Desember 30, 2014

Gagal Dieksekusi Mati karena Terlalu Gemuk, Napi AS Tewas di Penjara

Ilustrasi

Seorang narapidana di Amerika Serikat yang gagal dieksekusi mati karena terlalu gemuk, akhirnya tewas di dalam penjara. Narapidana dengan berat badan 220 kilogram divonis mati atas kasus pembunuhan.

Ronald Post yang selama 28 tahun terakhir menunggu eksekusi mati terhadapnya, seharusnya disuntik mati pada Januari lalu. Namun kemudian eksekusi mati tersebut ditunda karena sang pengacara mengajukan keberatan ke pengadilan, bahwa kliennya terlalu gemuk untuk disuntik mati.

Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (27/7/2013).

Dalam pengajuan keberatannya Desember 2012 lalu, sang pengacara berargumen bahwa suntik mati akan 'menyiksa' kliennya karena ukuran badanya yang lebih besar dibanding kebanyakan orang. Menurut pengacaranya, suntik mati yang diberikan ke kliennya baru akan bekerja setelah 16 jam kemudian.

Otoritas setempat lantas menurunkan hukuman yang dijatuhkan kepada Post menjadi hukuman penjara seumur hidup, tanpa adanya kesempatan untuk bebas bersyarat. Gubernur Ohio, Joh Kascih mengumumkan pada saat itu bahwa eksekusi mati terhadap Post dibatalkan.

Sejak saat itu, Post pun menjalani masa tahanan di penjara seperti narapidana lainnya. Namun sayangnya, kondisi kesehatan Post terus memburuk dalam beberapa minggu terakhir.

Juru bicara otoritas penjara Ohio membenarkan kabar kematian Post ini. Menurutnya, Post meninggal dunia pada Kamis (25/7) waktu setempat di rumah sakit penjara di Columbus, tempatnya ditahan selama ini.

"Kematiannya sudah diperkirakan," ujar si juru bicara yang enggan disebut namanya.

Post dijatuhi vonis mati karena membunuh seorang pegawai hotel pada tahun 1983 lalu. (http://news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar