Januari 23, 2015

Eksekusi Lahan di Maransi Berbuah Bentrok






Eksekusi  tanah seluas 3,2 hektare di Jalan Maransi, Kampung Rimbo Cumbateh, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Senin (19/1) sedikit ricuh.
Sempat terjadi ketegangan antara pihak ter­mohon, Mu­hammad Syirin dengan pihak keluarga pemohon, Syamsul April pasca dibacakannya pu­tusan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Padang. Beruntung, puluhan polisi yang bertugas mengamankan proses eksekusi berhasil meredam amarah kedua belah pihak. Eksekusi sendiri dilakukan sejak pukul 10. 00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Sengketa tanah seluas 3,2 hektare ini dime­nangkan oleh pihak Syamsul April di Pe­ngadilan Negeri Padang pada tahun 2013 lalu dari pihak termohon Muhammad Syirin. Perkara gugatan tanah ini ber­langsung sejak tahun 2001. Juru Sita Penga­dilan Negeri Padang Hendri mengatakan, ekse­kusi tanah ini tetap di­lanjutkan oleh pihak Pe­nga­dilan Negeri Padang ber­dasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2013 No.52/PDT.Plw/2013/PN.Pdg yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah be­berapa tahun lalu memasuki proses persidangan perdata. Tidak ada pemenang dalam perkara ini, karena ke semua pihak berdamai,” kata Hendri kemarin.
Lebih lanjut Hendri menje­laskan, kasus ini berawal saat Almarhum Sirin Rajo Basa memiliki tanah seluas 7,5 hektare di lokasi objek perkara. Kemudian tanah ini dika­barkan dijual Sirin kepada Ya­yasan Pandu Bangun Persada Nusantara yang berkedudukan di­ Jakarta sekitar tahun 19­90an.
Di lain sisi pihak Syamsu April dengan bukti akta jual beli yang dimilikinya juga mengakui kalau tanah tersebut juga pernah dijual Almarhum Sirin kepada dirinya.
“Gugatan-demi gugatan pun dilayangkan pihak Syam­su April terhadap ahli waris maupun pihak yayasan,” tegas Hendri.
Hingga akhirnya pihak Syamsu April dan Yayasan Pan­du Bangun Persada Nu­santara memilih jalan damai. Tanah sekitar 7,5 hektare pun terbagi menjadi tiga bagian, untuk ba­gian pertama tanah yang dipi­sahkan jalan raya seluas satu hektare lebih di­berikan kepada 13 orang ahli waris Almarhum Sirin Rajo Basa, sementara pihak Syamsu April mendapat bagian tanah sekitar 3,2 hektare dan pihak yayasan mendapat tanah seluas 3 hektare.
“Tanah yang kami ekse­kusi ini merupakan ta­nah pemohon Syamsu April se­luas 3,2 hek­tare yang ber­dampingan de­ngan tanah di­perun­tukan un­tuk yayasan sekitar 3 hek­tare. Hal ini dilakukan karena kedua be­lah pihak memilih damai. Tanah sekitar satu hektare yang diperuntukan untuk ahli waris ini aman-aman saja,” tutup Hendri.
Tanah yang dieksekusi me­rupakan lahan produktif yang dikelola oleh Yasril, salah seorang ahli waris almarhum. Di atasnya tertanam padi siap panen. Ketika dilakukan ekse­kusi kemarin, Yasril tampak sedikit keberatan. Namun ketika putusan dibacakan, Yasril hanya bisa diam dan menyaksikan pancang tanah ditancapkan.
“Untuk padi, kami sudah mempersilahkan Yasril me­manennya. Namun ketika su­dah dipanen, Yasril dilarang untuk mengelolanya kembali,” tutup Hendri kemarin. (http://www.harianhaluan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar