April 04, 2017

Atasi Barang dari Ancaman Debt Collector

debt kolektor
Melihat jaman sekarang apapun bisa di jadikan simulasi kredit dari mulai rumah, motor, mobil, barang elktronik, bahkan sampai barang-barang rumah tangga seperti kompor pun bisa di simuliasikan kredit, untung gak sampai ke kolor gan di kreditin juga, wkwkwk.. piss ðŸ˜€ .
Melihat banyaknya barang-barang yang bisa di jadikan simulasi kredit terkadang jika kita mempunyai kebutuhan yang mendesak atau ada beberapa hal yang tidak terduga maka untuk membayar barang kreditpun terhambat dan di kejar-kejar para debt kolektor, tak jarang ada yang sampai nangis-nangis karena barang yang mereka kredit di sita oleh debt kolektor atau orang-orang suruhan leasing dengan cara beringas.
Hal seperti sudah menjadi rahasia umum sob, jika kamu melihat di pinggir jalan raya banyak tuh yang pake handphone melacak apakah kendaraan tersebut ada tunggakan pada leasing yang mereka naungi.

Cara seperti di atas adalah cara yang kurang manusiawi sob jikalau di pikir-pikir karena indonesia ini negara hukum dan berdemokrasi apakah harus dengan cara seperti itu??
Mereka menghalal kan segala cara seperti mengancam, menggertak sampai merampas sampai membuat korbannya histeris.
Memang kita yang meminjam uang atau mengambil barang dalam simulasi kredit di leasing tetapi jika mereka melakukan cara premanisme seperti ini kepada diri kita ini yang harus kita lawan sob, jangan takut sama debt kolektor yang orangnya pada seram-seram itu. Ada beberapa hal untuk mengatasi debt kolektor yang ingin merampas barang-barang milik kamu, yuk simak beberapa ulasan berikut ini..
#Pertama
Jika debt kolektor yang menagih utang kredit tersebut datang ke rumah kamu secara baik-baik lebih baik kamu sambut dengan baik-baik juga sob dan jangan lupa meminta surat tugas mereka juga ya sob, coba jelaskan permasalahan kamu mengapa kamu sampai menunggak atau tidak bisa bayar utang kredit kamu saat ini. Mudah-mudahan masih ada jalan tengahnya tanpa harus mengeksekusi barang kamu yang masih dalam simulasi kredit, dan jangan lupa meminta tempo waktu sampai kamu sanggup untuk membayar hutang kredit tersebut. Jika kamu sudah jatuh tempo dan sanggup untuk membayar segeralah membayar hutang kredit tersebut sob, jangan di tunda-tunda lagi karena akan menyulitkan diri kamu sendiri nantinya.

#Kedua
Jika debt kolektor datang ke rumah kamu dengan cara marah-marah serta membuat teror yang mengancam keselamatan kamu dan keluarga kamu segera kamu laporkan ke RT setempat agar di selesaikan oleh RT setempat, jika RT tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut kamu dapat melaporkan ke pihak berwajib sob. karena mengganggu kenyamanan dan membuat kegaduhan itu sudah melanggar hukum yang ada di negara kita indonesia ini sob, seperti ini kurang lebih lebih bunyi hukumnya:
Bagaimana diatur dalam undang-undang hukum pidana (KUHP), BAB I Pasal 489
::Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana dan denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah::.
Bab KUHP diatas cukup untuk bekal kamu menghadapi debt kolektor yang nakal sob hehe..
#Ketiga
Jika debt kolektor tersebut ingin mengeksekusi barang kamu yang masih dalam simulasi kredit kalau bisa jangan langsung menyerahkan barang milik kamu secara mentah-mentah sob, coba minta surat eksekusi dari pengadilan karena sekali lagi ini negara hukum sob, yang berhak mengeksekusi seuatu barang itu bukan hak perseorangan melainkan keputusan pengadilanlah yang berhak menentukan barang tersebut di eksekusi atau tidaknya.
Demikianlah sharing kita pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat bagi kita yang membutuhkannya, jika masih ada yang kurang mohon di tambahkan dengan meninggalkan komentar di bawah artikel ini.. ðŸ˜€

Tidak ada komentar:

Posting Komentar