
Mahkamah Syari'ah Kota Langsa, Aceh Jum'at (5/12) usai shalat 'ashar kembali mengeksekusi 8 orang pelanggar Qanun Jinayat (Syariat Islam) di bumi Serambi Mekkah, eksekusi cambuk tersebut berlangsung di tribun lapangan merdeka Kota Langsa.
Pelaku yang terdiri dari 7 pria
dan satu wanitu itu terbukti melanggar Aanun No 13 tahun 2003 tentang
khalwat dan maisir.
“Kedelapan pelanggar qanun
Provinsi Aceh itu dua diantaranya, SD dan NS terbukti bersalah melanggar pasal
4 Jo pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Aceh No 14 tahun 2003 tentang khalwat
dengan 5 kali cambuk.
'Sedangkan
DD terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Provinsi Aceh
No. 13 tahun 2003 tentang maisir dengan hukuman 6 kali Cambuk dan JN terbukti
bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003
tentang maisir dengan hukuman 5 kali cambuk.
'Sedangkan
AI, FS, RN, dan MY masing-masing 6 kali cambukan karena terbukti bersalah
melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003 tentang
maisir.
Pantauan
awak media ini di tempat eksekusi hukuman cambuk tersebut ditonton oleh ribuan
warga Kota Langsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar