Eksekusi terhadap tujuh
orang terpidana mati asal Surabaya dan beberapa daerah di Jatim semakin
sulit dilakukan. Kejati Jatim selaku eksekutor, bahkan menyebut bahwa
prosesnya sekarang semakin rumit.Menurut Aspidum Kejati Jatim,
Andi M Taufik, rumitnya proses eksekusi mati di antaranya karena
terpidana terus melakukan upaya hukum, seperti pengajuan Grasi dan PK
(peninjauan kembali) jika ditemukan Novum atau bukti baru.
"Apalagi,
sekarang ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang membolehkan upaya
hukum PK sampai beberapa kali selama ada Novum," ujar Andi, Kamis
(1/1/2014).
Artinya, jaksa eksekutor harus menunggu dan memastikan
bahwa terpidana sudah tidak menempuh upaya hukum lagi. Jika ada upaya,
jelas eksekusi jadi terhambat.
"Namun, kami terus berusaha maksimal untuk menjalankan tugas sebagai eksekutor," tandasnya.
Seperti
Sugianto alias Sugik, terpidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap
Sukarjo beserta istri dan anaknya di Surabaya, saat ini masih proses
Grasi meski sudah belasan tahun berlalu. Pengajuan Grasinya bahkan
sempat ketlisut.
"Untuk Grasi Sugik, sudah kita kirimkan ke Presiden, sekarang masih menunggu," jawab Andi.
Lebih
pelik lagi, eksekusi terhadap Aris Setiawan, warga Nganjuk yang dihukum
mati dalam perkara pembunuhan sadis terhadap Budi Santoso, Indriani
Wono, Chong Lie Chen, Ling Ling, dan Wen Shu, warga Surabaya pada 1997
silam. (http://surabaya.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar