Januari 02, 2015

Eksekusi Hukuman Cambuk Jadi Tontonan Warga Kota Langsa




Seorang petugas polisi sedang sibuk mengawasi jalannya eksekusi cambuk

Mahkamah Syari'ah Kota Langsa, Aceh Jum'at (5/12) usai shalat 'ashar kembali mengeksekusi 8 orang pelanggar Qanun Jinayat (Syariat Islam) di bumi Serambi Mekkah, eksekusi cambuk tersebut berlangsung di tribun lapangan merdeka Kota Langsa.
Pelaku yang terdiri dari 7 pria dan satu wanitu itu terbukti melanggar Aanun  No 13 tahun 2003 tentang khalwat dan maisir.
“Kedelapan pelanggar qanun Provinsi Aceh itu dua diantaranya, SD dan NS terbukti bersalah melanggar pasal 4 Jo pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Aceh No 14 tahun 2003 tentang khalwat dengan 5 kali cambuk.
'Sedangkan DD terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Provinsi Aceh No. 13 tahun 2003 tentang maisir dengan hukuman 6 kali Cambuk dan JN terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003 tentang maisir dengan hukuman 5 kali cambuk.
'Sedangkan AI, FS, RN, dan MY masing-masing 6 kali cambukan karena terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003 tentang maisir.
Pantauan awak media ini di tempat eksekusi hukuman cambuk tersebut ditonton oleh ribuan warga Kota Langsa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar