Eksekusi tanah seluas 3,2 hektare di Jalan Maransi,
Kampung Rimbo Cumbateh, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah,
Padang, Senin (19/1) sedikit ricuh. Sempat terjadi ketegangan antara pihak termohon, Muhammad Syirin dengan pihak keluarga pemohon, Syamsul April pasca dibacakannya putusan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Padang. Beruntung, puluhan polisi yang bertugas mengamankan proses eksekusi berhasil meredam amarah kedua belah pihak. Eksekusi sendiri dilakukan sejak pukul 10. 00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sengketa tanah seluas 3,2 hektare ini dimenangkan oleh pihak Syamsul April di Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2013 lalu dari pihak termohon Muhammad Syirin. Perkara gugatan tanah ini berlangsung sejak tahun 2001. Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Hendri mengatakan, eksekusi tanah ini tetap dilanjutkan oleh pihak Pengadilan Negeri Padang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2013 No.52/PDT.Plw/2013/PN.Pdg yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Perkara ini sudah beberapa tahun lalu memasuki proses persidangan perdata. Tidak ada pemenang dalam perkara ini, karena ke semua pihak berdamai,” kata Hendri kemarin. Lebih lanjut Hendri menjelaskan, kasus ini berawal saat Almarhum Sirin Rajo Basa memiliki tanah seluas 7,5 hektare di lokasi objek perkara. Kemudian tanah ini dikabarkan dijual Sirin kepada Yayasan Pandu Bangun Persada Nusantara yang berkedudukan di Jakarta sekitar tahun 1990an. Di lain sisi pihak Syamsu April dengan bukti akta jual beli yang dimilikinya juga mengakui kalau tanah tersebut juga pernah dijual Almarhum Sirin kepada dirinya. “Gugatan-demi gugatan pun dilayangkan pihak Syamsu April terhadap ahli waris maupun pihak yayasan,” tegas Hendri. Hingga akhirnya pihak Syamsu April dan Yayasan Pandu Bangun Persada Nusantara memilih jalan damai. Tanah sekitar 7,5 hektare pun terbagi menjadi tiga bagian, untuk bagian pertama tanah yang dipisahkan jalan raya seluas satu hektare lebih diberikan kepada 13 orang ahli waris Almarhum Sirin Rajo Basa, sementara pihak Syamsu April mendapat bagian tanah sekitar 3,2 hektare dan pihak yayasan mendapat tanah seluas 3 hektare. “Tanah yang kami eksekusi ini merupakan tanah pemohon Syamsu April seluas 3,2 hektare yang berdampingan dengan tanah diperuntukan untuk yayasan sekitar 3 hektare. Hal ini dilakukan karena kedua belah pihak memilih damai. Tanah sekitar satu hektare yang diperuntukan untuk ahli waris ini aman-aman saja,” tutup Hendri. Tanah yang dieksekusi merupakan lahan produktif yang dikelola oleh Yasril, salah seorang ahli waris almarhum. Di atasnya tertanam padi siap panen. Ketika dilakukan eksekusi kemarin, Yasril tampak sedikit keberatan. Namun ketika putusan dibacakan, Yasril hanya bisa diam dan menyaksikan pancang tanah ditancapkan. “Untuk padi, kami sudah mempersilahkan Yasril memanennya. Namun ketika sudah dipanen, Yasril dilarang untuk mengelolanya kembali,” tutup Hendri kemarin. (http://www.harianhaluan.com) |
Januari 23, 2015
Eksekusi Lahan di Maransi Berbuah Bentrok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar