Sejak Selasa (3/1/2017) pagi kemarin, warga yang rumahnya
terkena eksekusi telah berkumpul dan memblokir akses jalan masuk.
Sedangkan ribuan aparat gabungan dari Polda Bali, Polresta
Denpasar yang diperbantukan untuk mengamankan eksekusi sudah bersiap di Lapangan
I Wayan Bulit Desa Serangan.
Eksekusi itu berawal dari sengketa kepemilikan antara warga
Serangan dengan pemohon eksekusi (penggugat) atas nama Siti Maisaroh.
MA memutuskan tanah yang ditempati 36 warga Serangan adalah
hak milik sah Maisaroh.
Tepat pukul 09.00 Wita, aparat serta mobil water cannon
mulai mendekat ke arah massa.
Melihat aparat datang, sembari membentangkan poster, warga
yang didampingi kuasa hukumnya, Rizal Akbar Maya Poetra, Raja Pemecutan Cokorda
Pemecutan XI, dan Ketua Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS) Zaenal Tayeb
terus berteriak dan menangis meminta eksekusi dibatalkan.
Namun eksekusi tetap dilakukan oleh panitera Pengadilan
Negeri (PN) Denpasar.
Setelah polisi berhasil membubarkan warga, sekitar enam alat
berat satu persatu masuk dan menghancurkan rumah warga.
Jalannya eksekusi diwarnai ketegangan.
Warga yang awalnya bersikeras tidak mau bubar sempat
melakukan perlawanan terhadap aparat.
Warga melempar batu ke arah petugas.
Sementara tangisan anak-anak dan para perempuan tak
terbendung. Bahkan sejumlah ibu-ibu pingsan.
Untuk membubarkan massa, aparat melepaskan tembakan gas air
mata.
Warga yang kalah jumlah dengan aparat pun akhirnya bisa
dibubarkan dari badan jalan menuju lahan kosong.
Tampak aparat mengamankan sejumlah warga yang disinyalir
melakukan pelemparan ke arah petugas kepolisian.
Pun aparat menangkap satu warga, pelaku pemanah yang
mengakibatkan satu aparat mengalami luka panah di bagian paha kaki kiri.
Tidak hanya korban dari aparat, sejumlah warga pun mengalami
luka-luka akibat pukulan dan tendangan dari aparat.
Bahkan kuasa hukum warga, Rizal Akbar Maya Poetra mengalami
luka robek tepat di bagian bawah mata kirinya.
Luka tersebut diakibatkan dari tembakan gas air mata aparat.
(http://bali.tribunnews.com/2017/01/04/eksekusi-lahan-di-kampung-bugis-serangan-berawal-dari-sengketa-kepemilikan-2-pihak-ini?page=2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar