Januari 04, 2017

Eksekusi Lahan di Kampung Bugis Serangan Berawal dari Sengketa Kepemilikan 2 Pihak Ini!

Sejak Selasa (3/1/2017) pagi kemarin, warga yang rumahnya terkena eksekusi telah berkumpul dan memblokir akses jalan masuk.
Sedangkan ribuan aparat gabungan dari Polda Bali, Polresta Denpasar yang diperbantukan untuk mengamankan eksekusi sudah bersiap di Lapangan I Wayan Bulit Desa Serangan.

Eksekusi itu berawal dari sengketa kepemilikan antara warga Serangan dengan pemohon eksekusi (penggugat) atas nama Siti Maisaroh.
MA memutuskan tanah yang ditempati 36 warga Serangan adalah hak milik sah Maisaroh.
Tepat pukul 09.00 Wita, aparat serta mobil water cannon mulai mendekat ke arah massa.
Melihat aparat datang, sembari membentangkan poster, warga yang didampingi kuasa hukumnya, Rizal Akbar Maya Poetra, Raja Pemecutan Cokorda Pemecutan XI, dan Ketua Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS) Zaenal Tayeb terus berteriak dan menangis meminta eksekusi dibatalkan.
Namun eksekusi tetap dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Setelah polisi berhasil membubarkan warga, sekitar enam alat berat satu persatu masuk dan menghancurkan rumah warga.
Jalannya eksekusi diwarnai ketegangan.
Warga yang awalnya bersikeras tidak mau bubar sempat melakukan perlawanan terhadap aparat.


Warga melempar batu ke arah petugas.
Sementara tangisan anak-anak dan para perempuan tak terbendung. Bahkan sejumlah ibu-ibu pingsan.
Untuk membubarkan massa, aparat melepaskan tembakan gas air mata.
Warga yang kalah jumlah dengan aparat pun akhirnya bisa dibubarkan dari badan jalan menuju lahan kosong.
Tampak aparat mengamankan sejumlah warga yang disinyalir melakukan pelemparan ke arah petugas kepolisian.
Pun aparat menangkap satu warga, pelaku pemanah yang mengakibatkan satu aparat mengalami luka panah di bagian paha kaki kiri.
Tidak hanya korban dari aparat, sejumlah warga pun mengalami luka-luka akibat pukulan dan tendangan dari aparat.
Bahkan kuasa hukum warga, Rizal Akbar Maya Poetra mengalami luka robek tepat di bagian bawah mata kirinya.

Luka tersebut diakibatkan dari tembakan gas air mata aparat. (http://bali.tribunnews.com/2017/01/04/eksekusi-lahan-di-kampung-bugis-serangan-berawal-dari-sengketa-kepemilikan-2-pihak-ini?page=2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar