Januari 01, 2015

Eksekusi Hukuman Mati Kini Semakin Rumit

 Eksekusi terhadap tujuh orang terpidana mati asal Surabaya dan beberapa daerah di Jatim semakin sulit dilakukan. Kejati Jatim selaku eksekutor, bahkan menyebut bahwa prosesnya sekarang semakin rumit.Menurut Aspidum Kejati Jatim, Andi M Taufik, rumitnya proses eksekusi mati di antaranya karena terpidana terus melakukan upaya hukum, seperti pengajuan Grasi dan PK (peninjauan kembali) jika ditemukan Novum atau bukti baru.
"Apalagi, sekarang ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang membolehkan upaya hukum PK sampai beberapa kali selama ada Novum," ujar Andi, Kamis (1/1/2014).
Artinya, jaksa eksekutor harus menunggu dan memastikan bahwa terpidana sudah tidak menempuh upaya hukum lagi. Jika ada upaya, jelas eksekusi jadi terhambat.
"Namun, kami terus berusaha maksimal untuk menjalankan tugas sebagai eksekutor," tandasnya.
Seperti Sugianto alias Sugik, terpidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap Sukarjo beserta istri dan anaknya di Surabaya, saat ini masih proses Grasi meski sudah belasan tahun berlalu. Pengajuan Grasinya bahkan sempat ketlisut.
"Untuk Grasi Sugik, sudah kita kirimkan ke Presiden, sekarang masih menunggu," jawab Andi.
Lebih pelik lagi, eksekusi terhadap Aris Setiawan, warga Nganjuk yang dihukum mati dalam perkara pembunuhan sadis terhadap Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling Ling, dan Wen Shu, warga Surabaya pada 1997 silam. (http://surabaya.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar