Januari 24, 2015

Eksekusi Lahan Diwarnai Jual-Beli Pukulan

Seketika, emosi Angga (22) langsung ke ubun-ubun saat Fahmi (24), anak salah seorang pemohon eksekusi menanam tiang pancang di lokasi sengketa tersebut. Suasana pun langsung buncah dan aksi saling pukul langsung tidak terelakkan. Eksekusi tanah seluas 3,2 Ha di Rimbo Cimateh, Jalan Maransi, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Kototangah Senin (19/1) akhirnya berujung dengan kericuhan.
Tidak terima tindakan tersebut, Fahmi pun membalas dan langsung menghajar Angga dengan tangan kosong. Sekitar 10 menit aksi baku hantam antara kedua pihak tersebut membuat kondisi cukup mencekam. Namun, petugas pengamanan dari kepolisian berhasil meredam amarah kedua belah pihak dan tidak menjalar ke aksi yang lebih brutal.
Eksekusi tanah seluas 3,2 Ha yang dimohonkan sejak tahun 2009 tersebut akhirnya terlaksana. Eksekusi yang dikawal puluhan polisi dari Polresta Padang terlaksana dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D saat diwawancarai sejumlah wartawan di lokasi kejadian menjelaskan, eksekusi ini merupakan permohonan dari pemohon, Syamsu April (65) atas putusan damai perkara perdata No.52/PDT.Plw/2013/PN.Pdg yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

”Perkara ini sudah beberapa tahun lalu memasuki proses persidangan perdata. Tidak ada pemenang dalam perkara ini, karena semua pihak berdamai,” kata Hendri.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus ini berawal saat almarhum Sirin Rajo Basa memiliki tanah seluas 7,5 Ha di lokasi objek perkara. Kemudian, tanah ini dikabarkan dijual Sirin kepada Yayasan Pandu Bangun Persada Nusantara yang berkedudukan di Jakarta sekitar tahun 1990 an.
Di lain sisi, pihak Syamsu April dengan bukti akta jual beli yang dimilikinya juga mengakui kalau tanah tersebut juga pernah dijual Almarhum Sirin kepada dirinya. “Gugatan-demi gugatan pun dilayangkan pihak Syamsu April terhadap ahli waris maupun pihak yayasan,” tegas Hendri.

Hingga akhirnya pihak Syamsu April dan Yayasan Pandu Bangun Persada Nusantara memilih jalan damai. Tanah sekitar 7.5 Ha pun terbagi menjadi tiga bagian, untuk bagian pertama tanah yang dipisahkan jalan raya seluas satu Ha lebih diberikan kepada 13 orang ahli waris almarhum Sirin Rajo Basa, sementara pihak Syamsu April mendapat bagian tanah sekitar 3,2 Ha dan pihak yayasan mendapat tanah seluas 3 Ha.
“Tanah yang kami eksekusi ini merupakan tanah pemohon Syamsu April seluas 3,2 Ha yang berdampingan dengan tanah diperuntukan untuk Yayasan sekitar 3 Ha. Hal ini dilakukan karena kedua belah pihak memilih damai. Tanah sekitar 1 Ha yang diperuntukan untuk ahli waris ini aman-aman saja,” tutup Hendri.

Pantauan POSMETRO, tanah yang dieksekusi kemarin merupakan lahan produktif yang dikelola oleh Yasril, salah seorang ahli waris almarhum. Di atasnya tertanam padi siap panen. Ketika dilakukan eksekusi kemarin, Yasril tampak sedikit kebaratan. Namun ketika putusan dibacakan, Yasril hanya bisa diam dan menyaksikan pancang tanah ditancapkan.
“Untuk padi, kami sudah mempersilahkan Yasril memanennya. Namun ketika sudah dipanen, Yasril dilarang untuk mengelolanya kembali,” tutup Hendri kemarin.

Sementara, Amasrul, salah satu keluarga dari termohon (keluarga almarhum Sirin Rajo Basa) menyebut, permasalahan tersebut sudah sejak tahun 2001 yang lalu dipermasalahkan. Dalam hal ini, pihak suku Chaniago dari almarhum Sirin merasa sudah dikecoh oleh pihak dari Syamsu April. Tanah itu sendiri merupakan milik almarhum Sirin Rajo Basa.
“Memang sebelumnya pihak dari keluarga Sirin meminta bantuan untuk membuatkan sertifikat, tapi tidak seperti ini jadinya,” paparnya singkat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar