Desember 30, 2014

Putusan MA Menggantung, Eksekusi Lahan Harus Dibatalkan

 Kepemilikan lahan seluas 22.100 meter persegi di Blok Tabrik Ciburaleng, Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung belum jelas. Soalnya, putusan Mahkamah Agung mengenai lahan sengketa tersebut masih menggantung. Baik pihak penggugat maupun tergugat tidak bisa menunjukkan bukti mengenai kepemilikan lahan tersebut secara hukum. “Kami punya dokumennya secara lengkap mengenai berbagai putusan di pengadilan, mulai dari PN Bale Bandung, Pengadilan Tinggi Jabar, dan Mahkamah Agung. Ternyata, putusan PNBB untuk mengeksekusi lahan tersebut bertentangan dengan keputusan MA,” kata Praniko Imam Sagita, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (1/12/2014).
Praniko menuturkan, putusan MA belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat lantaran tidak ada yang dimenangkan dalam kasus tersebut. Soalnya, baik penggugat (ahli waris) dan tergugat (perangkat desa) tidak memiliki bukti yang kuat secara hukum terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.
Ahli waris lahan tersebut, Romli Mustofa, menurut Praniko, hanya memiliki surat tanah dalam bentuk kikitir yang tidak menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Bahkan, dia mempertanyakan keautentikan kikitir tersebut.
“Kikitir itu kan hanya surat resi pajak tanah, bukan sertifikat tanah. Kami menduga kikitir itu dipalsukan. Soalnya, kikitir yang asli sekarang sudah tidak ada,” ucap Praniko.
Dengan kondisi itu, menurut Praniko, eksekusi lahan yang rencananya dilakukan pada Selasa (2/12/2014) ini harus dibatalkan. Sebab, putusan PN Bale Bandung untuk mengeksekusi lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Untuk menindaklanjutinya, dia meminta agar Pemkab Bandung mengajukan aduan ke Komisi Yudisial guna menindak hakim yang memutuskan eksekusi lahan. Hal itu dibutuhkan untuk memutuskan perkara gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan warga.
“Sebab, tanah yang disengketakan itu bisa saja milik pemerintah desa. Jadi, kepentingan warga harus dilindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris, Gito Abdussalam mengungkapkan, penetapan eksekusi lahan tersebut sudah berdasarkan putusan PNBB, Pengadilan Tinggi Jabar, dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, eksekusi lahan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga harus segera dilaksanakan.
Gito menambahkan, putusan pengadilan tersebut menguatkan bukti bahwa lahan yang akan dieksekusi itu bukan tanah carik desa, melainkan milik ahli waris, yakni Romli Mustofa. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada alasan bagi PNBB untuk tidak mengeksekusi lahan tersebut pada Selasa (2/12/2014) ini. (http://www.pikiran-rakyat.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar