Januari 03, 2015

REGU TEMBAK DALAM EKSEKUSI MATI




Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas. 
REGU TEMBAK 
Dalam anggota regu tembak itu telah dipilih berdasarkan seleksi. Syarat terpenting bagi anggota yang dipilih menjadi regu tembak yakni memiliki kemampuan sasaran tembak yang paling sempurna dibandingkan yang lain dan biasanya anggota regu tembak ini dipilih dari berbagai kesatuan, di antaranya, brimob, samapta, dan reserse kriminal dengan kualifikasi "jago tembak". Mereka sudah berlatih sejak beberapa bulan lalu yang identitasnya dirahasiakan. 
JUMLAH REGU TEMBAK 
Jumlah regu tembak biasanya 12 orang, di dalam regu tembak ini biasanya dibagi dalam beberapa sasaran tembak enam diantaranya berisikan peluru tajam yang diarahkan ke jantungnya dalam jarak lima meter sedangkan sisanya menggunakan peluru hampa yang diarahkan pada titik-titik tertentu. Para penembak jitu itu akan membidik jantung ketiga sasarannya itu sehingga tembakan itu langsung mematikan. Tujuannya, agar mereka tidak merasakan sakit dalam waktu yang lama. Selain eksekutor, pihak kejaksaan dan lapas juga menyiapkan rohaniawan yang akan menuntun ketiganya sebelum eksekusi dan mendoakan saat sudah dianggap meninggal.
ORANG-ORANG TERAKHIR
Sebelum melaksanakan Hukuman Mati (tembak) para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi oleh dokter kesehatan. Setelah mengetahui kondisi kesehatan dan psikis terpidana apakah siap atau tidak. Setelah dinyatakan siap barulah masuk ke tahapan berikutnya yaitu proses eksekusi, biasanya proses eksekusi ini dilaksanakan pada tengah malam diatas Jam “00.00”. ketika proses penjemputan biasanya terpidana didampingi oleh Dokter kesehatan, Rohaniawan,Jaksa dan Pengacara terpidana dan langsung dibawa ke tempat proses eksekusi yang dirahasiakan. Setelah sampai pada tempat yang ditentukan maka terpidana dijemput oleh regu tembak untuk bersiap melaksanakan eksekusi. Terpidana Laki-laki akan menjalani eksekusi dalam posisi berdiri sedangkan perempuan dalam posisi duduk. 

SETELAH EKSEKUSI
Setelah selesai melaksanakan eksekusi, jenasah terpidana di periksa kembali oleh dokter kesehatan untuk memastikan kembali apakah sudah “tiada”. Setelah itu barulah Rohaniawaan mendoakan jenasah kemudian jenasah dibawa ke rumah sakit untuk melakukan proses otopsi. Setelah selesai diotopsi barulah jenasah diperbolehkan dibawa pulang oleh keluarga. sumber : http://rixco.multiply.com/journal/item/7

Sumber :http://www.terangker.com/2011/12/regu-tembak-dalam-eksekusi-mati.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar