Kepemilikan lahan seluas
22.100 meter persegi di Blok Tabrik Ciburaleng, Desa Nanjungmekar,
Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung belum jelas. Soalnya, putusan
Mahkamah Agung mengenai lahan sengketa tersebut masih menggantung. Baik
pihak penggugat maupun tergugat tidak bisa menunjukkan bukti mengenai
kepemilikan lahan tersebut secara hukum.
“Kami punya dokumennya secara lengkap mengenai berbagai putusan di
pengadilan, mulai dari PN Bale Bandung, Pengadilan Tinggi Jabar, dan
Mahkamah Agung. Ternyata, putusan PNBB untuk mengeksekusi lahan tersebut
bertentangan dengan keputusan MA,” kata Praniko Imam Sagita, Wakil
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (1/12/2014).
Praniko menuturkan, putusan MA belum memiliki kekuatan hukum yang
mengikat lantaran tidak ada yang dimenangkan dalam kasus tersebut.
Soalnya, baik penggugat (ahli waris) dan tergugat (perangkat desa) tidak
memiliki bukti yang kuat secara hukum terkait dengan kepemilikan lahan
tersebut.
Ahli waris lahan tersebut, Romli Mustofa, menurut Praniko, hanya
memiliki surat tanah dalam bentuk kikitir yang tidak menunjukkan bukti
kepemilikan tanah. Bahkan, dia mempertanyakan keautentikan kikitir
tersebut.
“Kikitir itu kan hanya surat resi pajak tanah, bukan sertifikat
tanah. Kami menduga kikitir itu dipalsukan. Soalnya, kikitir yang asli
sekarang sudah tidak ada,” ucap Praniko.
Dengan kondisi itu, menurut Praniko, eksekusi lahan yang rencananya
dilakukan pada Selasa (2/12/2014) ini harus dibatalkan. Sebab, putusan
PN Bale Bandung untuk mengeksekusi lahan tersebut tidak memiliki dasar
hukum yang kuat.
Untuk menindaklanjutinya, dia meminta agar Pemkab Bandung mengajukan
aduan ke Komisi Yudisial guna menindak hakim yang memutuskan eksekusi
lahan. Hal itu dibutuhkan untuk memutuskan perkara gugatan perlawanan
eksekusi yang diajukan warga.
“Sebab, tanah yang disengketakan itu bisa saja milik pemerintah desa. Jadi, kepentingan warga harus dilindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris, Gito Abdussalam mengungkapkan,
penetapan eksekusi lahan tersebut sudah berdasarkan putusan PNBB,
Pengadilan Tinggi Jabar, dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, eksekusi
lahan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga harus segera
dilaksanakan.
Gito menambahkan, putusan pengadilan tersebut menguatkan bukti bahwa
lahan yang akan dieksekusi itu bukan tanah carik desa, melainkan milik
ahli waris, yakni Romli Mustofa. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada
alasan bagi PNBB untuk tidak mengeksekusi lahan tersebut pada Selasa
(2/12/2014) ini. (http://www.pikiran-rakyat.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar