Desember 31, 2014

Wahai Jaksa, Segera Eksekusi Mati Gembong Narkoba!


 
 Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)

Di pergantian tahun 2014-2015, Mahkamah Agung (MA) memberikan kado istimewa kepada bangsa Indonesia yaitu mengeluarkan SEMA yang menegaskan peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. Alhasil, tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk tidak menembak mati para gembong narkoba.

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan kesulitan mengeksekusi mati terpidana narkoba karena tiba-tiba saja mengajukan PK yang kedua kali. Lalu MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali, (31/12) kemarin. SEMA itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum. Terkait pelaksanaan eksekusi pidana mati, MA mengharapkan apa yang menjadi putusan hakim, dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/1/2015).

Selain itu, Prasetyo berkelit jika terpidana mati yang dieksekusi mati setelah ditembak mati, ternyata tidak bersalah. MA mengecam pandangan jaksa yang demikian karena telah mengambil peran dan fungsi pengadilan.

"Jaksa sebagai eksekutor, jangan banyak pertimbangan. Cukuplah yang mempertimbangkan hakim. Dalam memutus (vonis mati), hakim telah memikirkan masak-masak dan penuh pertimbangan apakah seseorang bersalah atau tidak," cetus Ridwan.

Seperti diketahui, Jaksa Agung mem-PHP-in rakyat Indonesia yaitu awalnya berjanji akan mengeksekusi mati 6 orang di Desember 2014. Empat orang yaitu terpidana narkoba dan 2 orang terpidana pembunuhan berencana. Tapi tiba-tiba Jaksa Agung mengurungkan niatnya karena 2 terpidana narkoba mengajukan PK dan satu pembunuh juga melakukan yang sama. Hingga berakhir 2014, tidak ada satu pun terpidana yang dieksekusi mati!

Apakah di tahun 2015 janji jaksa bisa terlaksana?
(http://news.detik.com)

Cerita di Balik Eksekusi Sumiarsih-Sugeng


13045largeEksekusi Sumiarsih dan Sugeng—sudah dilakukan pada Juli 2008. Postingan ini sengaja saya ambil dari Jawapos—karena ceritanya sungguh menarik. Ketika kejadian pembunuhan terencana 20 tahunlalu, saya baru berumur 7 tahun—tentu belum tahu apa-apa.
Dan, ketika membaca cerita dibalik eksekusi dan pembunuhan—sangat sadis (dalam pikiran saya..)—sungguh saya sangat tidak percaya. Kenapa, sangat tega membunuh satu keluarga. Sudah kemana akal sehat orang-orang tersebut.
Terlebih, Sunarsih—istri Letkol (Mar) Purwanto—sedang hamil. Kemana ya perasaan “5 orang biadab” itu (maaf kalau kata-katanya berlebihan). Tapi, sekali lagi, tulisan yang ditulis oleh Jawa Pos—betul menggugah dan sangat menarik sekali. Berikut tulisan para wartawan Jawa Pos yang saya ambil dari http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=12885
SURABAYA - Sumiarsih dan Sugeng, terpidana mati kasus pembunuhan keluarga Letkol (Mar) Purwanto pada 1988, akhirnya dieksekusi tadi malam. Sekitar pukul 24.00 nyawa ibu dan anak itu lepas dari raga di hadapan regu tembak Brimob.

12885largeSekitar pukul 23.45, enam mobil yang diyakini membawa Sumiarsih dan Sugeng keluar dari Rutan Medaeng. Tidak jelas di mobil yang mana Sumiarsih dan Sugeng dibawa karena semua kaca gelap.
Bukan hanya itu. Untuk mengecoh wartawan yang terus menguntit, lima unit di antara enam mobil Panther dan Kijang itu dipasang nopol sama, yakni W 567 MM. Warna mobil juga hanya dua. Yakni, empat silver dan dua hitam.
Iring-iringan mobil tersebut masuk tol Waru menuju arah Surabaya. Keenam mobil melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah itu, tak bisa diketahui ke arah mana mereka. Jawa Pos yang terus menguntit salah satu mobil akhirnya kehilangan jejak di kawasan Tandes.
Sebelum itu, besar kemungkinan ada di antara enam mobil itu yang keluar tol Gunugsari dan Satelit. Sekitar pukul 00.15, dua mobil dengan ciri-ciri sama masuk halaman Mapolda Jatim di Jalan A. Yani.
Lapangan tembak polda memang menjadi salah satu alternatif tempat eksekusi. Tempat lain adalah Mako Brimob di Nginden.
Dokter Rutan Medaeng dr M. Saiful mengatakan, sebelum kedua terpidana mati itu dimasukkan mobil, Saiful sempat memeriksa kondisi kesehatan Sugeng. Sedangkan Sumiarsih diperiksa dr Sri M. Batubara.
”Ketika diperiksa, kondisinya baik-baik saja. Relatif tidak tegang,” ujar Saiful.
Tapi, bisa juga keenam mobil itu hanya untuk mengecoh wartawan yang sejak tiga hari belakangan terus nyanggong di Rutan Medaeng. Sebab, sekitar pukul 22.30, Jawa Pos yang nyanggong di Mako Brimob Nginden mendengar tiga kali suara tembakan.
Sekitar 10 menit kemudian, sebuah ambulans keluar dari markas tersebut. Kalau itu benar suara tembakan eksekusi, berarti Sumiarsih dan Sugeng dibawa keluar rutan lewat pintu lain.
Sejak pagi, suasana Rutan Medaeng terlihat lebih sibuk dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Polisi yang menjaga jalan masuk rutan juga bertambah banyak. Jika sebelumnya hanya sekitar sepuluh polisi, kemarin pagi ditambah menjadi satu peleton.
Semakin siang kesibukan menyiapkan eksekusi semakin terlihat. Pada pukul 11.45, beberapa petugas mensterilkan akses masuk ke rutan. Kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan dipindahkan ke halaman Kantor Rupbasan yang lokasinya tidak jauh dari rutan.
Bahkan, mobil-mobil yang baru berdatangan dihalau agar tidak parkir di lokasi pintu masuk rutan. Sebab, gerbang selatan rutan, rencananya, menjadi akses masuk mobil yang akan membawa Sumiarsih dan Sugeng.
Suasana tegang semakin terasa pada pukul 19.15. Sekitar 20 personel dari unit tangkal yang mengenakan rompi khusus berjaga-jaga di depan kantor rutan. Petugas lantas mensterilkan jalan mulai depan rutan ke selatan hingga gerbang Kantor Rupbasan. Sepeda motor dan pedagang di depan rutan diminta pindah.
Menjelang pukul 21.00, pendeta Gatot yang akan memimpin kebaktian di dalam rutan datang bersama L. Sukarno, salah seorang ulama. Tidak berselang lama, sekitar sepuluh petugas berpakaian preman memasuki rutan.
Beberapa saat kemudian, rombongan jaksa pendamping tiba di rutan dengan menggunakan mobil. Tampak jaksa Novika, Ariana Juliastuti, beberapa rohaniwan, dan dokter memasuki rutan. Kedua jaksa perempuan itulah yang akan mendampingi Sumiarsih hingga di lokasi penembakan.
Pukul 22.15, beberapa mobil patwal yang tadinya berada di lingkungan rutan meluncur ke jalan raya.  Polisi memperketat penjagaan di pintu keluar rutan. Puncak ketegangan terjadi pukul 23.45 ketika enam mobil dengan nopol yang sama keluar rutan secara bersama-sama.
Sumiarsih dan Sugeng dieksekusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 PNPS/ 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Sebelum dibawa ke tempat eksekusi, Sumiarsih dan Sugeng diberi pakaian bersih dan sederhana serta didampingi seorang rohaniwan. Mereka sudah ditunggu dua regu tembak yang siap sejak satu jam sebelumnya.
Regu tembak yang berasal dari pasukan Brimob Polri itu dilengkapi 12 senjata laras panjang untuk anggota regu, sepucuk senjata genggam (pistol) untuk bintara regu, dan sepucuk senjata genggam plus sebilah pedang untuk komandan regu.
Setelah persiapan beres, jaksa (kepala kejaksaan negeri atau jaksa eksekutor) menyaksikan komandan regu mengisi ke-12 pucuk senjata laras panjang. Pelurunya terdiri atas enam peluru tajam dan enam peluru hampa. Anggota regu tak tahu senjata siapa yang mengeluarkan peluru tajam dan menewaskan kedua terpidana.
Selanjutnya, jaksa memerintahkan regu pengawal (tiga orang) membawa terpidana ke posisi penembakan. Borgol terpidana dilepaskan dan diberi kesempatan menenangkan diri selama tiga menit dengan didampingi rohaniwan.
Setelah semua siap, komandan pasukan menutup mata Sumiarsih dan Sugeng dengan kain hitam. Untuk eksekusi mati, mata terpidana memang harus ditutup, kecuali yang bersangkutan menolak. Tubuh Sumiarsih dan Sugeng diikat pada tiang penyangga dalam posisi berdiri.
Sebelum dieksekusi, dokter memberi tanda hitam pada baju yang dikenakan Sumiarsih dan Sugeng. Tanda tersebut persis pada posisi jantung. Itulah yang menjadi sasaran penembakan.
Kemudian, jaksa memerintahkan regu tembak mengambil posisi berhadapan dengan terpidana dengan jarak 5-10 meter. Jaksa memerintahkan eksekusi kepada komandan regu. Sebagai tanda kepada anggota, komandan regu mengacungkan pedang ke depan untuk isyarat ”siap”. Pedang diangkat ke atas untuk isyarat ”bidik” dan pedang disentakkan ke bawah secara cepat untuk perintah tembak.
Tugas selanjutnya beralih kepada dokter dengan memeriksa tanda-tanda kehidupan terpidana. Setelah keduanya dipastikan meninggal, pasukan pengawal melepaskan ikatan, lalu dokter membuat visum et repertum.
Pembunuhan Purwanto dan keluarga
Peristiwa pembunuhan yang menghebohkan Surabaya itu terjadi pada 13 Agustus 1988. Saat itu, lima orang yang terdiri atas Djais Adi Prayitno, 54; didampingi istri, Sumiarsih, 40; Daim, 27; Nano; Sugeng (anak Sumiarsih), 24; dan Serda Pol Adi Saputra (menantu Prayitno) mendatangi rumah Letkol Marinir Purwantodi Dukuh Kupang Timur XVII Surabaya.
Kedatangan mereka pukul 10.00 itu dianggap kunjungan biasa. Sebab, dua keluarga tersebut dikenal cukup akrab. Karena itu, Purwanto yang juga Kepala Primkopal (koperasi milik Angkatan Laut) yang sedang menunggu kelahiran anak keempat itu pun menemui mereka sendiri di ruang tamu.
Ruang tamu sedang sepi. Tiga anak Purwanto tidak ada di rumah. Haryo Bismoko (siswa kelas I SMA Trimurti) dan Haryo Budi Prasetyo (siswa SD kelas VI) sedang bermain di depan rumah. Haryo Abrianto mengikuti pendidikan di Akabri. Sunarsih, istri Purwanto yang sedang hamil, memasak di dapur.
Setelah merasa aman, lima orang tersebut menghabisi Purwanto. Mereka memukul Purwanto dengan alu di bagian belakang kepalanya. Perwira Marinir itu dikabarkan sempat melawan. Sebab, ditemukan memar di beberapa bagian di tubuhnya. Selain itu, tulang iga Purwanto patah.Tubuh tanpa nyawa Purwanto dibawa ke garasi.
Mendengar keributan itu, Bismoko dan Budi Prasetya pun menuju garasi. Di sana mereka dipukul oleh Adi Saputra. Ternyata, mereka malah berlarian sambil berteriak. Salah satu di antara mereka kemudian ditangkap dan dipukul oleh Sugeng.
Sunarsih mendengar keributan itu. Bersama Sumaryatun, keponakan Purwanto, dia masuk garasi. Di belakang mereka, Prayit dan Sumiarsih sudah berjaga-jaga. Selanjutnya, Adi dan Sugeng menyambut Sunarsih. Mereka berdua mencekik Sunarsih dengan alu. Sementara, Daim kebagian membunuh Sumaryatun.
Lengkap sudah. Lima orang tersebut tewas seketika. Lima orang itu pun menyeret lima tubuh tak bernyawa ke garasi. Mereka memasukannya ke mobil Daihatsu Taft milik korban.
Dari rumah, mobil berisi mayat itu dibawa dua orang (Adi dan Sugeng) ke daerah Songgoriti, Batu. Mobil dan lima jenazah dibuang seakan-akan korban kecelakaan. Malam harinya, ketika kabar kecelakaan tersebut menyebar, Prayit menyiapkan skenario lain.
Sebelum mayat dibawa ke rumah duka, Prayit mempersiapkan rumah Purwanto. Dia membersihkan, menata kursi, dan menyuruh orang-orang untuk mengganti lampu neon.
Anak pertama Purwanto, Haryo Abriyanto, pun datang. Dia tampak terpukul dengan kejadian itu. Prayit sebagai kerabat dekat keluarga itu ikut menenangkannya. Prayit-lah orang pertama yang membuka peti mati para korban. Bahkan, dia masih bisa merekam gambar kedatangan jenazah itu dengan kmera video. (http://renimaldini.wordpress.com)

Sadis...Eksekusi Mati Paman Kim Jong Un Menggunakan 120 Anjing




 

Sebuah surat kabar terbitan Cina, Wen Wei Po, mengungkap eksekusi keji terhadap paman pimpinan Korea Utara Kim Jong un, Jang Song Thaek, pada 12 Desember 2013, yang menggunakan 120 anjing liar. Jang, 67 tahun, dan lima pembantu dekatnya ditelanjangi serta dilemparkan ke dalam kandang untuk dimakan hidup-hidup oleh anjing yang dibiarkan kelaparan selama tiga hari. Eksekusi itu disebut Quan Jue. "Anjing itu menghabiskan tubuh enam orang itu hanya dalam satu jam," sebut Wen Wei Po, seperti dikutip Daily Mail, Jumat, 3 Januari 2014. Jang dituduh berupaya mengkhianati Jong un dengan mempersiapkan kudeta militer. Dia juga dituduh telah main perempuan, judi, dan korupsi. Media Korea Utara sempat menyebut Jang sebagai sampah dan lebih buruk dari anjing dan kotoran. Padahal, Jang selama ini menjadi mentor bagi Jong un dan membantu peralihan kekuasaan dari ayahnya, Kim Jong Il. Publik menduga Jang akan dieksekusi layaknya tahanan politik lainnya dengan ditembak mati menggunakan senapan mesin. Muncul anggapan bahwa eksekusi itu secara khusus disiapkan bagi mereka paling dibenci di masyarakat Korea Utara. Surat kabar berbahasa Cina itu juga menyebutkan bahwa seluruh proses ini disaksikan oleh pemimpin tertinggi di Korea Utara bersama dengan 300 pejabat senior. Jong un ingin menunjukkan eksekusi Jang menjadi peringatan bagi siapa pun yang menantang kepemimpinan Kim. Rincian fakta hukuman biadab itu muncul di surat kabar yang dianggap sebagai corong resmi pemerintah Beijing. Harian Singapura, The Straits Times, menduga laporan itu sebagai sinyal lain bahwa otoritas Cina kehilangan kesabaran terhadap sekutunya. Kim Jong Un menyinggung soal eksekusi pamannya itu dalam pidato tahun barunya. Meski tak menyebut nama, dia menyatakan telah membersihkan sampah partai pada tahun lalu. Pernyataan ini disiarkan melalui televisi negara. "Partai kami telah mengambil keputusan yang tepat dalam membersihkan kelompok antipartai dan antirevolusi. Keputusan ini membantu memperkuat solidaritas partai," kata Kim. Sumber: Tempo/ http://indo-defense.blogspot.com



Arti Kematian

Kematian adalah hal yang pasti terjadi pada diri semua makhluk hidup di alam semesta ini. Karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan sebuah kematian. Arti kematian mengandung makna bahwa hal tersebut akan memisahkan manusia terhadap segala sesuatu yang dicintainya dalam kehidupan dunia ini.

Berpisah dengan segala yang ia miliki atau senangi, berpisah dengan segala yang disayangi atau dicintai. Memisahkan dengan anak dan isteri serta. Berpisah dengan bapak atau ibu, berpisah dengan harta dan pangkat, berpisah dengan dunia dan segala isinya. Kematian akan menjadi pemisah dari kesemuanya itu.

Mati juga bisa dijadikan pembelajaran yang sangat berharga bagi yang masih hidup. Dan salah satu dari pelajaran dari kematian ini adalah sebagai penasehat terbaik untuk kita semuanya manusia. Penasihat untuk lebih sadar akan tiba giliran kita yang pasti akan datang. Penasihat untuk setiap yang bernafas pasti akan terhenti nafasnya itu nanti suatu hari. Juga penasihat untuk lebih tahu yang berkuasa dan Maha Kuasa itu hanyalah Allah ta'ala.

Hikmah Arti Kematian

Tetapi mati juga banyak ditakuti oleh manusia. Ada beberapa penyebab takut mati diantaranya yaitu :
  1. Karena kurang atau tidak adanya pengetahuan kita tentang mati, keadaan mati dan keadaan setelah mati adalah kegelapan. Semua orang takut menempuh tempat yang gelap dan tidak diketahui.
  2. Karena dosa dan kesalahan yang sudah bertumpuk dan tidak bertaubat, sehingga mendengar kata mati sudah terbayang azab dan siksa yang didapatkannya akibat dosa dan kesalahannya yang telah dilakukannya.
Karena itu ada yang mengatakan bahwa orang cerdas akan ingat mati. Karena dengan mengingat mati maka hal ini akan bisa menjadi salah satu penyebab meningkatnya iman dalam diri dan dalam bentuk amaliah kita akan berusaha memperbanyak amalan sholeh untuk bekal di di alam kubur nantinya.

Hikmah dari kematian dan mengingat akan kematian yang pasti datangnya dan kita belajar dari hal tersebut adalah :
  1. Mengingat kematian dapat melebur dosa dan zuhud. Hal ini tercermin dalam sebuah hadist Rasulullah SAW yang berbunyi :"Perbanyaklah mengingati kematian, sebab yang demikian itu akan menghapus dosa dan menyebabkan timbulnya kezuhudan di dunia." ( HR. Ibnu Abiddunya )
  2. Orang cerdik ialah orang yang banyak mengingati mati Hal ini tersirat dalam sebuah hadist yang berbunyi : "Secerdik-cerdik manusia ialah yang terbanyak ingatannya kepada kematian serta yang terbanyak persiapannya uantuk menghadapi kematian itu. Mereka itulah orang-orang yang benar-benar cerdik dan mereka akan pergi ke alam baka dengan membawa kemuliaan dunia dan akhirat." ( HR. Ibnu Majah ).
Hakikat kematian adalah merupakan rahasia Allah Ta'ala. Dan kematian tidaklah memandang akan usia.Karena banyak kematian yang tidak melewati fase tua. Berapa banyak generasi muda yang telah pergi ke negeri abadi.

Bahkan dalam proses kelahiran, sesudah kelahiran hal ini banyak terjadi. Bayi yang baru lahir langsung menghembuskan kematian juga tidak terhitung jumlahnya, bahkan yang tak bernyawa sebelum sempat menghirup udara bebas pun tidak cukup kita hitung dengan jari-jari.

Fiqih Islam menggariskan kita bahwa tak ada satu benda pun yang boleh ikut masuk ke liang lahat kecuali kain kafan. Siapa pun dia. Kaya atau miskin. Penguasa atau rakyat jelata. Semuanya akan masuk lubang kubur bersama bungkusan kain kafan. Cuma kain kafan itu. Itu pun masih bagus. Karena, kita terlahir dengan tidak membawa apa-apa.

Cuma tubuh kecil yang telanjang. Lalu, masih layakkah kita mengatas-namakan kesuksesan diri ketika kita meraih keberhasilan. Masih patutkah kita membangga-banggakan harta dengan sebutan kepemilikan. Kita datang dengan tidak membawa apa-apa dan pergipun bersama sesuatu yang tak berharga.

Semoga kita bisa belajar dari arti dan hakikat sebuah kematian ini dengan baik dan mempersiapkan bekal untuk kehidupan nan abadi di akherat kelak aamiin. (http://tamannya-hati.blogspot.com)

Inilah 10 Metode Eksekusi Mati yang Mengerikan


eksekusi mati 
Kita semua telah mendengar tentang berbagai metode eksekusi mati yang digunakan di seluruh dunia di negara-negara beradab. Masih terjadi pro dan kontra tentang siapa yang berhak mencabut nyawa manusia, namun kenyataannya eksekusi mati tetap berjalan hingga sekarang ini. Dengan daftar ini kita berharap mendapat titik terang pada latar belakang eksekusi gaya modern. Hampir semua masih digunakan, kecuali dua metode sudah tidak digunakan lagi.
1. Suntikan Mematikan
suntikan mematikan
Dalam waktu singkat sebelum eksekusi dengan suntikan mematikan, napi dipersiapkan untuk kematiannya. Hal ini mencakup ganti pakaian, makanan terakhir, dan mandi. Tawanan itu dibawa ke ruang eksekusi dan dua tabung mengapit dirinya. Dari tabung-tabung ini kemudian racun disuntikkan. Setelah tabung terhubung, tirai ditarik sehingga saksi dapat menyaksikan eksekusi, dan tawanan diperbolehkan untuk membuat pernyataan terakhir. Obat mematikan kemudian diberikan dalam urutan pilihan sebagai berikut:
  • Natrium thiopental: obat ini, juga dikenal sebagai Pentathol adalah barbiturat digunakan sebagai anestesi bedah. Dalam operasi, dosis sampai 150mg digunakan, dalam pelaksanaan eksekusi hingga 5.000 mg digunakan. Ini adalah dosis mematikan.
  • Bromida pancuronium: Juga dikenal sebagai Pavulon, ini adalah relaksasi otot diberikan dalam dosis yang cukup kuat untuk melumpuhkan diafragma dan paru-paru. Obat ini bereaksi dalam 1-3 menit. Dosis medis normal adalah 40 100mcg per kilogram; dosis disampaikan dalam eksekusi sampai dengan 100mg.
  • Kalium klorida: Ini adalah sebuah zat beracun yang menginduksi serangan jantung. Tidak semua negara menggunakan ini sebab dua yang pertama sudah cukup untuk membawa kematian napi.
2. Kursi Listrik
kursi listrik
Dalam eksekusi kursi listrik, tahanan itu diikat ke kursi dengan tali logam dan spons basah ditempatkan di kepalanya untuk membantu konduktivitas. Elektroda ditempatkan pada kepala dan kaki untuk membuat sirkuit tertutup. Tergantung pada keadaan fisik tahanan, dua arus dari berbagai tingkat dan durasi diterapkan. Umumnya 2000 volt selama 15 detik untuk arus pertama menyebabkan ketidaksadaran dan untuk menghentikan jantung. Arus kedua adalah biasanya diturunkan sampai 8 amp. Arus kedua biasanya akan menyebabkan kerusakan parah pada organ internal dan tubuh dapat mencapai panas hingga 138 F (59 C).
3. Ruang Gas Beracun
gas beracun
Sebelum eksekusi, algojo yang akan memasuki ruang tempat kalium sianida (KCN) dalam kompartemen kecil di bawah kursi eksekusi. Tahanan kemudian dibawa dan diamankan di kursi. Ruang ini disegel dan algojo menuangkan sejumlah asam sulfat pekat (H2SO4) melalui tabung yang mengarah ke kompartemen di kursi eksekusi. Tirai ditarik kembali untuk saksi melihat pelaksanaan dan napi diminta untuk membuat pernyataan terakhir.
Setelah laporan terakhir, eksekusi dilaksanakan oleh algojo dan asam campuran dengan pelet menghasilkan gas hidrogen sianida (HCN) yang mematikan. Para tahanan umumnya telah diberitahu untuk mengambil napas dalam-dalam dalam rangka untuk mempercepat ketidaksadaran, tetapi dalam banyak kasus mereka menahan nafas mereka. Kematian dari hidrogen sianida adalah menyakitkan dan sungguh kematian mengerikan.
4. Single Person Shooting
tembak mati
Eksekusi dengan penembakan adalah metode eksekusi yang paling umum di dunia, digunakan di lebih dari 70 negara. Tetapi sebagian besar negara-negara tersebut menggunakan regu tembak, nemun menembak dengan satu orang masih ditemukan. Di Soviet Rusia, peluru tunggal ditembakkan ke bagian belakang kepala adalah metode yang paling sering digunakan untuk eksekusi militer dan non-militer. Ini masih metode utama dilaksanaan di Komunis Cina meskipun tembakan dapat beragam baik leher atau kepala. Di masa lalu, pemerintah Cina akan meminta keluarga dari orang yang dieksekusi untuk membayar harga peluru. Di Taiwan, napi pertama-tama disuntik dengan anestetik yang kuat untuk membuat ia pingsan dan kemudian peluru ditembakkan ke hatinya.
5. Regu Tembak
tembak mati
Regu tembak dianggap menjadi metode eksekusi yang paling terhormat, dan untuk alasan itu tidak secara khusus digunakan pada penjahat perang. Namun metode yang berbeda secara luas dari satu negara ke negara lain, tetapi umumnya menutup mata napi. Sekelompok laki-laki kemudian menembakkan peluru ke jantung sang tawanan. Dalam beberapa kasus, salah satu penembak diberi isi dan yang lain kosong untuk mengurangi rasa bersalah. Tak satu pun dari para penembak tahu siapa yang telah kosong dan siapa yang senjatanya berisi.
6. Hukum Gantung
hukum gantung
Hukum gantung dilakukan dalam berbagai cara: drop pendek yaitu tahanan tersebut berdiri pada sebuah objek yang kemudian didorong meninggalkan napi hingga mati tercekik. Ini merupakan metode umum digunakan oleh Nazi dan merupakan bentuk yang paling umum digunakan sebelum tahun 1850-an. Kematiannya lambat dan menyakitkan. Ada juga cara dengan napi berdiri di tanah dengan tali di leher mereka dan tiang gantungan kemudian diangkat ke udara.
7. Penggal Kepala
penggal kepala
Di beberapa negara yang mematuhi hukum Syariah Islam, pemenggalan masih merupakan metode yang umum digunakan dalam eksekusi. Kasus-kasus yang paling sering dilihat melibatkan pemenggalan kepala oleh pedang, melengkung bermata tunggal. Sementara banyak negara tidak mengijinkan pemenggalan kepala oleh hukum, Saudi Arabia adalah negara yang paling sering menggunakannya. Eksekusi biasanya dilakukan pada Jumat malam di depan publik di luar masjid utama kota setelah sholat. Sanksi yang dapat hukuman ini misalnya pemerkosaan, pembunuhan, narkoba terkait kejahatan, dan murtad (penolakan dari keyakinan agama).
8. Pisau Guillotine
Guillotine
Bertentangan dengan kepercayaan populer, Joseph-Ignace Guillotin menciptakan Guillotine, ia mengusulkan sebuah metode eksekusi untuk digunakan pada semua orang tanpa memandang kelas. Dia duduk di komite yang akhirnya merancang perangkat, dan Antoine Louis yang pertama menggunakan guillotine. Ini adalah salah satu dari dua metode eksekusi pada daftar ini yang tidak lagi digunakan di mana saja di dunia. Perangkat itu sendiri adalah kayu besar dengan celah di bagian bawah untuk leher dari tahanan. Di bagian atas mesin adalah pisau besar. Setelah napi disiapkan, pisau dijatuhkan, memutuskan kepala dan membawa kematian segera.
9. Hukum Rajam
hukum rajam
Rajam sampai mati adalah melempar batu ke arah napi sampai mati. Menurut hukum Syariah Islam, perajaman adalah metode eksekusi yang dapat diterima dan digunakan di banyak negara-negara Islam. Di Iran, rajam adalah sanksi untuk perzinahan dan kejahatan lainnya. Pasal 104 dari Hukum Hodoud menetapkan bahwa batu tidak boleh terlalu besar sehingga seseorang meninggal hanya dengan dua lemparan, dan tidak begitu kecil untuk didefinisikan sebagai kerikil, tetapi harus menyebabkan cedera parah hingga kematian.
10. Garrote
hukuman mati
Garrote adalah metode eksekusi kedua pada daftar ini yang tidak lagi didukung oleh hukum di negara manapun walaupun pelatihan dalam penggunaannya masih dilakukan di Legiun Asing Prancis. Garrote adalah perangkat yang mencekik orang sampai mati (seperti dalam foto di atas). Hal ini juga dapat digunakan untuk mematahkan leher seseorang. Perangkat ini digunakan di Spanyol sampai dilarang pada tahun 1978 dengan penghapusan hukuman mati. Biasanya terdiri dari kursi di mana tahanan tertahan sementara algojo memperketat band metal di lehernya sampai dia meninggal. Beberapa versi dari garrote yang tergabung baut logam yang ditekan dalam ke kord tulang belakang leher. Versi berduri dikenal sebagai garrote Katalan. Eksekusi terakhir oleh garrote adalah Jos Luis Cerveto pada bulan Oktober 1977. Andorra adalah negara terakhir di dunia untuk melarang penggunaannya, pada tahun 1990.
Berdiri bulu kuduk gw… :D 
(http://pashalia.blogdetik.com)

Eksekusi Hukuman Mati yang Gagal di Dunia

Ketika di vonis hukuman mati oleh hakim otomatis umur kita tidak akan lama lagi sebab ketika eksekusi mati dilakukan maka kita pasti akan mati pada hari itu juga.
Hukuman mati sendiri biasa dijatuhkan untuk menghukum orang yang melakukan kejahatan kelas berat tujuanya adalah agar tidak ada orang lain lagi yang mau melakukan tindak kejahatan serupa.Saat ini di dunia sudah banyak eksekusi mati yang telah dilakukan namun dari banyaknya eksekusi mati ternyata tidak semua orang yang dihukum mati berhasil mati diantaranya bahkan ada yang behasil hidup dan selamat dari maut ketika di eksekusi mati. unikgaul.com Nah berikut ini ada beberapa kasus hukuman mati yang gagal yang ternyata yang dihukum berhasil hidup kembali, mau tahu seperti apa lihat kisahnya berikut ini:
1. Pria Iran ini masih hidup setelah digantung
Seorang terpidana mati di Iran hidup lagi setelah dinyatakan meninggal. Alireza (bukan nama sebenarnya) tersangka penyelundupan narkotika ini akhirnya kembali dijatuhi hukuman sama.unikgaul.com
Lelaki 37 tahun itu menghadapi eksekusi pertama pada awal Oktober setelah dibui hampir setahun di sebuah penjara terletak di Provinsi Khorasan, sebelah utara Iran. Tepat sebelum matahari terbit dan selesai salat subuh, Alireza digantung selama 12 menit hingga dinyatakan tak bernyawa, seperti dikutip surat kabar the Guardian.unikgaul.com
Petugas medis pun mengirim tubuhnya untuk dimakamkan. Namun, di kamar mayat hari berikutnya petugas mendapat pemandangan tidak biasa. Plastik pembungkus mayat Alireza berembun, tanda lelaki itu masih hidup. Alireza segera dilarikan ke Rumah Sakit Bojnurd Imam Ali.
Namun, hakim dari pengadilan tata usaha negara Muhammad Erfan mengatakan pengadilan sudah memutuskan hukuman mati. “Jadi Alireza harus mati. Apapun alasannya. Ini harus diulang sekali lagi,” ujar dia.
2. Lelaki ini selamat dari sembilan tembakan

Pada 18 Maret 1915, Wenseslao Moguel ditangkap ketika tengah berjuang dalam revolusi Meksiko. Tanpa melewati proses peradilan, dia divonis hukuman mati dengan cara ditembak oleh regu tembak kepolisian.
Moguel ditembak sembilan kali, termasuk sebuah peluru terakhir yang ditembakkan ke bagian kepalanya dalam jarak dekat oleh seorang polisi untuk memastikan kematiannya. unikgaul.com
Namun, entah bagaimana Moguel bisa bertahan hidup dan berhasil melarikan diri. Dia kemudian menjalani dan menikmati sisa hidupnya setelah proses eksekusi itu.
Sebuah foto yang diambil dari acara radio Ripley’s Believe It or Not pada 1937 memperlihatkan luka bekas peluru yang menembus kepala Moguel dari jarak dekat.
3. Pelaku pencurian ini lolos dari maut setelah tali gantungan lepas sampai tiga kali

Joseph Samuel lahir di Inggris dan kemudian dibawa ke Australia setelah melakukan perampokan pada 1801. Samuel kemudian terlibat dalam sebuah geng di Kota Sydney dan merampok rumah seorang wanita kaya. Seorang polisi yang diutus untuk melindungi rumah wanita itu juga dibunuh.
Komplotan itu segera tertangkap dan pada persidangan Joseph Samuel mengaku telah mencuri barang, tapi menolak menjadi bagian dari pembunuhan. Pemimpin geng itu dilepaskan sebab kurangnya bukti. Namun, Samuel divonis hukuman mati dengan cara digantung.unikgaul.com
Pada 1803, Samuel dan narapidana lainnya dibawa dengan sebuah gerobak ke Parramatta, sebuah kota pinggiran di sebelah barat Sydney, di mana sudah ada ratusan orang yang datang untuk menonton eksekusi itu. Usai berdoa, Samuel naik ke atas gerobak itu dan di lehernya dikalungkan tali. Setelah siap, gerobak tersebut ditarik. Namun, bukannya menggantung tubuh Samuel, tali itu malah putus. Alhasil, algojo mencoba menggantung dia lagi.
Kali ini, tali itu terselip dan kaki Samuel menyentuh tanah. Di tengah kegaduhan orang yang saat itu melihat mereka, algojo kemudian mencoba menggantung Samuel untuk ketiga kalinya. Tapi tali itu kembali putus. Kali ini, seorang perwira kemudian memberitahu gubernur atas apa yang telah terjadi dan hukuman Samuel diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Setelah mengetahui hal itu, gubernur dan petugas lainnya meyakini bahwa kejadian itu merupakan pertanda dari Tuhan, bahwa Samuel seharusnya tidak boleh digantung.
4. Perempuan Iran ini masih hidup meski telah dilempari batu

Pada 1997, perempuan asal Iran Zoleykhah Kadkhoda, 20 tahun, ditangkap dan didakwa terlibat dalam kasus hubungan seks di luar nikah. Dia kemudian divonis hukuman mati dengan cara dilempari batu.
Tubuh Kadkhoda kemudian dikubur sampai ke pinggang sebagai persiapan untuk pelaksanaan hukumannya. Tetapi tidak lama setelah pelemparan batu dimulai, proses hukuman itu menyebabkan reaksi dan mendorong protes di antara penduduk desa, yang menyebabkan proses pelemparan batu itu dihentikan.
Kadkhoda dinyatakan telah meninggal dan dibawa ke kamar mayat. Namun, dia kemudian mulai bernapas dan dibawa ke rumah sakit. Kondisinya lalu membaik dan sebuah permohonan banding dari Amnesti Internasional kemudian diserahkan ke pengadilan atas namanya.
Pihak berwenang Iran kemudian memberitahu Amnesti Internasional bahwa hukuman mati terhadap Zoleykhah Kadkhoda telah dicabut. Kadkhoda telah dibebaskan pada 26 November 1997.
5. Pria ini kembali dinyatakan hidup setelah digantung

Pada 1740, William Duell (16 tahun) dinyatakan bersalah atas kasus pemperkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis di Desa Tyburn, di Ibu Kota London, Inggris. Duell divonis hukuman mati dengan cara digantung bersama empat narapidana lainnya.
Saat itu, jenazah para penjahat kerap diberikan ke universitas untuk dijadikan latihan medis. Alhasil, setelah dieksekusi mayat Duell dibawa ke ruang bedah untuk dilakukan proses pembedahan.
Setelah pakaiannya dilucuti dan diletakkan di atas papan, seorang petugas laboratorium menyadari bahwa jasad Duell bernapas. Setelah napas Duell semakin cepat dan lebih cepat lagi, ahli bedah kemudian mengambil sampel darah dia dan dalam dua jam dia mampu duduk di kursi.
Malam itu juga, pemerintah kemudian memutuskan untuk mengalihkan hukumannya menjadi hukuman kurungan. (http://faktaliar.blogspot.com)

Heboh, Eksekusi Mati Tukang Sihir di Lapangan Parkir Terekam Kamera



Rekaman mengejutkan: Seorang Sudan dipenggal di tempat umum. Dengan posisi berjongkok dan ditutup matanya, Abdul Hamid bin Husain bin al-Fakki Moustafa dieksekusi di sebuah tempat parkir mobil  di Madinah, Saudi Arabia, di barat negara itu karena dianggap berprofesi sebagai tukang sihir.  Dalam rekaman yang tak patut dilihat karena begitu sadisnya terlihat seorang algojo menebaskan pedangnya ke bagian belakang leher Abdul Hamid,

Abdul Hamid yang dipenggal pada tanggal 20 September lalu adalah orang ke 44 yang dieksekusi di Arab Saudi dan  termasuk orang ke 11 untuk kategori warga negara asing.  Total yang dieksekusi di tahun 2011 lebih banyak 17 orang dibandingkan di tahun 2010. Kenaikan  angka ini  mengundang kritik dari sejumlah badan yang memiliki perhatian akan hak asasi manusia.  Demikian disiarkan dailymail awal pekan ini.
Arab Saudi memang lebih menyukai eksekusi dengan cara dipenggal dengan pedang yang tajam dibandingkan dengan listrik atau suntik mati. Cara ini dianggap lebih manusiawi dan cepat. Dan sementara kejahatan ‘sihir’ tidak terdefinisi dalam hukum Arab Saudi, telah digunakan untuk menghukum orang-orang untuk menjalankan sah dari hak asasi manusia mereka.
Abdul Hamid ditangkap pada tahun 2005 karena diminta menyusun mantra oleh seorang pria yang bekerja untuk Mutawa’een (polisi agama).  Mantra ini diperuntukkan agar ayah dari pria ini dapat meninggalkan istri keduanya. Untuk praktek ini, Abdul Hamid mendapat 6000 riyal-setara dengan £ 1.000. Ia dipukuli setelah penangkapan dan diperkirakan telah dipaksa untuk mengakui tindakan sihir.
Malcolm Smart, Direktur Amnesti Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, sangat mengkritik eksekusi ini. Dia berkata: “eksekusi Abdul Hamid adalah mengerikan dan sepertinya Arab Saudi akan terus menggunakan hukuman yang paling kejam dan ekstrim. (http://berita2.com)

5 Eksekusi Mati Paling Heboh di Indonesia

 
Quote:
Di Indonesia saat ini terdapat 115 orang yang antre ditembak mati, menurut data dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah terpidana dalam kasus pembunuhan berencana, narkotika hingga terorisme. Daftar tersebut bertambah satu yaitu dengan masuknya nama pembunuh Very Idam Henyansyah alias Ryan.
Hukuman mati diterapkan hampir di seluruh negara di dunia termasuk Amerika Serikat. Teknis pelaksanaannya bisa dengan gantung, pancung, suntik, kursi listrik dan sebagainya. Adapun di Indonesia, hukuman mati dilaksanakan dengan ditembak oleh regu tembak di suatu tempat yang dirahasiakan.
Setiap akan melaksanakan hukuman mati, muncul pendapat pro dan kontra. Pihak yang menolak hukuman mati menilai hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Sedangkan yang pro menilai hukuman mati diperlukan supaya memberikan rasa keadilan hukum dan menjaga sistem tata sosial kemasyarakatan.
Berikut 5 kasus hukuman mati yang menarik perhatian publik Indonesia dari berbagai sumber, Kamis (12/7/2012):
1. Kusni Kasdut

Kusni Kasdut sebelum terjerumus ke dunia hitam konon adalah tentara pejuang yang melawan penjajah Belanda pada masa revolusi 1945. Setelah itu dia berusaha masuk TNI namun beberapa kali ditolak.
Kusni yang bernama asli Waluyo itu pada tahun 1960-an, dengan sepucuk pistol menembak seorang keturunan Arab kaya raya bernama Ali Bajhened, kemudian namanya makin berkibar sebagai pencuri benda seni saat dia merampok Museum Nasional yang akrab disebut Museum Gajah pada 31 Mei 1961. Kusni menyamar dengan mengenakan seragam polisi, masuk ke museum, menyandera pengunjung dan menembak mati seorang petugas museum. 11 Permata koleksi museum dibawa lari.
Kusni kemudian ditangkap saat menjual permatanya di Semarang. Kusni, konon, membagikan harta rampokannya pada orang-orang miskin hingga dia dijuluki ‘Robin Hood Indonesia’. Kusni kemudian dijatuhi hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya.
Di penjara, Kusni kemudian bertobat dan dia dibaptis menjadi pemeluk Katolik dengan nama Ignatius Waluyo. Sebelum dihukum mati, Kusni sempat membuat lukisan Katedral dari gedebok pisang yang masih tersimpan di Katedral Jakarta.
Kabar grasinya yang ditolak presiden diterimanya saat dia mendekam di LP Kalisosok pada Februari 1980. Kusni kemudian dieksekusi pada 16 Februari 1980 di dekat kota Gresik, Jawa Timur.
2. Oesin Baftari

Pedagang kambing sekaligus tukang jagal kambing ini ditembak regu tembak pada 14 September 1978 subuh. Dia dibunuh di tepi pantai di daerah Kenjeran, Surabaya.
Warga Desa Jagalan, Mojokerto, Jawa Timur, ini ditembak mati karena membunuh 6 rekan bisnisnya pada 1964. Pembunuhan pertama ia lakukan di rumahnya di Desa Jagalan. Lima orang lainnya ia bunuh di sebuah rumah yang disewanya di Desa Seduri, di pinggir jalan raya antara Mojokerto-Surabaya. Setelah pembunuhan pertama rupanya ia sudah merencanakan pembunuhan-pembunuhan selanjutnya. Untuk itu ia menyewa rumah milik Abdul Wahid di Desa Seduri.
Kejahatan keji tersebut terbongkar saat dia menghabisi korban keenamnya. Sebab, korbannya itu sempat berteriak minta tolong sebelum menghembuskan nafas terakhir. Teriakan ini didengar tetangganya dan membuat aksinya terkuak.
3. Tibo cs

Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu ditembak pada 22 September 2006 dini hari di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka dihukum mati karena terkait kerusuhan Poso.
Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Mereka dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.
4. Rio Alex Bullo alias Rio Martil

Pelaku pembunuhan berantai kurun 1997-2001, Rio Alex Bullo (30) alias Rio Martil menghembuskan nyawa terakhir di depan regu tembak pada 7 Agustus 2008. Dia ditembak mati di tempat yang dirahasiakan di sebuah desa kecil di sekitar Purwokerto, Jateng. Sebelumnya, dia mendekam di LP Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Rio Alex Bullo divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di kota tersebut, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden, 21 Januari 2001.
Selama 1997-2001, terpidana telah membunuh sedikitnya empat orang pemilik atau pengelola rental mobil. Pembunuhan itu merupakan cara terpidana untuk membawa lari mobil yang disewa dari para pemilik atau pengelola rental tersebut.
Setiap melancarkan aksinya, terpidana selalu menyiapkan dua buah martil untuk memukul kepala korbannya. Karena itu pula, terpidana diberi julukan Rio Si Martil Maut. Saat mendekam di LP Nusakambangan, terpidana juga membunuh teman satu penjaranya, Iwan Zulkarnaen.
5. Trio Bomber Bali Amrozi Cs

Tiga terpidana mati Bom Bali, Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra ditembak mati pada 9 November 2008 tengah malam. Ketiganya ditembak mati di Bukit Nirbaya, Pulau Nusa Kambangan.
Amrozi dan Ali Ghufron dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Upacara pemakaman dipimpin ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Sebelum dimakamkan, kedua jenazah sempat disalati di Masjid Al Mutaqin dan Pondok Pesantren Al Muslim. Sedangkan Imam Samudra dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lopang Gede, Serang, Banten.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak pelaku peledakan di Legian, Kuta, Bali, 12 Oktober 2002 silam. (http://forum.viva.co.id)

Desember 30, 2014

Putusan MA Menggantung, Eksekusi Lahan Harus Dibatalkan

 Kepemilikan lahan seluas 22.100 meter persegi di Blok Tabrik Ciburaleng, Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung belum jelas. Soalnya, putusan Mahkamah Agung mengenai lahan sengketa tersebut masih menggantung. Baik pihak penggugat maupun tergugat tidak bisa menunjukkan bukti mengenai kepemilikan lahan tersebut secara hukum. “Kami punya dokumennya secara lengkap mengenai berbagai putusan di pengadilan, mulai dari PN Bale Bandung, Pengadilan Tinggi Jabar, dan Mahkamah Agung. Ternyata, putusan PNBB untuk mengeksekusi lahan tersebut bertentangan dengan keputusan MA,” kata Praniko Imam Sagita, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (1/12/2014).
Praniko menuturkan, putusan MA belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat lantaran tidak ada yang dimenangkan dalam kasus tersebut. Soalnya, baik penggugat (ahli waris) dan tergugat (perangkat desa) tidak memiliki bukti yang kuat secara hukum terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.
Ahli waris lahan tersebut, Romli Mustofa, menurut Praniko, hanya memiliki surat tanah dalam bentuk kikitir yang tidak menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Bahkan, dia mempertanyakan keautentikan kikitir tersebut.
“Kikitir itu kan hanya surat resi pajak tanah, bukan sertifikat tanah. Kami menduga kikitir itu dipalsukan. Soalnya, kikitir yang asli sekarang sudah tidak ada,” ucap Praniko.
Dengan kondisi itu, menurut Praniko, eksekusi lahan yang rencananya dilakukan pada Selasa (2/12/2014) ini harus dibatalkan. Sebab, putusan PN Bale Bandung untuk mengeksekusi lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Untuk menindaklanjutinya, dia meminta agar Pemkab Bandung mengajukan aduan ke Komisi Yudisial guna menindak hakim yang memutuskan eksekusi lahan. Hal itu dibutuhkan untuk memutuskan perkara gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan warga.
“Sebab, tanah yang disengketakan itu bisa saja milik pemerintah desa. Jadi, kepentingan warga harus dilindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris, Gito Abdussalam mengungkapkan, penetapan eksekusi lahan tersebut sudah berdasarkan putusan PNBB, Pengadilan Tinggi Jabar, dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, eksekusi lahan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga harus segera dilaksanakan.
Gito menambahkan, putusan pengadilan tersebut menguatkan bukti bahwa lahan yang akan dieksekusi itu bukan tanah carik desa, melainkan milik ahli waris, yakni Romli Mustofa. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada alasan bagi PNBB untuk tidak mengeksekusi lahan tersebut pada Selasa (2/12/2014) ini. (http://www.pikiran-rakyat.com)

Jaksa Eksekutor Siapkan Eksekusi Lima Terpidana Mati

Jaksa Eksekutor Siapkan Eksekusi Lima Terpidana Mati
Shutterstock
ilustrasi 

 Eksekusi lima terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tinggal menunggu waktu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony T Spontana mengatakan saat ini jaksa eksekutor sudah standby di daerah.
"Lima orang di bulan ini sudah disiapkan untuk dieksekusi. Jaksa eksekutor sudah di daerah mempersiapkan diri dengan jaksa di daerah untuk eksekusi," ucap Tony, Kamis (11/12/2014).
Tony melanjutkan selain itu, pihak Jaksa juga akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi.
Lima orang yang akan dieksekusi yakni tiga orang kasus narkotika dan dua orang kasus pembunuhan berencana. Satu orang di Tangerang, dua di Batam dan dua di Nusakambangan.
"Untuk di Tangerang kasus pembunuhan, Nusakambangan kasus pembunuhan. Batam kasus narkotika. Mereka inkracht kira-kira 2012," ucap Tony. (www.tribunnews.com)

Kapolri Pastikan Ada 7 Eksekutor Terpidana Mati

Kapolri Pastikan Ada 7 Eksekutor Terpidana Mati
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman usai memimpin Apel Pemberangkatan FPU VII Garuda Bhayangkara ke Sudan, Rabu (26/11/2014) di Lapangan Baharkam Polri. 
 


Polri mengaku telah menyiapkan regu tembak untuk membantu kejaksaan mengeksekusi terpidana mati. Salah satu persiapan yang dilakukan yakni menyiapkan regu tembak, yang setiap satu regunya ada tujuh personel.
Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengatakan regu tembak sebenarnya sudah ada di setiap Polda. Namun, untuk pelaksanaannya harus tetap dengan prosedur dari kejaksaan sebagai eksekutor.
"Kami sudah siap. Eksekutornya kan dari jaksa, Polri sebagai pelaksana," tegas Sutarman, Jumat (19/12/2014).
Sutarman menambahkan nantinya setiap regu tembak terdiri dari 7 personel. Dan sebelum menembak, ada berbagai persiapan yang perlu dilakukan namun Sutarman enggan menjelaskan.
"Yang jelas satu regu tembak ada tujuh orang. Soal tempat, Itu dirahasiakan," tambah Sutarman.

Kepala BNN: PK Berulang Hambat Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kepala BNN: PK Berulang Hambat Eksekusi Mati Gembong Narkoba Warga Selandia Baru, De Malmanche Antony Glen, tertangkap menyeludupkan narkotika di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, Jumat (5/12). (Antara/Wira Suryantala)
 
 Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan mekanisme hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan berkali-kali, menghambat eksekusi mati gembong narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Padahal eksekusi merupakan sebuah terminal dari sistem peradilan pidana (criminal justice system).

"Silakan (dieksekusi), itu memang bagian dari Undang-Undang Narkotika. Bandar harus dihukum keras," kata Anang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).



Menurut Anang, eksekusi mati pengedar narkoba merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu ia mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang meminta eksekusi mati segera dijalankan.

Oleh karena PK yang berulang kali jadi penghambat eksekusi, BNN mendorong agar dicari solusi supaya eksekusi bisa segera dilakukan pada bandar narkoba. "Proses penindakan bukan hanya dengan dihukum. Kalau dihukum saja, tidak dieksekusi, bagaimana?" kata Anang.

Terkait masalah itu, BNN telah berdiskusi dengan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, dan Kapolri Jenderal Sutarman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan eskekusi mati enam terpidana mati gembong narkoba. Jumlah mereka yang dieksekusi bisa bertambah atau berkurang sesuai aspek yuridisnya.

Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah hukum para terpidana untuk mempersiapkan teknis eksekusi. Mabes Polri bahkan sudah diminta mempersiapkan regu tembak untuk melakukan eksekusi.
(http://www.cnnindonesia.com)

Eksekusi Lahan Bambu Runcing, Tangis Histeris Warga Pecah

Proses eksekusi lahan sengketa Bambu Runcing, di Ampenan, Kota Mataram, NTB diwarnai tangis histeris warga.

Eksekusi sengketa lahan Bambu Runcing yang dilakukan petugas Pengadilan Negeri (PN) Mataram di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/12/2014), diwarnai tangis histeris puluhan warga.

Proses eksekusi sengketa lahan antara warga Bambu Runcing dan Polda NTB, diawali dengan dibacakannya keputusan PN Mataram yang memenangkan Polda NTB selaku penggugat atas lahan seluas 6.200 meter persegi yang ditempati warga.

Tangis histeris warga yang mayoritas perempuan dan anak-anak pun pecah, saat dua alat berat mulai memasuki pemukiman warga. Lima orang warga yang berusaha menghalang-halangi proses eksekusi, diamankan oleh aparat yang menjaga proses eksekusi.

Meski sempat mendapatkan protes dan penolakan dari warga, proses eksekusi yang dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian Polda NTB tetap berlangsung. Dua buah alat berat yang disediakan langsung menghancurkan rumah dan bangunan di lahan sengketa yang telah dikosongkan itu.

Kepala bidang Humas Polda NTB AKBP M Suryo Saputro menyatakan, lahan itu merupakan aset negara yang dikelola oleh Polda NTB yang dulunya adalah asrama. "Eksekusi ini berdasarkan pada penetapan pengadilan Nomor 31/PDT.G/2011/PN.MTR," kata Suryo.

Menurut Suryo, sebanyak 27 KK dan puluhan rumah dieksekusi hari ini. Meski ada beberapa warga yang berusaha mempertahankan, namun hingga sore hari ini hampir seluruh warga yang menempati objek sengketa mau meninggalkan lokasi.

Hingga Kamis sore, proses eksekusi lahan Bambu Runcing masih berlangsung. Sementara itu lima orang warga yang sempat diamankan saat proses eksekusi, telah dilepaskan. "Ada lima orang kurang lebih tapi sudah dikembalikan. Mereka minta waktu untuk bisa mengeluarkan barang-barang mereka sendiri," kata Suryo. (http://hartonocen.blogspot.com)

Polisi Baca Zikir Saat Melakukan Eksekusi Lahan di Teluk Jambe Karawang


Aparat kepolisian dari Dalmas dan Brimob membacakan zikir dan asmaul husna dalam melakukan pengamanan proses eksekusi lahan sengketa di Desa Margamulya, Kecamatan Teluk jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/6).
Informasi yang dikutip dari Antara, Selasa (24/6), pembacaan zikir dan asmaul husna itu dipimpin langsung dengan diikuti oleh seluruh personel. Itu dilakukan saat suasana lapangan atau titik akses menuju lahan sengketa sudah cukup memanas. Warga teluk jambe karawang bersikeras memblokade jalan menuju lahan sengketa dan terlihat Mulai Anarkis. Sedangkan personel Dalmas dan Brimob Polda Jabar serta Mabes Polri tetap pada pendiriannya untuk menuju lahan sengketa. Sehingga suasana di lapangan menjadi memanas.
Meski demikian, petugas tetap menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan warga yang melakukan pemblokadean akses jalan menuju lahan sengketa. Petugas juga berusaha menyingkirkan warga yang melakukan blokade, dengan cara mengangkat mereka yang duduk di tengah jalan akses menuju lahan sengketa.
Warga yang melakukan aksi blokade jalan itu sendiri baru bubar setelah polisi terus menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata ke arah kerumunan warga. Tetapi sambil bubar, warga melempari petugas dengan batu, botol serta benda-benda padat lainnya, ke arah petugas dan terkesan anarkis akibat disulut kemarahan atas sengketa lahan mereka .
Dalam eksekusi, terdapat sekitar 10.000 aparat kepolisian dibantu Brimob Polda Jabar dan Mabes Polri mengamankan proses eksekusi lahan sengketa antara warga dengan PT SAMP di Kecamatan Teluk jambe Barat, Karawang.
Dari total personel yang mencapai sekitar 10 ribu personel itu terdiri atas 20 SSK Brimob Mabes Polri, 12 SSK Brimob Polda Jabar, 3 SSK Dalmas Polda Jabar dan sisanya 500 personel dari Dalmas Polda Jabar. Disiapkannya ribuan personel Brimob dan Dalmas dari Mabes Polri dan Polda Jabar.
Eksekusi lahan itu sendiri dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/ 2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011.
Perwakilan warga tiga desa Kecamatan Teluk jambe Barat Moris Moy Purba menyatakan, warga petani tidak akan membiarkan begitu saja tanahnya dieksekusi. Sebab, selain tidak berlandaskan azas keadilan, lahan itu juga merupakan milik warga dan warga sudah memiliki sertifikat. (http://hukum.kompasiana.com/)

Eksekusi Mati Koruptor Wanita Pertama China

Kejahatan wanita bernama Wang Shou Xin adalah penggelapan dan korupsi. China memang negara komunis tapi hukum memang dijalankan dengan tegas disana. Korupsi termasuk masalah berat yang sama beratnya dengan pembunuhan. Untuk itu orang China berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. Sahabat anehdidunia.com hukum tidak memandang jenis kelamin sebab pelaku kejahatan pria atau wanita sama saja dimata hukum. Salah adalah salah tidak ada salah dibenarkan dan mencari alasan biar kelihatan benar.

Wang Shou Xin digiring keluar dari selnya di penjara

Berbeda jauh dengan di negeri ini dimana korupsi cuma hanya dikenakan kurungan badan dan itupun masih bisa dinegosiasi segala macam dan mencari alibiagar hukumannya ringan. Ditambah lagi tidak ada upaya menyita harta dan aset-aset pelaku korupsi (pemiskinan koruptor) padahal kejahatan mereka adalah kejahatan kemanusiaan.

 Di turunkan dari truk yang membawanya ke lokasi eksekusi hukuman mati

(Berpura-pura) sakit adalah senjata ampuh para pelaku dan terdakwa korupsi yang pada dasarnya mencari celah dan kesempatan untuk banyak hal. Salah satunya adalah untuk mengulur waktu agar bisa menyusun strategi.


Para jurnalis mencatat, wajahnya tetap tenang walau ajalnya sudah menanti di depan mata
Namun sekali lagi, kita beda dengan China yang tegas dan tidak pandang bulu. Di China, tidak ada aturan main yang bisa “dinegosiasi”.

Wang Shou Xin beberapa saat sebelum dieksekusi

 Regu tembak telah selesai menuaikan tugasnya

Dan Wang Shou Xin menjadi contoh peringatan pertama pada tahun 1980 bagi para (calon) koruptor saat ia menjadi wanita koruptor yang pertama kali dieksekusi mati di hadapan regu tembak. (http://www.anehdidunia.com)

Kejaksaan Agung Gagal Eksekusi Mati 4 Gembong Narkoba Tahun Ini

Kejaksaan Agung Gagal Eksekusi Mati 4 Gembong Narkoba Tahun Ini
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana. 
Kejaksaan Agung belum bisa melaksanakan eksekusi mati terhadap empat dari enam terpidana mati pada 2014 ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menyampaikan, dua terpidana mati kasus narkoba asal Lapas Batam, Kepulauan Riau, PL dan AH, belum bisa dieksekusi karena baru saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2014.
"Sehingga bisa dipastikan, dua terpidana mati atas nama AH dan PL tidak bisa dilaksanakan tahun ini," kata Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Sidang perdana atas permohonan PK kedua terpidana mati gembong narkoba itu baru akan dilaksanakan pada 6 Januari 2015.
Sementara, dua terpidana mati kasus narkoba lainnya yang belum bisa dieksekusi pada tahun ini adalah ND, warga negara Malawi yang ditahan di Lapas Nusakambangan dan MACM, warga negara Brasil, yang ditahan di Lapas Tangerang, Banten.
Alasannya, karena jaksa eksekutor masih menyelesaikan tahap akhir berupa pemberitahuan rencana eksekusi mati ke pemerintah negara asal kedua terpidana tersebut.
Sebelumnya, kejaksaan berencana melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) hingga pengajuan PK dan grasinya yang telah ditolak, sebelumnya pergantian tahun 2014 ini.
Mereka terdiri dari empat terpidana kasus narkoba, yakni AH, PL, ND MACM dan dua terpidana kasus pembunuhan berencana, yakni GS dan TJ.
Belum bisanya kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap keempat terpidana mati kendati permohonan PK dan grasi sudah ditolak, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana mengajukan PK terhadap perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) lebih dari satu kali.
Sejauh ini, pihak kejaksaan hanya bisa memastikan akan melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana yang ditahan di Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan, yakni GS dan TJ, sebelum berakhirnya tahun 2014. Sebab, keduanya tidak mengajukan PK lanjutan.
Kedua terpidana mati tersebut akan dieksekusi di salah satu titik Pulau Nusakambangan.
Tony tidak setuju jika penundaan pelaksanaan eksekusi mati keempat terpidana mati kasus narkoba tersebut disebut sebagai pembatalan.
"Sampai hari ini masih ada enam terpidana yang dijadwalkan dieksekusi bulan ini," kata dia. (www.tribunnews.com)

Gagal Dieksekusi Mati karena Terlalu Gemuk, Napi AS Tewas di Penjara

Ilustrasi

Seorang narapidana di Amerika Serikat yang gagal dieksekusi mati karena terlalu gemuk, akhirnya tewas di dalam penjara. Narapidana dengan berat badan 220 kilogram divonis mati atas kasus pembunuhan.

Ronald Post yang selama 28 tahun terakhir menunggu eksekusi mati terhadapnya, seharusnya disuntik mati pada Januari lalu. Namun kemudian eksekusi mati tersebut ditunda karena sang pengacara mengajukan keberatan ke pengadilan, bahwa kliennya terlalu gemuk untuk disuntik mati.

Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (27/7/2013).

Dalam pengajuan keberatannya Desember 2012 lalu, sang pengacara berargumen bahwa suntik mati akan 'menyiksa' kliennya karena ukuran badanya yang lebih besar dibanding kebanyakan orang. Menurut pengacaranya, suntik mati yang diberikan ke kliennya baru akan bekerja setelah 16 jam kemudian.

Otoritas setempat lantas menurunkan hukuman yang dijatuhkan kepada Post menjadi hukuman penjara seumur hidup, tanpa adanya kesempatan untuk bebas bersyarat. Gubernur Ohio, Joh Kascih mengumumkan pada saat itu bahwa eksekusi mati terhadap Post dibatalkan.

Sejak saat itu, Post pun menjalani masa tahanan di penjara seperti narapidana lainnya. Namun sayangnya, kondisi kesehatan Post terus memburuk dalam beberapa minggu terakhir.

Juru bicara otoritas penjara Ohio membenarkan kabar kematian Post ini. Menurutnya, Post meninggal dunia pada Kamis (25/7) waktu setempat di rumah sakit penjara di Columbus, tempatnya ditahan selama ini.

"Kematiannya sudah diperkirakan," ujar si juru bicara yang enggan disebut namanya.

Post dijatuhi vonis mati karena membunuh seorang pegawai hotel pada tahun 1983 lalu. (http://news.detik.com)