dijemput oleh regu tembak untuk bersiap melaksanakan eksekusi.
Terpidana Laki-laki akan menjalani eksekusi dalam posisi berdiri sedangkan
perempuan dalam posisi duduk.
SETELAH EKSEKUSI
SETELAH EKSEKUSI
Setelah
selesai melaksanakan eksekusi, jenasah terpidana di periksa kembali oleh dokter
kesehatan untuk memastikan kembali apakah sudah “tiada”. Setelah itu barulah
Rohaniawaan mendoakan jenasah kemudian jenasah dibawa ke rumah sakit untuk
melakukan proses otopsi. Setelah selesai diotopsi barulah jenasah diperbolehkan
dibawa pulang oleh keluarga. sumber : http://rixco.multiply.com/journal/item/7
Sumber :http://www.terangker.com/2011/12/regu-tembak-dalam-eksekusi-mati.html
Sumber :http://www.terangker.com/2011/12/regu-tembak-dalam-eksekusi-mati.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar